uefau17.com

LBH Pers dan AJI Minta UU ITE Direvisi Secara Menyeluruh - News

, Jakarta - Sejumlah lembaga dan organisasi pers menyoroti Undang-Undang ITE. Mereka meminta agar pasal-pasal yang mengekang kebebasan Pers dihapus.

Masukan itu disampaikan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai oleh Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam pada Rabu 10 Maret 2021.

"Komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Ade mengatakan, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini. Bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim.

Padahal, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.

Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku," ucap dia.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Menyeluruh

Ade menyampaikan LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE. Beberapa di antaranya yang dinilai perlu diperbaiki adalah Pasal 26 ayat 3 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi serta Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, Pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

"LBH Pers dan AJI meminta untuk merevisi secara menyeluruh tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," tandas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat