, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi mengesampingkan penerapan ambang batas sesuai Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 karena ditemukannya kecurangan bersifat fundamental.
Kuasa hukum calon gubernur nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah menyatakan itu menanggapi jawaban KPU Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
“Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental,” kata Ramdansyah di Jakarta, Rabu (3/1/2021).
Advertisement
Sebelumnya, KPU Kalteng mengatakan Ben Brahim-Ujang Iskandar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada. Hal itu, kata kuasa hukum KPU Kalteng, karena selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1, 5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 1 UU Pilkada.
Menanggapi itu, Ramdansyah menyebutkan tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017.
MK tidak menggunakan penerapan ambang batas dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ketika itu.
Kedua, Putusan MK Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2017. MK menilai belum terdapat rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, sehingga tidak dapat digunakan ketentuan ambang batas dalam perkara ini.
Ketiga, Putusan MK Nomor 51/PHP.BUP-XV/2018 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018.
Pada kasus tersebut, MK menunda keberlakuan ambang batas untuk memeriksa terlebih dahulu permasalahan krusial yang didalilkan oleh para pemohon terkait ketiadaan dan keabsahan surat keputusan mengenai pengangkatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 8 (delapan) distrik.
“Dalam gugatan Ben- Ujang, KPU dan Bawaslu diduga tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Tengah 2020. Kami menyakini MK akan meneruskan sidang gugatan kami,” katanya yang dikutip dari Antara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Joko Widodo menyampaikan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 tetap akan dilaksanakan. Bukankah penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi meningkatkan resiko terpapar Covid-19?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Indikasi Ketidaknetralan
Ramdansyah menyebutkan beberapa indikasi ketidaknetralan termohon seperti penggunaan Slogan “Kalteng Batuah” yang sengaja dan sadar digunakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Slogan dimaksud ternyata sangat mirip dengan slogan Paslon nomor urut 02. Hal ini tampak di salah satu alat peraga (masker) yang digunakan KPU. Citra diri antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pasangan Calon Sugianto Sabran-Edi Pratowo menunjukkan ketidaknetralannya.
Kecurangan yang bersifat fundamental lainnya yakni adanya pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kalteng atas penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Ada fakta tidak terbantahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 24 September. Artinya beberapa mutasi yang dilakukan petahana di atas diduga melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu membiarkannya,” ucapnya.
Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terlihat saat hanya sepihak mengambil keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan fakta hukum dari pelapor.
Fakta ini menunjukkan Bawaslu dalam mengambil keputusan bertentangan dengan asas universal Audi et Alteram Partem. Dengan demikian putusan Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan tentu tidak utuh berdasarkan fakta sesungguhnya.
Hal ini menunjukkan Bawaslu telah melanggar prinsip imparsialitas. Bawaslu tidak profesional atau melakukan dan melanggar asas bagi penyelenggara Pemilu yang profesional.
“Kami sudah menyampaikan bukti tambahan ke majelis laporan terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalnya termohon dan terkait di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Ramdansyah.
Terkini Lainnya
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Politikus Senior PPP Geram Partainya Tidak Lolos Senayan, Minta Elite Mundur
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Indikasi Ketidaknetralan
MK
Ambang Batas
Rekomendasi
Politikus Senior PPP Geram Partainya Tidak Lolos Senayan, Minta Elite Mundur
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Pria Tewas di Kantor RW Koja Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Surat Wasiat
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Effendi Simbolon DPR Sebut Menkominfo Harusnya yang Mundur Bukan Dirjen Aptika
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
Begini Modus Sindikat Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati, 45 Bungkus Sabu Disita
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Hoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
4 Resep Daging Kambing Ungkep Santan Gurih, Bumbu Meresap
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Kirim 29 Atlet ke Olimpiade Paris 2024, Menpora Beber Persiapan Kontingen Indonesia Jelang Keberangkatan
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Pengamat Hukum UI: Proses Pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta Tak Salahi Aturan
10 Hewan yang Dipercaya sebagai Lambang dan Pertanda Kematian