uefau17.com

Pleidoi Richard Eliezer: Pa, Maafkan Icad karena Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan - News

, Jakarta - Sidang pembacaan pleidoi Richard Eliezer digelar Rabu, 25 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Pria berusia 24 tahun itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang berwarna khaki.

Richard Eliezer mengawali pleidoinya dengan memohon maaf pada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," ujar Bharada E dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan.

Berikutnya, Eliezer memohon maaf pada kedua orangtuanya. Dia meminta maaf pada sang ibu apabila kejujurannya menbuat perempuan yang melahirkannya itu bersedih.

"Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berteima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini," ucap ajudan Ferdy Sambo itu dengan suara bergetar, mencerminkan rasa yang mungkin berkecamuk di dada.

Namun rupanya bukan hanya Richard Eliezer yang harus menanggung akibat dari peristiwa yang menyebabkan nyawa Brigadir J, melainkan juga sang ayah. Dalam pleidoinya, Eliezer meminta maaf karena perkara tersebut sampai harus kehilangan pekerjaan.

"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini Papa harus kehilangan pekerjaan," tutur Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dia berterima kasih karena kedua orangtuanya telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras padanya dan sang kakak sejak mereka kecil.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi Anggota Polri adalah Cita-Cita dan Kebanggaan Eliezer

Richard Eliezer mengungkap, menjadi anggota Polri khususnya Brimob adalah mimpi dan kebanggaannya dan juga keluarga.

Diakuinya prosesnya tidak instan. Dia harus mengikuti tes berkali-kali sejak 2016 hingga 2019 dan menyambi kerja sebagi sopir di sebuah hotel di Manado. Hal itu dilakukannya untuk membantu ekonomi keluarga.

"Saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha."

Terlahir dari keluarga sederhana memicunya untuk terus berusaha membanggakan kedua orangtua. Setelah empat kali tes, dia dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut.

Berbekal sisa tabungan sebagai sopir, Richard Eliezer berangkat menuju Watu Kosek, Jawa Timur pada 30 Juni 2019 untuk menjalani pendidikan. Dia bertekad menjalani pendidikan dengan baik agar papa-mamanya bangga.

 

3 dari 4 halaman

Merasa Diperalat dan Dibohongi

Richard mengaku tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpanya. Terlebih di masa awal–awal pengabdiannya pada negara dan Polri khususnya Korps Brimob.

"Saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," ungkap Richard. 

Namun, dia tak pernah menduga akan diperalat oleh atasannya. Bahkan, kejujurannya tidak dihargai hingga dimusuhi. 

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi."

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Richard.

4 dari 4 halaman

Dituntut 12 Tahun Penjara

Pekan lalu, Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat