, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika konten selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria bukan sebagai penistaan agama. Demikian penjelasan itu disampaikan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.
Baca Juga
"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Ikhsan saat ditemui wartawan, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
Sebab, Ikhsan menjelaskan kalau konten Oklin Fia yang menimbulkan kegaduhaan di masyarakat. Gegara menjilat es krim dengan memakai kerudung depan seorang pria, lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan sebagai masyarakat
"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan soal konten Oklin yang tidak masuk kategori penistaan agama. Telah ditelaah langsung, ketika Oklin yang datang ke MUI turut meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang dibuatnya.
"Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Ikhsan, pihaknya telah menyarankan kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin untuk mengutamakan restorative justice. Sesuai fatwa salinan fatwa MUI Nomor 24, tahun 2023 tentang muamalah bersosmed yang baik dan bijak.
"Kan saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polda Konsultasi dengan MUI
Secara terpisah, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari MUI terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Dimana disebutkan pelanggaran Oklin lebih kepada norma bukan penistaan agama.
"Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama," kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8).
Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana. Sebab konten Oklin dianggap MUI belum masuk kepada tindakan asusila, karena lebih kepada kepantasan dan kepatutan.
"Tapi terkait pidana kita harus ke ahli pidana. MUI kan katanya dengan aturan Agama Islam. Sementara di sana adanya hijab, apakah itu masuk ke dalam unsur pidana atau nggak, itu yang bisa menentukan ahli pidana," ujarnya.
"Kalau asusila nggak, asusila konteksnya harus kita perdalam, asusila lebih ke mempertontonkan kemaluan atau alat kelamin. Kalau MUI kepada norma agama pantas atau tidak pantas," tambah dia.
Advertisement
Alasan Dilaporkan
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta (14/08).
Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam." Ujar Gurun
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Terkini Lainnya
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Polda Konsultasi dengan MUI
Alasan Dilaporkan
MUI
Oklin Fia
jilat es krim
konten Oklin Fia
Rekomendasi
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Bursa Siapkan Transaksi Short Selling, Ini Respons MUI
Anwar Abbas: Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Saya Sudah Bertanya ke Berbagai Pihak
Alasan Menohok MUI Tolak Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos
Waketum MUI Yakin Indonesia Bisa Bantu Damaikan Situasi di Palestina
BPIP Ingatkan Makna Pancasila soal Fatwa Salam Lintas Agama
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid