, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapannya terkait beredarnya foto yang menunjukkan momen diduga jamuan makan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Melibatkan tersangka Irjen Napoleon, Brigjen Prasrtijo, dan pengusaha Tommy Sumardi, yang dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
"Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan salat Jumat dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para tersangka yang diserahterimakan diberikan jatah makan siang," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Advertisement
Menurut Hari, momen makan siang itu difoto dan diunggah ke media sosial oleh kuasa hukum Tommy Sumardi. Pengacara itu menyertai penjelasan atas foto yang diunggahnya dengan potongan kalimat sebagai berikut.
"Penyerahan berkas tahap 2 diselingi makan siang. Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2-istilah P.21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan,".
Hari menegaskan, lokasi makan siang bukan berada di restoran, melainkan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sajian yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usai kasusnya dinyatakan lengkap dan P21 oleh JPU, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prastijo Utomo ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kepada wartawan Irjen Napoleon berjanji akan membuka semua fakta kasus red notice Djoko Tjandra.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kewajiban Memberi Makan Siang
Lebih lanjut, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka merupakan kewajiban pihak Kejaksaan. Saat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti melewati jam makan siang, terlebih jika tersangka dalam status tahanan Rutan, maka hal tersebut wajar dilakukan.
"Sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," kata Hari.
Meski begitu, Hari mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran atas momen tersebut. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejagung atas informasi dan unggahan di sosial media yang belakangan ramai terkait jamuan makan para jendral.
"Akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut," Hari menandaskan.
Terkini Lainnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, 2 Tersangka Segera Diadili
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Kejari Jaksel Terima Barbuk Uang Rp 83 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kewajiban Memberi Makan Siang
Djoko Tjandra
kejaksaan
Kejari Jaksel
Rekomendasi
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Terus Turun Rp600 Juta, Kajari Jaksel: Saya Tak Mau Melepas Murah
Kejari Jaksel Terima Barbuk Uang Rp 83 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Tersangka Korupsi Timah Tamron Segera Disidang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Menuju Indonesia Emas Germas Cinta Banua, Gubernur Kalsel Pimpin Turdes ke 11 Kabupaten
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran
Kisah Haru Bocah Tahfiz Disabilitas Netra Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an Saat HUT Bhayangkara di Sukabumi
Samsung Rilis Bespoke AI Washer & Dryer, Tawarkan Pengalaman Mencuci Lebih Cerdas
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Chand Kelvin Bersyukur Segera Lepas dari Predikat Presiden Jomlo
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Arah Barat Daya
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku