, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, tayangan sinetron menampilkan cerita soal pernikahan anak berusia 15 tahun di salah satu televisi swasta, merupakan bentuk pelanggaran konten yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," kata Bintang dalam keterangan tertulis resmi diterima, Kamis (3/6/2021).
Bintang mendesak, acara hiburan seharusnya bisa mendukung semangat pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi mereka.
Advertisement
Sebab menurut Bintang, pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produknya yang melibatkan anak, diharap tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
"Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka," tegas dia.
Bintang mengatakan, kementeriannya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mendesak agar KPI segera mengusut tindakan rumah produksi yang membuat cerita tersebut untuk diedukasi.
"Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak," tandas Bintang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo sampaikan protes dan rasa prihatinnya terhadap ajakan menikah di usia dini. Ia mengungkapkan sejumlah alasan terkait hal ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPI Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak pada Lembaga Penyiaran
![Ilustrasi pernikahan dini](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OWOQzlLsypx1JTR2qP8WDvtDlXw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3380263/original/004331900_1613630058-pexels-deesha-chandra-35981.jpg)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan rumah produksi agar tidak memberi peran yang akan berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dan psikologis anak. KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan tayangan yang dapat menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/6/2021).
Dia menyampaikan bahwa semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten untuk lembaga penyiaran memahami aturan yang tertuang di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Aturan itu menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.
Nuning menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi dan pembawa program siaran. Kemudian, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," jelasnya.
Menurut dia, hal ini untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, Nuning menegaskan bahwa anak yang dijadikan sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitas dan didampingi orangtua apabila pembahasan di luar kapasitas.
"Yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak," ujar Nuning.
Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, 39,92 persen anak menikah di usia 16 tahun dan 23,46 persen di umur 17 tahun.
Nuning menilai data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, pernikahan usia muda dapat membuat anak-anak, khususnya perempuan kehilangan kesempatan pendidikan.
Nuning meminta lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat. Hal ini untuk mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik.
"(Ini) sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas," ucap Nuning.
Seperti diketahui, netizen tengah menyoroti sinetron dari sebuah statiun televisi karena pemeran istri ketiga dalam cerita tersebut masih di bawah umur.
Para aktivis perempuan dan peduli anak juga meminta agar tayangan tersebut dihentikan.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPI Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak pada Lembaga Penyiaran
Pernikahan Anak
Menteri PPPA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Sinetron
Anak
perlindungan anak
Bintang Puspayoga
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital