, Jakarta - Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pantauan , Rabu (9/8/2023), Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2023.
Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proses Penerbitan RKAB Tahun 2022
Menurut hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain,” jelas dia.
Tentunya, hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.
“Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Ketut menandaskan.
Advertisement
Kejagung Resmi Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining
Diketahui, Kejagung resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama perjanjian PT Antam. Namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Nama Windu menambah daftar tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan empat orang, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
“Dan hari bertambah menjadi lima yaitu WAS. Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya,” jelas Ketut.
“Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara, sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini. Kenapa ada dua orang karena salah satunya adalah tersangka juga atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka di sana kita tahan,” sambungnya.
Terkini Lainnya
Proses Penerbitan RKAB Tahun 2022
Kejagung Resmi Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining
Eks Dirjen Minerba
Ridwan Djamaluddin
Tersangka
korupsi nikel
antam
Sultra
Kejagung
Hari Lahir Pancasila
VIDEO: Kedaulatan Energi di Hari Lahir Pancasila, Pembebas dari Ketergantungan
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
33 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya
Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Sudah di Makkah, Kecuali yang Sakit
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
TOPIK POPULER
Populer
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Buronan Thailand yang Ditangkap Polri di Bali Ternyata Pemimpin Gangster, Ini Jejak Kejahatannya
Solusi Kurangi Angka Pengangguran, Boy Rafli Ajak Alumni Perkuat Jaringan
PT Transjakarta Berhentikan Sopir Mikrotrans yang Ugal-ugalan di Jalan, Bikin Pelajar Terjatuh
Imigrasi: Kebijakan Visa on Arrival Bakal Dievaluasi, Imbas Banyak WNA Overstay
Usai Terlibat Kecelakaan, Avanza di Jakarta Barat Kabur Langsung Diamankan Warga
Ditangkap di Bali, Polri Segera Ekstradisi Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang
RUU Polri Turut Campur Awasi PPNS hingga Penyidik KPK, YLBHI: Kepolisian Jadi Super Body
Pemprov Jakarta Tindak 442 Juru Parkir Liar di Minimarket hingga Ruko
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Liga Champions
Hadiah Real Madrid Juara Liga Champions 2024, Angkanya Bikin Ngiler
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Berita Terkini
Runner-up Singapore Open 2024, Fajar/Rian: Lawan Bermain Luar Biasa
Tampil Konsisten, Francesco Bagnaia Juara MotoGP Italia 2024
3 Hal yang Diinginkan Perempuan Saat Kencan, Salah Satunya Singkirkan Ponsel
Cegah Hoaks hingga Politik Uang Saat Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng NU dan Muhammadiyah
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Ini Pesan KPPU
Yuk Kenali Hewan Kurban Anda Agar Sehat dan Bebas dari Penyakit!
Timnas Indonesia vs Tanzania Imbang, Shin Tae-yong Ungkap Strategi Spesial untuk Kecoh Lawan
4 Momen Tantri Kotak dan Arda Naff Berangkat Haji: Kami Memenuhi Panggilanmu Ya Allah
Cara Memutihkan Gigi yang Kuning dengan 1 Bahan Dapur Alami dan Aman Digunakan
Ingin Jadi Generasi Muda Kreatif dan Inovatif? Founder Young On Top Billy Boen Ungkap Rahasianya
Polri Buru 8 WNI Bantu Pelarian Pimpinan Gangster Thailand, Ada Ojol hingga Sopir Taksi
VIDEO: Lagi! 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Ziarah
Peluncuran Percontohan Penangkapan Ikan Terukur Pakai Koneksi Starlink dari Telkomsat
Cara Mencerahkan Lutut Hitam Menggunakan Serum dan Bahan Dapur Alami yang Aman
Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Kini Diperiksa di Polda Jatim