, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur sudah menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada waktu berbeda.
Pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Majelis Hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," ujar Hakim, Kamis 9 Maret 2023 lalu.
Kemudian yang terbaru pada Kamis 16 Maret 2023 kemarin, Hakim Abu Achmad Sidqi menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Abu di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.
Sementara itu, satu terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Abu.
Berikut sederet fakta terkait vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dihimpun :
Abdul Haris, salah satu terdakwa dari tragedi Kanjuruhan yang menjabat ketua panitia pelaksana pertandingan, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, s...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
![Air Mata Keluarga Korban Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ExlWRO6z43aRWx-8M61mAFCDRks=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4178079/original/014473100_1664699344-20221002-Keluarga-Korban-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan-Malang-AP-6.jpg)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," ujar hakim, Kamis 9 Maret 2023.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Advertisement
2. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Abdul Haris
![Tulisan di Stadion Kanjuruhan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/863mz7fQ4-If36SpmDSKh8tszNw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4193428/original/020144400_1665922884-20221007BL_Hari_1_Projek_Tragedi_Kanjuruhan_19.jpg)
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucap Hakim Abu.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, Ketua Panpel Arema FC ini dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajikan jadwal pertandingan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata dia.
"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," imbuh Hakim Abu.
3. Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
![Galeri Foto Laga Persis Solo kontra Arema, Suporter Pasang Spanduk Tragedi Kanjuruhan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8jGfMGtM2i9fsnPHIfaHiz09MrQ=/0x0:0x0/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4360194/original/002580800_1678939854-IMG_9199.JPG)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Terdakwa Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
Melihat hasil putusan majelis hakim, JPU langsung meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.
Senada juga disampaikan tim kuasa hukum Suko, yang menjawab memilih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa Suko meminta waktu pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Advertisement
4. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Suko Sutrisno
![Arema FC](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Ketua Majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporoter trauma. Dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.
Sementara hal yang meringankan sama dengan Haris, yakni telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Tapi permintaan pengajuan itu ditolak oleh operator Liga 1 2022/2023 PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Hal yang meringankan selanjutnya bahwa peristiwa Tragedi Kanjuruhan dipicu turunnya suproter dari tribun secara bertahap. Kemudian para suporter menuju ruang ganti dihalangi polisi. Tapi, suporter melempari botol, kursi hingga batu.
Pada saat bersamaan, para pemain dan ofisial Persebaya dievakuasi. Tapi di luar stadion dapat pengadangan dan penyerangan. Para suporter akhirnya dapat tembakan gas air mata dari polisi. Sehingga tragedi meninggalnya 135 Aremania tak terelakan saat itu.
Hal yang meringankan selanjutnya, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum alias tidak pernah dijatuhi pidana. Ditambah lagi, terdakwa telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia khususnya Malang, sebagai steward.
5. Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
![Foto: Gelar Doa Bersama, Ribuan Masyarakat Penuhi Stadion Kanjuruhan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/soKMIeXGsea4cmWPscSMsFpiLG0=/0x0:3500x1969/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4184604/original/064794000_1665156697-20221007BL_Doa_bersama_tujuh_harian_tragedi_kanjuruhan_7.jpg)
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis 16 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Advertisement
6. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis AKP Hasdarmawan
![Poster Keadilan untuk Tragedi Kanjuruhan Tutup Pos Polisi Kayutangan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/imLUQR6YTOi92i6EXf32bx1L7To=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289709/original/072223000_1673541787-IMG20230112161142.jpg)
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," tambah Abu Achmad.
Majelis hakim juga menilai terdakwa AKP Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.
7. Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
![Tragedi Kanjuruhan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tvgnyGcSL6iysFgfpgtQko4NW9A=/0x0:3500x1969/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4194162/original/072797800_1665989279-20221010BL_Hari_4_Projek_Tragedi_Kanjuruhan_42__1_.jpg)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Advertisement
8. Terdakwa Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
![Stadion Kanjuruhan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0uOoeyjaqqpXVR61v4zjNoiDIac=/0x0:3500x1969/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4194160/original/006557300_1665989278-20221010BL_Hari_4_Projek_Tragedi_Kanjuruhan_38.jpg)
Tak hanya AKP Bambang Sidik, terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya, melansir Antara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Hakim.
Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata Hakim. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
![Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MawL5tqJDreptO_Jtz92491Pjrs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4180802/original/084068300_1665020023-Infografis_Daftar_130_Nama_Korban_Meninggal_Tragedi_Kanjuruhan_Malang-n.jpg)
Terkini Lainnya
1. Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
2. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Abdul Haris
3. Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
4. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Suko Sutrisno
5. Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
6. Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis AKP Hasdarmawan
7. Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
8. Terdakwa Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
Maret
Tragedi Kanjuruhan
Kanjuruhan
Vonis
Terdakwa
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Divonis Penjara
Vonis Bebas
Divonis Bebas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Tim Pengmas UI Berikan Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Kerja tanpa Keluh, Meraih Mimpi dari Bawah
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Bos Beon Intermedia Group Beber Strategi Berbisnis kepada Mahasiswa ITS Surabaya
Sebanyak 876 Jemaah Haji Asal Garut Telah Berkumpul dengan Keluarga, Sisanya Masih Dinanti
Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara
Vidio Original Series Terbaru Ular Tangga Dara(h), Kisah Seru Kematian Dara dan Teror Mematikan
Avanade dan Accenture Raih Penghargaan Transformasi AI
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Fadhilah Dahsyat Membaca Al-Qur’an Menurut Rasulullah, Yuk Amalkan Setiap Hari!
Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
PLN Icon Plus Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic
Praktisi Kesehatan Olahraga Wajib Miliki Sertifikasi
Momen HUT Bhayangkara, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang
Top 3 Berita Hari Ini: Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Harvest City Lakukan Serah Terima Kunci kepada Konsumen Rukan Hana Business Square