, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjerat pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK akan menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pihak yang terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan kasus Andhi Pramono.
Baca Juga
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Advertisement
Pasal 21 berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali menyatakan demikian lantaran saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli 2023 diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi upaya penggeledahan tersebut.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ucap Ali.
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi pro justitia dalam pengusutan kasus Andhi Pramono. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
Diduga lenyapnya barang bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke Rutan KPK.
Untuk diketahui, PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok. Adapun kantor PT Fantastik Internasional yang didatangi penyidik KPK beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahan Andhi Pramono
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.
Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Di sisi lain, lanjut Alex, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," pungkas Alex.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
![Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1HlpuFjim33cU1VyNqiXVamVlc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Tahan Andhi Pramono
KPK
Bea Cukai
Andhi Pramono
Rekomendasi
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
TOPIK POPULER
Populer
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Berawal dari Kursus Kecantikan, Nita Zahro Sukses Mendirikan Dua Salon di Lombok Tengah
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Akhir Pekan Sabtu 29 Juni 2024, Tak Ada Peraturan Ganjil Genap Jakarta
Adian PDIP Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
Dukung Pengentasan Stunting di Jakarta, Perumda Dharma Jaya Beri Bantuan Gizi
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
10 Potret Gritte Agatha dan Suami Umumkan Kehamilan Pertama, Penuh Haru
Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 24-28 Juni 2024
Sederet Bahasa Daerah dari Indonesia Ditambahkan ke Google Translate, Batak Karo sampai Madura
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Penimbangan Serentak Bisa Potret Angka Stunting Secara Lebih Nyata, Hasilnya Keluar Bulan Depan
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Debat Capres AS 2024 Joe Biden Vs Donald Trump Masuk Kategori 1 dari 3 Debat Pertama Rating Terendah Sejak 1976
Hadiri Pelantikan Pujakesuma Jabar, Dedi Mulyadi: Kontribusi Paguyuban Penting
Rampung Dikerjakan, Tol Cimanggis-Cibitung Lengkapi Jaringan Ruas JORR 2
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Hasil MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Gagal 5 Besar
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Penyebab Ketindihan Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Industri Kripto Kehilangan Rp 8,3 Triliun Akibat Peretasan