, Jakarta - Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang. Nikita mengaku mendapatkan teror dengan datangnya kiriman bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Tak cukup sampai disitu, pagar dan tembok rumah selebritas juga di coret oleh orang tidak dikenal.
Teror yang diterima beraroma tudingan Nikita Mirzani dan Askara Parasady Harsono berselingkuh. Sedang disisi lain, saat ini, Nindy Ayunda tengah menjalin asmara dengan Dito Mahendra.
Hal itu terlihat dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
Advertisement
Karena kesal dengan teror yang diterimanya, terdakwa Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.
Baca Juga
"Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito, mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," begitu isi tulisan surat dakwaan, yang dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.05 WIB.
Setelah Nikita Mirzani mendapatkan foto Dito Mahendra, pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 wib, Nikita mengunggah di akun medisosnya, @nikitamirzanimawardi_172. Foto kekasih Nindy Ayunda itu dibubuhi tulisan, 'namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,' begitu tulisnya.
"Mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui instastory (instagram story)," dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.09 wib.
Proses hukum kasus pencemaran nama baik, dengan tersangka Nikita Mirzani, memasuki babak baru. Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Serang, memutuskan menahan tersangka di Rumah Tahanan Serang. Proses eksekusi diwarnai histeria tersangka yang menolak...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Unggah Gambar ke Instastory
Masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 15.44 wib, selebritas itu juga mengunggah gambar ke instastory nya. Foto Dito Mahendra diposting Nikita dan diberi tulisan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,' dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.12 wib.
Atas perbuatannya tersebut, selebritas Nikita Mirzani dikenakan ancaman pidana Pasal 311 KUHP.
Terkini Lainnya
Sidang Perdana Nikita Mirzani Bakal Digelar Pekan Depan Secara Online
Kejari Serang Kirim Surat Dakwaan ke Pengadilan, Nikita Mirzani Segera Diadili
Kepala Rutan Tempat Nikita Mirzani Dipenjara, Dapat Promosi ke Lapas Cirebon
Unggah Gambar ke Instastory
Nikita Mirzani
Kasus Nikita Mirzani
Dakwaan Nikita Mirzani
Serang
Nindy Ayunda
Dito Mahendra
Rekomendasi
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Vadel Badjideh Ngaku Sudah Putus dari Lolly: Jangan Sangkut Pautkan Lagi Gue Sama Dia!
Nikita Mirzani Kembali Sentil Marshel Widianto Maju Calon Walikota Tangerang Selatan
Nikita Mirzani Diduga Sindir Robby Purba: Miris, Lebih Penting Peri Kehewanan Ketimbang Kemanusiaan?
Nikita Mirzani Sebut Robby Purba Harus Tanggung Jawab Buntut Security Dipecat karena Pukul Anjing
Lolly Anak Nikita Mirzani Ultah ke-17, Pamer Kado Cincin Berlian dari Vadel Badjideh Bilang I Love You
Andri Mashadi Dulu Figuran Dewi Perssik, Kini Digoda Nikita Mirzani dalam Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa
6 Potret Terbaru Nikita Mirzani Banjir Pujian Disebut Mirip Angelina Jolie, Netizen: Lolly Pasti Menyesal
Nikita Mirzani Bahas Star Syndrome Diduga Sindir Rizky Irmansyah: Ingin Diakui sebagai Bintang Tanpa Pencapaian
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
Populer
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3