, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.
Baca Juga
"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada awak media, Kamis (9/5/2024).
Advertisement
Fickar menjelaskan, kewenangan praperadilan adalah menguji penerapan hukum formil atau hukum acara.
Artinya, praperadilan mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka
"Di luar hal tersebut permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," yakin dia.
“Jadi jika hal itu diajukan di praperadilan, itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak,” imbuh dia menandasi.
Sebelumnya, permohonan tersebut ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sudah Disidangkan
Menurut Djuyamto, berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan mulai Kamis (25/4/2024). Permohonan ini terregistrasi dengan nomor Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
Sidang pertama praperadilan ini akan dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono. Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
Advertisement
Panji Gumilang Terima Pinjaman dari Bank
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa kesimpulan hasil gelar perkara meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal yang terkait.
Kasus ini berawal ketika Panji Gumilang, selaku Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.
Namun, uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan uang dari YPI.
Dari analisis gelar perkara, penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar dari bank. Hal ini menjadi dasar peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus TPPU tersebut.
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim berjanji akan membongkar modus oknum aparat penegak hukum dalam mengkriminalisasi rakyat dalam sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang pada Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.
"Saya akan bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan kongkalikong," ujar pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu dalam Hak Jawab yang diterima .
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Sarankan Staf Hasto Kristiyanto Lakukan Praperadilan Terlebih Dahulu
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Sudah Disidangkan
Panji Gumilang Terima Pinjaman dari Bank
TPPU
Praperadilan
panji gumilang
Polri
Rekomendasi
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB
Jadi Tersangka Bareskrim, 2 Sekuriti Ini Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Kalah Praperadilan, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Siap Dijemput Paksa
Pengadilan Sidoarjo Menangkan DJP Jawa Timur II di Kasus Praperadilan Tersangka RS
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka KPK Sah
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Polda Jabar Persilakan Tersangka Pembunuhan Vina Ajukan Praperadilan
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ajukan Praperadilan
Gus Muhdlor Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Keseruan Memburu Sunset dari Atas Kapal Sarawak River Cruise
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Anggota DPRK Aceh Besar Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?