uefau17.com

Bapemperda DPRD DKI Koreksi Sejumlah Pasal Raperda Covid-19 - News

, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 kembali dibahas oleh Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan bahwa ada sejumlah pasal Raperda yang dikoreksi. Pantas tidak menyebutkan pasal apa saja yang dikoreksi, namun yang pasti dalam waktu dekat ini, kata Pantas, pihak eksekutif akan menyempurnakan redaksional naskah akademik Raperda.

"Secara substantif kita sudah bahas pasal per pasal, mungkin dalam waktu dua, tiga hari ini dilakukan penyempurnaan. Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan sebagai penanggulangan terhadap yang terdampak Pandemi Covid-19," kata Pantas berdasarkan keterangan resminya, Rabu (7/10).

Pantas memaparkan alasan sejumlah pasal Raperda yang direvisi. Menurutnya, ada banyak pasal yang dinilai tumpang tindih dengan aturan lainnya. Seperti aturan terkait Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) misalnya.

"PSBB kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jadinya tumpang tindih," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambahan Pasal

Selain itu, ada pula pasal yang ditambahkan, seperti Pasal 19 yang menyebutkan bahwa DPRD DKI harus dilibatkan dalam penetapan PSBB. Menurutnya, meskipun kebijakan PSBB ditetapkan oleh kepala daerah, namun ia merasa DPRD sebagai wakil rakyat juga harus dilibatkan.

"Kebijakan PSBB sangat berdampak bagi masyarakat DKI Jakarta. Kita sebagai representasi masyarakat berharap juga ikut dilibatkan, paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut," kata Pantas.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan masukan dari DPRD akan dijadikan evaluasi untuk menyempurnakan Raperda Penanggulangan Covid-19.

"Eksekutif segera melakukan harmonisasi Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk mengakomodir masukan dari legislatif, serta melengkapi redaksional Raperda yang dianggap belum lengkap," kata Yayan berdasarkan keterangan resminya, Rabu (7/10).

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat