, Jakarta - Pengamat bidang Hukum dari Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menyebut proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jakarta yang terletak di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan tidak menyalahi aturan.
Dikutip dari laman Antara News, Kamis (4/7/2024) Ikhsan dimintakan tanggapan menyusul munculnya gugatan 24 warga terhadap pembangunan gedung Kedubes India yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa," kata Ikhsan.
Advertisement
Ada tiga pihak yang digugat, yaitu yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp3 triliun.
Ketiga lembaga tersebut digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan izin lingkungan.
Menurut Ikhsan, pembangunan kantor Kedubes India itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Terlebih prosesnya melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
Demikian pula terkait perizinan, yang menurut Ikhsan bukan di ranah Waskita Karya, melainkan konsultan perencana yang ditunjuk oleh pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.
"Setahu saya yang mengurusi permasalahan perizinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor, sehingga gugatan ini menurut saya tidak tepat sasaran," ujarnya.
Sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa, Waskita Karya seharusnya memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, masalah yang dipersoalkan disebutnya hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak lainnya.
"Bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada," katanya.
Ikhsan mengemukakan kehadiran kedutaan besar bertujuan untuk membina hubungan dan saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan perlindungan segenap masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran kedutaan negara berarti dilakukan untuk membina hubungan baik dengan Indonesia. Ia pun berharap tidak ada gejolak yang bisa mengganggu hubungan antarnegara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut Duta Besar India yang baru, guna membahas keberlanjutan kerjasama antar kedua negara. India sudah berkomitmen mengekspor beras satu juta ton ke Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Izin Pembangunan Telah Diberikan
![Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8GcW8hupIS0Wg0wkMUh7SQFpKGk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3126412/original/030919000_1589339537-WhatsApp_Image_2020-05-13_at_10.05.47.jpeg)
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT Waskita, Kedutaan Besar, Kementerian Lingkungan Hidup tuduhan penggugat tidak berdasar karena semua pihak yang terlibat sudah mengikuti peraturan setempat.
Pihak terkait telah mengeluarkan pernyataan bahwa konstruksi tidak dimulai sebelum semua izin termasuk izin bangunan dan izin lingkungan diberikan.
Pihak terkait juga telah melakukan AMDAL yang komprehensif dan ada beberapa putaran konsultasi dengan para tetangga.
Waskita Karya menyampaikan bahwa pihaknya dengan cermat mengikuti norma-norma konstruksi pemerintah Jakarta.
PT Waskita dan pihak kedutaan besar juga menyebut pihaknya telah melakukan putaran konsultasi selama beberapa tahun dan modifikasi yang sesuai telah dilakukan dalam proyek sesuai dengan peraturan setempat.
Selain itu, Jalan Rasuna Said memiliki banyak gedung tinggi dan undang-undang setempat mengizinkan pembangunan gedung tinggi. Padahal, para pihak yang bersengketa sendiri berkantor di gedung-gedung bertingkat yang berlokasi di Jalan Rasuna Said.
Pihak Waskita juga menyampaikan bahwa terdapat dua proses penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup di Badan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yaitu Penilaian Kerangka Acuan (KA) Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) dan Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL.
Selanjutnya, ada pula penerbitan rekomendasi sebagaimana upaya mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain pertimbangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bahwa keberatan teknis yang diajukan warga terkait pembangunan Kedutaan Besar India telah ditanggulangi.
Advertisement
Kedubes India Penuhi Persyaratan
![Ilustrasi bendera India (AFP Photo)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4NOrkvr5He4xjl9xgBhg2SxhxV8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2712772/original/069947500_1548392411-india.jpg)
Secara ringkas, pemrakarsa (Kedutaan Besar India) harus memenuhi dua persyaratan, yaitu terkait Kesesuaian Tata Ruang dan Persetujuan Teknis. Kesesuaian Tata Ruang telah terpenuhi dengan Persetujuan Rencana Tata Ruang (KRK).
Pihak Kedutaan Besar India (sebagai pemrakarsa) dianggap telah memenuhi dua persyaratan: Kepatuhan Tata Ruang dan Persetujuan Teknis.
Kepatuhan Tata Ruang telah dipenuhi dengan Rencana Tata Ruang Kota (KRK), sedangkan Persetujuan Teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 telah memenuhi kriteria, termasuk baku mutu air limbah (dikelola melalui PD PAL) dan analisis dampak lalu lintas (ANDAL Lalin).
Badan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa masukan publik telah diperhitungkan dan keberatan teknis dari warga terkait pembangunan kedutaan telah diredam. Semua persyaratan telah terpenuhi.
![Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9pjzP7I3snZcqY93e9xAXE_G0T0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2741116/original/007749000_1551438553-190301_PAKISTAN-INDIA_DI_AMBANG_PERANG.jpg)
Terkini Lainnya
Izin Pembangunan Telah Diberikan
Kedubes India Penuhi Persyaratan
India
PT Waskita
Kedutaan Besar India
Kedubes India
Universitas Indonesia
Ikhsan Abdullah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
4 Juli 1940: Bom Teroris Meledak di New York World’s Fair, Beruntung Hanya 2 Orang Tewas
Populer
Ngeri, Ekstremis di Mali Serang Pesta Pernikahan dan Tewaskan 21 Orang
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
Kondisi Pilu Anak-anak Gaza: Alami Penyakit Kulit Akibat Minim Air Bersih dan Sanitasi
Kanada-Indonesia Berkolaborasi Kampanyekan Masalah Polusi Plastik
Serangan Israel ke Lebanon Kembali Tewaskan Petinggi Hizbullah
33 Negara Ikut International Mayors' Forum 2024 di Jakarta, Diskusi Pemerintah Kota untuk Percepat Pembangunan Berkelanjutan
Pesawat Maskapai AS Delta Airlines Mendarat Darurat, Akibat Penumpang Dapat Makanan Basi
Biro Komite Palestina PBB Apresiasi Dedikasi Indonesia Hentikan Genosida di Jalur Gaza
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Lirik Lagu Communicate dan Artinya, Musisi Australia Chiseko Gandeng Jevin Julian Lantun Bait Penuh Rindu
7 Makhluk Misterius yang Hingga Kini Masih Menjadi Misteri Besar