, Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas mulai dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 100 persen per hari ini, Senin (3/1/2021).
Meski begitu, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, PTM Terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan tersebut di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Minggu 2 Januari 2021.
Nahdiana juga menegaskan, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orangtua untuk mengikuti PTM, maka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring.
"Yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Nahdiana.
Berikut 6 fakta terkait Pemprov DKI Jakarta mulai lakukan PTM Terbatas 100 persen terhitung Senin (3/1/2021) dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Tertuang dalam SKB Menteri
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen pada Senin (3/1/2021). PTM terbatas di sekolah ini akan berlangsung setiap hari.
Pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Advertisement
2. Wajib Vaksinasi Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas setiap hari. PTM Terbatas ini akan mulai dilaksanakan hari ini, Senin (3/1/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PTM Terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.
3. Maksimal Enam Jam Per Hari, Wajib Prokes
Menurut Nahdiana, PTM Terbatas tersebut dilakukan setia hari dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Minggu 2 Januari 2021.
Advertisement
3. Wajib Izin Orangtua, Sekolah Tetap Sediakan Sekolah Daring
Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orangtua untuk mengikuti PTM, maka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring.
"Yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Nahdiana.
"Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tambah dia.
4. Kolaborasi dengan Dinkes
Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif.
"Bila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing," terang dia.
Advertisement
5. Aturan Lengkap PTM Terbatas 100 Persen
Saat ini, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM 100 persen di DKI Jakarta:
1. Satuan pendidikan atau sekolah harus pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen.
3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan.
4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.
6. Jakarta Gencarkan Lacak Kasus Aktif Covid-19
Seiring penerapan PTM Terbatas dengan kapasitas 100 persen, Pemprov DKI Jakarta akan menggencarkan pelacakan kasus aktif Covid-19. Upaya ini demi mencegah penularan Covid-19 di sekolah.
Menurut Nahdiana, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta perihal lacak kasus aktif Covid-19.
"Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," terang Nahdiana.
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas 100 persen yang mulai digelar hari ini, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19.
"Lalu pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat," ucap Nahdiana.
"Ini untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan pelacakan (tracing) kepada warga sekolah yang berkontak erat," tandas dia.
(Yunita Wisikaningsih)
Advertisement
Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas
Terkini Lainnya
PTM 100 Persen, DKI Jakarta Tetap Ajari Siswa yang Tak Dapat Izin Orangtua Belajar di Sekolah
DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya
PTM Terbatas 100 Persen, Jakarta Gencarkan Lacak Kasus Aktif COVID-19
1. Tertuang dalam SKB Menteri
2. Wajib Vaksinasi Covid-19
3. Maksimal Enam Jam Per Hari, Wajib Prokes
3. Wajib Izin Orangtua, Sekolah Tetap Sediakan Sekolah Daring
4. Kolaborasi dengan Dinkes
5. Aturan Lengkap PTM Terbatas 100 Persen
6. Jakarta Gencarkan Lacak Kasus Aktif Covid-19
Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas
Jakarta
PTM Terbatas
PTM Terbatas 100 Persen
DKI Jakarta
PTM
PTM 100 Persen
Pemprov DKI Jakarta
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Perkuat Hubungan via Jalur Rempah, Ketua Menteri Melaka Mau Ajak Prabowo Berdialog
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan