, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Johnny G Plate hari ini, Selasa (27/6/2023). Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bakal menjalani sidang dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Jadi (sidang Johnny G Plate)," singkat Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2023).
Sidang Johnny G. Plate rencanaya akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Advertisement
"Di ruangan sidang Hatta Ali," kata Zulkifli.
Adapun perkara terhadap mantan Sekjen Partai NasDem itu telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan susunan majelis hakim yang akan dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
Terkait perkara ini, Johnny pun bakal menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.
"Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Johnny Plate Diperiksa 3 Kali
Penetapan tersangka dilakukan setelah politikus Partai NasDem itu tercatat menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sehingga, dengan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Maka Johnny G. Plate itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Selain itu, Johnny G. Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba," kata Kuntadi.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Johnny Plate Diperiksa 3 Kali
Korupsi
Johnny G. Plate
Johnny Plate
Sidang Johnny G. Plate
BTS Kominfo
Korupsi BTS Kominfo
Kominfo
BTS 4G
korupsi BTS 4G
Korupsi BTS 4G BAKTI
Piala Presiden 2024
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
4 Fakta Piala Presiden 2024 yang Bergulir Mulai 19 Juli: Dari Sponsor Non Pemerintah hingga Tim Tersukses
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Pesan Presiden Jokowi usai Hadiri Pembukaan Piala Presiden 2024 di Stadion Jalak Harupat
Menang di Laga Perdana, Pelatih Persib Jamin Timnya Serius Tatap Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024: Gasak Persis, Borneo FC Ikuti Jejak Persib
Dali Wassink
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
Jennifer Coppen Ultah Ke-23 Setelah Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Sakit Banget Rasanya Pagi Ini...
Top 3 News: Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya
Polisi Ungkap Kondisi Motor yang Dikendarai Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Usai Alami Kecelakaan Tunggal
giias 2024
Daihatsu Cetak Rekor Muri Servis Mobil Serentak Terbanyak di Indonesia
Tekiro Tawarkan Jumper Aki Anti Ribet di GIIAS 2024, Segini Harganya
Perdana di GIIAS 2024, OLXmobbi Tawarkan Kemudahan Trade In Mobil
GWM Tank 300, SUV Hybrid 4x4 Pelibas Medan Off-Road Unjuk Gigi di GIIAS 2024
Pilihan Ban Baru untuk Pencinta Off Road di GIIAS 2024
UPPF Indonesia Kenalkan Kaca Film Baru dan Tebar Promo di GIIAS 2024
Jennifer Coppen
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
Jennifer Coppen Ultah Ke-23 Setelah Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Sakit Banget Rasanya Pagi Ini...
Top 3 News: Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya
Top 3 Berita Hari Ini: Youtuber China Tiba-tiba Tewas Saat Siaran Langsung Mukbang, Kerap Makan Tanpa Henti Selama 10 Jam
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Revisi UU Wantimpres Ubah DPA Jadi Setara Presiden, Apa Urgensinya?
Ogah Bayar Bensin, Sebuah Mobil Seret Petugas SPBU di Pasar Rebo
Gugus Tugas Ungkap 2 Arahan Prabowo soal Makan Bergizi Gratis, Bantah Anggaran Rp7.500 per Porsi
Ribka Tjiptaning: Jokowi Sudah Lupa PDIP, Salah Minum Obat atau Bagaimana?
DPKP Kota Depok Sebut Mobil Damkar yang Viral Remnya Blong Menunggu Sparepart
Jokowi: Begitu Lampu Hijau Siap, Saya Akan Berkantor di IKN
Lantik 3 Wakil Menteri di Akhir Periode, Jokowi Bantah Bagi-Bagi Jabatan
Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA, Wasekjen PDIP: Menyangkut Pak BKS dan TKN Jokowi-Ma'ruf
Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Penipuan Online
Cuaca Besok Minggu 21 Juli 2024: Langit Malam Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Deretan Komentar Pedas Media Vietnam soal Stadion di Surabaya saat Piala AFF U-19 2024: Bau Sampah hingga Masalah Penerangan
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Pesta Gol Lagi Garuda Muda?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Berita Terkini
Mengangkat Rasa Tradisional dengan Sentuhan Modern di SEMAJA Bersama Chef Glennaldy Erari
Hukum Arisan dalam Islam, Ini Perkara yang Diperbolehkan dan Dilarang
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Gilas Pertamina, Popsivo Amankan Peringkat 3
Hasto PDIP Siap Diperiksa KPK Terkait Korupsi DJKA Kemenhub Pekan Depan
Bundamedik Gandeng Jinxin Fertility Group Kembangkan Program Bayi Tabung
Daihatsu Cetak Rekor Muri Servis Mobil Serentak Terbanyak di Indonesia
PDIP Pastikan Pilgub Sumut dan Jatim Tidak Akan Lawan Kotak Kosong
Kronologi Pengungkapan Kasus Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal Tujuan Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak
Bikin Ilustrasi dalam Hitungan Detik dengan Sketch to Image di Galaxy Z Fold6 dan Galaxy Z Flip6
Bagi-Bagi Hadiah Hoaks Sepekan: Jokowi Bagikan Rp 50 Juta hingga Program Undian Berhadiah BRImo FSTVL dari BRI
Beri Restu, Habib Luthfi Minta Kader Gerindra Bantu Sukseskan Program Prabowo di Kampar
7 Momen Emak-Emak Kalau Lagi Ngamuk Ini Ngeri Banget, Bikin Takut
Arus Masuk ke ETF Bitcoin BlackRock Melonjak di Tengah Penurunan Sentimen Bullish
Doa Angelina Sondakh Saat Aaliyah Massaid Siraman: Anakku Tersayang, Moga Allah Selalu Melindungimu
Tak Perlu Cath Lab! Ini Cara Baru Tangani Serangan Jantung Stemi di Daerah Terpencil