, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 28 Desember 2020. Kasasi berkaitan dengan vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelia.
"Tim JPU KPK telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Dengan penyerahan memori kasasi, tim penuntut umum KPK berharap Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan KPK. Terutama berkaitan dengan pencabutan hak politik Wahyu.
Advertisement
"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Ali mengatakan, tim penuntut umum tak puas dengan putusan banding perkara ini. Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI tetap mengesampingkan tuntutan terkait pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan.
"Adapun alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," Ali menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Di hadapan awak media, Wahyu meminta maaf kepada masyatakat Indonesia dan jajaran KPU.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Wahyu Setiawan
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alhasil, Wahyu tetap akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip, Rabu (9/12/2020).
Meski menguatkan pidana penjara, namun dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu. Dalam amar putusannya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik.
"Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," demikian dalam pertimbangan vonis.
Adapun, Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.
Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.
Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis Wahyu Setiawan
KPK
Wahyu Setiawan
Kasasi Kasus Wahyu setiawan
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Pendukung Setia Donald Trump Ramai-ramai Pakai Perban Telinga, Solidaritas bagi Sang Calon Presiden AS
Perban Telinga, Tren Baru Pendukung Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Disdik Jakarta: Kekurangan Guru Jadi Alasan Kepsek Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Momen Jokowi Salat di Masjid Presiden Joko Widodo Abu Dhabi
Delegasi Indonesia Usulkan Strategi Penyelamatan Ekosistem Mangrove di ASEAN
Dilantik Jokowi, Thomas Djiwandono Resmi Jabat Wamenkeu
UU Pemilu Kembali Digugat ke MK, Kali Ini soal Klausul Percepat Pelantikan Presiden
DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan, Buntut Kasus Mark Up Nilai Siswa SMPN 19 Depok
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Nonton Quickie Express di Vidio, Film Indonesia yang Wajib Ditonton untuk Memahami Sisi Lain Kehidupan
Muncul Dugaan Ekspor Benih Lobster Berkedok Budidaya, KKP Buka Suara
7 Potret Terbaru Nagita Slavina Dikabarkan Hamil Lagi, Raffi Niat Tambah Anak
Jurusan IPA IPS Bahasa Resmi Dihapus, Lalu Siswa SMA Belajar Apa?
4 Pernyataan Disdik DKI Jakarta soal Ratusan Guru Honorer Dipecat Mendadak
Sinopsis Film Indonesia Akibat Hamil Muda (1993) di Vidio, Penuh Pesan Moral Kehidupan
Tender Sukarela 678,59 Juta Saham Total Bangun Persada, Shimizu Patok Harga Segini
Pangeran Harry Kembali Mengorek Rahasia Kerajaan Inggris untuk Rilis Edisi Baru Memoarnya
Respons Pengusaha soal Pelantikan 3 Wakil Menteri Baru Jokowi
15 Yel-Yel MPLS Singkat untuk Siswa MTs, Cara Jitu Bangun Kekompakan Tim
Kiky Saputri Nangis Saat Bertemu Muhammad Khairi Pertama Kali, Begini Kisahnya
Mengenal Desa Angseri, Desa dengan Tata Kelola Terbaik dalam Program Desa BRILIaN 2023
Usai Bebas dari Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Terancam Kasus TPPU