, Jakarta - Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menilai, tayangan sinetron dengan cerita soal pernikahan anak merupakan bentuk stimulasi pernikahan usia dini. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron itu, dinilai sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini," kata Nahar dalam diskusi virtual, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga
Selain itu, dia juga menyebut cerita dalam sinetron tersebut juga memperlihatkan adanya kekerasan psikis yang diterima tokoh perempuan pernikahan anak dari suaminya. Kekerasan tersebut seperti halnya makian hingga pemaksaan melakukan hubungan seksual.
Advertisement
Hal tersebut lanjut Nahar bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tayangan ini berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelas dia.
Sebelumnya, tayangan sinetron yang menampilkan cerita soal pernikahan anak berusia 15 tahun di salah satu televisi swasta menjadi kontroversi masyarakat dan sorotan berbagai pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun angkat bicara.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai, tayangan sinetron yang menampilkan cerita soal pernikahan anak berusia 15 tahun di salah satu televisi swasta, merupakan bentuk pelanggaran konten yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," kata Bintang dalam keterangan tertulis resmi diterima, Kamis, 3 Juni 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
10 juta pernikahan anak bertambah selama pandemi Covid-19, menurut analisis baru yang dirilis oleh UNICEF. Pernikahan dini yang terjadi di masa kanak-kanak beresiko menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPI Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak pada Lembaga Penyiaran
![Ilustrasi kekerasan seksual pada anak ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FAXSGkBGpUVdUvthbrVAooqdjVg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3342437/original/056838900_1609992251-673x373.jpg)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan rumah produksi agar tidak memberi peran yang akan berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dan psikologis anak. KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan tayangan yang dapat menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/6/2021).
Dia menyampaikan bahwa semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten untuk lembaga penyiaran memahami aturan yang tertuang di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Aturan itu menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.
Nuning menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi dan pembawa program siaran. Kemudian, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," jelasnya.
Menurut dia, hal ini untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, Nuning menegaskan bahwa anak yang dijadikan sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitas dan didampingi orangtua apabila pembahasan di luar kapasitas.
"Yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak," ujar Nuning.
Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, 39,92 persen anak menikah di usia 16 tahun dan 23,46 persen di umur 17 tahun.
Nuning menilai data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, pernikahan usia muda dapat membuat anak-anak, khususnya perempuan kehilangan kesempatan pendidikan.
Nuning meminta lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat. Hal ini untuk mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik.
"(Ini) sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas," ucap Nuning.
Seperti diketahui, netizen tengah menyoroti sinetron dari sebuah statiun televisi karena pemeran istri ketiga dalam cerita tersebut masih di bawah umur.
Para aktivis perempuan dan peduli anak juga meminta agar tayangan tersebut dihentikan.
Terkini Lainnya
Immanuel Caesar Hito Sempat Kagok Saat Syuting Sinetron My Heart, Imbas 2 Tahun Vakum dari Dunia Akting
Nantikan Sinetron Terbaru My Heart, Diperankan Esta Pramanita & Immanuel Caesar Hito Tayang di SCTV Serta VIDIO
Segera Tayang, Sinetron Terbaru Naik Ranjang di SCTV dan VIDIO, Ini Jadwalnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPI Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak pada Lembaga Penyiaran
Pernikahan Anak
Pernikahan Dini
Kementerian PPPA
Kemenpppa
Sinetron
Rekomendasi
Nantikan Sinetron Terbaru My Heart, Diperankan Esta Pramanita & Immanuel Caesar Hito Tayang di SCTV Serta VIDIO
Segera Tayang, Sinetron Terbaru Naik Ranjang di SCTV dan VIDIO, Ini Jadwalnya
Potret Penampilan Titi Kamal Kenakan Baju Pengantin Bareng Miller Khan, Sempat Dikira Nikah Lagi
Potret Terbaru Melody Prima yang Diisukan Akan Menikah Lagi dengan Mantan Suami Dita Fakhrana
Saksikan Sinetron SCTV Terbaru Saleha Dibintangi Syifa Hadju, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Siti Badriah Datangi Lokasi Syuting Krisjiana Baharudin untuk Support Angela Gilsha, Singgung Trauma Masa Lalu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter