, Jakarta - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Berkas perkara kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun itu pun akan diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
"Pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Menurut Djuhandhani, dalam proses penyidikan kasus Panji Gumilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli.
"Kemudian dengan proses ini kita sudah melaksanakan pemberkasan," ucap dia.
Ada pun terkait perkembang penanganan kasus penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, lanjutnya, ke depannya akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan.
"Jam 10.00 WIB sudah kita antarkan ke Kejaksaan," Djuhandhani menandaskan.
Sebelumnya, Polisi memeriksa 21 saksi untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebanyak 16 diantaranya, merupakan penyokong dana ponpes.
“Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 14 Agustus 2023.
Ramadhan juga menyebut pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri,” bebernya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan pada Senin 14 Agustus 2023 penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut. Guna mempersiapkan proses gelar perkara kasus TPPU tersebut pada Rabu, (16/8/2023).
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” ujarnya.
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, usai pemimpin ponpes, Panji Gumilang resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Penodaan Agama
![Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ACjmZToToE4Na2a32TaUNNX9Mes=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4521685/original/054223400_1690877311-20230801-Panji-Gumilang-Al-Zaytun-Herman-6.jpg)
Saat ini Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan, untuk penetapan tersangka ini penyidik mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti di mana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," jelasnya.
Lalu, terkait dengan Pasal yang disangkakan terhadap Panji yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," sebutnya.
Advertisement
Perintah Mahfud Md
![Menko Polhukam Mahfud Md Tanggapi Vonis Ringan Richard Eliezer di Kasus Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SiDu6K69BQ92-UFAN8V5dZrQJUk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4324913/original/093535200_1676448755-Screenshot_2023-02-15-14-11-26-697_com.miui.videoplayer-01.jpeg)
Sebelumnya, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.
Menurut dia, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karen masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat," kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.
"Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," jelas dia.
Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membukanya secara transparan.
"Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya," kata Faisal.
![Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Hcoj6r6b-K4xTwKcNaOZYmmkU6k=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4494703/original/044333400_1688725691-Infografis_SQ_Penyidikan_Bareskrim_Polri_dan_Gugatan_Hukum_Panji_Gumilang.jpg)
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
Tersangka Penodaan Agama
Perintah Mahfud Md
panji gumilang
Tersangka
Penodaan Agama
Dugaan Penodaan Agama
ponpes al zaytun
Pondok Pesantren Al Zaytun
Al Zaytun
Bareskrim Polri
kejaksaan
Berkas Perkara
Rekomendasi
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal TPPU, Ini Kata Pakar Hukum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten