, Jakarta - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, apalagi yang bersifat wajib dan berbasis hukuman.
"Tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi. Negara-negara yang berhasil mereformasi kebijakan narkotikanya pun tidak menghadirkan rehabilitasi wajib. Mereka mengedepankan penilaian derajat keparahan yang bersifat komprehensif pada domain kesehatan, sosial, dan ekonomi untuk menentukan intervensi yang tepat," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara.
ICJR merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JRKN untuk bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Advertisement
Merujuk pada World Drug Report 2021, Maidina menyebutkan hanya 13 persen pengguna narkotika yang penggunaannya bermasalah, sehingga data itu menegaskan bahwa tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi wajib.
Selain itu, JRKN juga memberikan beberapa catatan untuk menanggapi rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Salah satunya adalah terkait pendapat Pemerintah yang menyadari kelebihan kapasitas (overcrowding) di rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan disebabkan oleh kebijakan yang memberi hukum pidana penjara terhadap pengguna narkotika.
Dalam rapat dengan DPR tersebut, Pemerintah memberikan solusi berupa rehabilitasi proses hukum, yang merupakan rehabilitasi berbasis hukuman kepada para pengguna narkotika.
Menurut JRKN, solusi itu belum sepenuhnya tepat karena justru berpotensi membuat persoalan kelebihan kapasitas yang semula ada di rutan dan lapas menjadi berpindah ke tempat-tempat rehabilitasi.
Sindikat narkoba Malaysia-Indonesia terbongkar berawal dari penemuan 64 kilogram sabu-sabu dalam kapal cepat di Pantai Sruway, Aceh Tamiang, Aceh, bulan September tahun lalu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bertentangan dengan Pendekatan yang Menjunjung HAM
JRKN juga menilai rehabilitasi wajib bagi pengguna narkotika bertentangan dengan pendekatan yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan masyarakat, dan pengurangan dampak buruk.
"Untuk mengatasi persoalan tersebut, JRKN memperkenalkan skema Intervensi Kesehatan terhadap Pengguna Narkotika, yang mendukung pendekatan reformasi kebijakan narkotika, agar sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan publik, dan pengurangan dampak buruk," katanya.
Skema yang merupakan bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia itu menjamin setiap orang, yang kedapatan menguasai atau pun memiliki narkotika dalam jumlah ambang batas harian satu sampai tujuh hari, tidak menjadi subjek dari proses pidana.
Mereka bisa dikirimkan kepada panel asesmen di tingkat puskesmas, yang terdiri dari dua tenaga ahli kesehatan dari fasilitas kesehatan terkait dan seorang dari komunitas atau konselor adiksi, menurut dia.
"Panel ini yang akan menentukan intervensi apa yang dapat diberikan kepada orang yang menggunakan narkotika tersebut," ujar Maidina.
Advertisement
Infografis
![Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SnWw-CuC4EAThLG0pKVj9H8OV-M=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3504984/original/065920800_1625734879-artis.jpg)
Terkini Lainnya
Bertentangan dengan Pendekatan yang Menjunjung HAM
Infografis
JRKN
ICJR
Narkotika
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Pilkada 2024
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Berbagai Kampus, Kumpul di Banyuwangi Perkuat Jejaring Geopark
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Ini Alasannya
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Euro 2024
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Dramatis, Gol Bunuh Diri Belgia Antar Prancis ke Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Kondisi Muhammad Fardhana Setelah Batal Menikahi Ayu Ting Ting Diungkap Ayah: Fokus ke Tugas Negara
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
7 Fakta Merkurius yang Jarang Diketahui, Punya Ekor
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Wuling Berbagi Mesin dan Modul Pembelajaran untuk Pendidikan Vokasi
Jin BTS Dikabarkan Bakal Ikut Jadi Pembawa Obor Olimpiade 2024 di Prancis
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
3 Jurus Pj Gubernur Adhy Karyono Turunkan Kemiskinan di Jatim
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024