uefau17.com

Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara - News

, Jakarta Aktris Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar vonis hakim. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia, suaminya Ardi Bakrie dan sopir keduanya Zen Vivanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Nia lalu tertunduk serta mengusap matanya.

Kesedihan Nia juga terlihat ketika, hakim ketua mempersilakan para terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri majelis hakim.

Usai berkonsultasi, Nia kembali terlihat sesekali menyeka matanya dengan tangan sembari kembali ke kursinya yang berada di tengah, diikuti terdakwa Ardie dan Zen untuk dengarkan sikap atas putusan yang akan disampaikan kuasa hukum.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata pengacara, Wa Ode Nur Zainab yang mewakili sikap para terdakwa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajar

Ditemui usai persidangan, Wa Ode menjelaskan kesedihan Nia adalah suatu yang wajar. Karena putusan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di luar perkiraan mereka.

"Ya wajarlah (nangis), karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang sudah menjadi hasil assessment," ujar Wa Ode.

Dia menilai vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta hukum selama persidangan. Di mana dua dokumen assessment TAT (Tim asesmen terpadu) hasil BNN RI dan BNN DKI tidak termasuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," kataWa Ode.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat