, Jakarta - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat diperlukan karena berpotensi positif untuk mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia. Termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang implikasinya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
"Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Dan ini yang dicoba didorong UU Cipta Kerja ini," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja.
Advertisement
Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada. "Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," terangnya.
Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Di sinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.
Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi. "UU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong efisiensi regulasi, termasuk untuk meningkatkan investasi," kata dia.
UU Cipta Kerja ini juga berpotensi untuk membantu sektor industri manufaktur di Indonesia, mengingat sektor ini saja bisa membutuhkan perizinan konstruksi sampai 200 hari. Belum lagi biaya transaksi lainnya yang harus dihadapi di daerah.
"Dengan adanya efisiensi regulasi dan kemudahan berusaha, yang tentunya harus diikuti komitmen dan penegakan hukum yang jelas, akan memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha maupun investor untuk membangun lebih banyak industri manufaktur di Indonesia dan sektor lainnya," terangnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebebasan Ekonomi Lebih Luas
Melalui UU Omnibus Law, lanjut dia, Indonesia akan memberikan kebebasan ekonomi yang lebih luas kepada beragam pihak untuk ikut berkontribusi meningkat kesejahteraan dan mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia. UU ini juga menjadi salah satu upaya untuk melawan korupsi dan menekan biaya transaksi dalam berusaha di beragam lini yang menghambat kebebasan berusaha maupun investasi, serta pembangunan di Indonesia.
Dengan demikian, UU ini mau tidak mau akan memaksa reformasi kebijakan, baik dalam hal peraturan, tata kelola, proses kebijakan, maupun peran dan relasi pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk bertindak berdasarkan prinsip pasar yang terbuka dan good governance.
Diharapkan, hal ini juga dapat memberi dampak yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong kebebasan dan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
"Agar efektif, tentu UU ini harus dikawal dalam pelaksanaannya dan diikuti dengan penegakan hukum, serta komitmen para pihak untuk merealisasikan potensi positifnya tersebut. Pelibatan para pihak dalam pelaksanaan juga menjadi hal penting lainnya," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebebasan Ekonomi Lebih Luas
uu cipta kerja
UU Omnibus Law Cipta Kerja
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ratusan Guru Honorer Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur dan Tidak Berperikemanusiaan
Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Kena Cleansing Diangkat Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Proyek IKN Baru Berjalan 15 Persen, Istana: Luasnya 4 Kali Jakarta
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer
7 Respons PBNU hingga Presiden Jokowi Usai Nahdliyin NU Temui Presiden Israel
MUI Nonaktifkan 2 Nama yang Diduga Terafiliasi dengan Israel
Gibran Boyong Keluarga ke Jakarta Usai Mundur dari Wali Kota Solo
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel, Kiky Saputri: Kuat-kuatin Mental Ajalah
KISI Asset Management Bakal Luncurkan Reksa Dana Global Sharia, Isinya Saham Apple hingga Tesla
Jokowi dan Presiden UEA MBZ Bertemu Bahas IKN hingga Kerja Sama Iklim, Ini Fokusnya
Landasan Pacu Bandara Nabire Bakal Diperpanjang Jadi 2.500 Meter, Bisa Dipakai Pesawat Besar
Jokowi Dikabarkan Akan Lantik Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu
Potret Seram Temuan 'Kapal Hantu' Terbengkalai 3 Tahun, Terkena Wabah Penyakit
7 Air Rebusan ini Berkhasiat Turunkan Kolesterol dengan Cepat, Ada Daun Salam
Sambut Ilham Habibie Maju Pilkada Jabar, PKS: Mudah-Mudahan Ada Titik Temu
Jokowi Lantik Wamenkeu, Wamen Investasi, dan Wamentan Siang Ini
PSI Resmi Dukung Pasangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024
Wieteke van Dort Meninggal Dunia, Pelantun Geef Mij Maar Nasi Goreng Wafat Seminggu Setelah Kematian Suaminya
BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam Terkait Tindak Perusahaan Tunggak Iuran
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6,25%, Bagaimana Kredit KPR?
Kenapa Kita Mesti Mengingat Allah Tiap Saat? Gus Baha Ungkap Fakta Tak Terbantahkan
Top 3 Tekno: Jangan Asal Percaya Giveaway hingga Layar Oppo Reno12 Series yang Tangguh