, Jakarta Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menangkap pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pria berinsial MJ (29) tewas. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan anak masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar (Kombes) M Syahduddi, mengatakan kejadian itu bermula dari adanya dua kelompok di Jalan Tomang Banjir Kanal, Palmerah, terlibat bentrokan.
Baca Juga
"Dua kelompok pemuda ini saling bertemu di TKP, maka terjadilah perselisihan tawuran," ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku inisial U, anak di bawah umur, merupakan eksekutor yang membacok korban. Sedangkan pelaku inisial L yang terlibat dalam aksi tawuran.
"Pada saat korban mengejar pelaku inisial U berupaya untuk menangkap. Namun korban sempat terhalau oleh rekan inisial U, yakni L yang menyabet korban dengan paralon berbentuk celurit tapi berhasil ditangkis korban," papar Syahduddi.
Melihat MJ yang kala itu dalam kondisi lengah, pelaku U lantas menyerangnya dengan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan korbannya mengalami luka di bagian bawah ketiak.
Menanggapi adanya peristiwa pembacokan dari keluarga korban, kepolisian langsung dikerahkan untuk melakukan olah TKP dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga pengecekan CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
"Tim Opsnal Gabungan Jatanras Resmob Polresto Jakbar mengamankan pelaku inisial L di kawasan Bogor, Jawa Barat. Untuk pelaku utama bersembunyi di Apartemen Puri Orcad Cengkareng, Jakarta Barat, milik rekan wanitanya," kata Syahduddi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Pembacokan Terancam 12 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti kejahatan turut disita seperti celurit dan paralon yang dibentuk seperti celurit. Terhadap dua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, awal mula tawuran yang menyebabkan korban tewas terjadi pada Kamis dini hari (23/3/2023). "Benar terjadi tawuran di TKP sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Dodi menduga aksi tawuran itu dilakukan oleh antarkelompok. Namun korban pada saat itu hanya ikut-ikutan saja.
"Pengakuan dari keluarga dia depresi, dia ikut-ikutan," kata Dodi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
2 Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jakut Ditangkap, 4 Lainnya Masuk DPO
Main Gila dengan Istri Orang, Pria di Kabupaten Bengkalis Kritis
Tersinggung Diteriaki, Seorang Pemuda Nekat Bacok Tetangganya
Pelaku Pembacokan Terancam 12 Tahun Penjara
Pembacokan
pelaku
EKSEKUTOR
anak di bawah umur
palmerah
Rekomendasi
Main Gila dengan Istri Orang, Pria di Kabupaten Bengkalis Kritis
Tersinggung Diteriaki, Seorang Pemuda Nekat Bacok Tetangganya
4 Tersangka Pembacokan Remaja di Depok Minta Maaf, Ngaku Ikut Ajakan Teman
Remaja Kritis Usai Dibacok Sekelompok Orang di Cimanggis Depok, Polisi Turun Tangan
Anggota Geng Motor Ditembak Kakinya Usai Bacok Mahasiswa di Bogor
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lampu Merah Simpang Sentul, Kabur ke Luar Bogor?
Hari Lahir Pancasila
VIDEO: Kedaulatan Energi di Hari Lahir Pancasila, Pembebas dari Ketergantungan
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
33 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya
Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Sudah di Makkah, Kecuali yang Sakit
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
TOPIK POPULER
Populer
Belum Resmi Cuti, Fasilitas Sekda Depok Supian Suri Sudah Dicabut Pemkot
Solusi Kurangi Angka Pengangguran, Boy Rafli Ajak Alumni Perkuat Jaringan
Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Bertemu Pimpinan Daerah Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Sister City RI-RRT
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
Menpora Dito Wakili Pemerintah RI Beri Sambutan Resmi di Acara Africa Day 2024
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus PRT Loncat dari Rumah Majikan di Tangerang
Liga Champions
Hadiah Real Madrid Juara Liga Champions 2024, Angkanya Bikin Ngiler
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Berita Terkini
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
VIDEO: Kopi Pagi: Pro Kontra Tapera, Tambah Lagi Potongan Gaji Pekerja
Eks Bos Binance Changpeng Zhao Mulai Jalani Hukuman Penjara
Mensos Risma Tak Sepakat Konsep Panti Jompo: Itu Budaya Luar Negeri
Adopsi Mobil Listrik Melambat, Renault dan Geely Kembangkan Mesin Hybrid Bersama
33 Orang Petugas Pemungutan Suara di Pemilu India Tewas Akibat Suhu Panas
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Mugello, Francesco Bagnaia Makin Dekati Jorge Martin
VIDEO: Kementan akan Penuhi Kebutuhan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran, Uji Coba Dilakukan
Strategi KAI Logistik Target Angkut Batu Bara 28,7 Juta Ton di 2024
Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Penerimaan Anggota Polisi
Jawaban NBA Soal Kemungkinan Gelar Pertandingan Global Games di Indonesia
Raih Penghargaan Setelah Fokus Berdayakan Petani Kakao
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Tanzania
Ifan Seventeen Berharap Dijauhi dari Godaan Setelah Pernikahan dengan Citra Monica Memasuki Tahun ke-3
VIDEO: Prabowo Menyambut Baik Proposal Gencatan Senjata yang Dirinci Presiden AS, Joe Biden