uefau17.com

Kritik Program Tapera Kiky Saputri Banjir Cibiran Warganet, Dituding Hipokrit - Lifestyle

, Jakarta - Polemik program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengundang komentar berbagai pihak, termasuk komika Kiky Saputri. Dalam aturan itu, gaji setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun dan penghasilan paling sedikit upah minimum akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Komentar bernada menyindir pemerintah itu dinyatakan Kiky melalui akun X atau Twitter miliknya, @kikysaputrii. "Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh~~," tulis Kiky pada Rabu, 29 Mei 2024.

Cuitan Kiky yang mengkritik kebijakan Tapera ini direspons negatif sejumlah warganet. Mereka mengaitkan aturan Tapera dengan pilihan politik Kiky di Pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo-Gibran. 

"Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget2 oke gas oke gas. Mamam tuh makan siang gratis," komentar seorang warganet.

"Kritik sosial lu gak mutu.. hipokrit," tulis warganet lain.

"Sok sokan peduli akhhhh~~~,” sahut warganet lainnya.

"Jogetin aja ga sih kan katanya siapapun presidennya ga ngaruh di kehidupan kita. Lagian kan kemaren elu dukung paslon KEBERLANJUTAN & jadi bajer 'sok softselling' mereka tuh ya brati elu berkontribusi dalam membuat penderitaan rakyat," ujar warganet yang lain.

Kiky mengaku heran mengapa banyak yang menyalahkan Prabowo dalam kebijakan yang ditandatangani Presiden Jokowi ini. "Banyak yang tantrum ke pilihan Presiden yang akan datang, padahal yang dikritisi kebijakan Presiden yang sekarang. Emang ente pada yakin banget kalo “pilihan kalian” yg menang, kebijakan ini tidak dibuat juga oleh Pak Jokowi?" ujar Kiky.

"Trus yang boleh mengkritisi cuma yg kalah gitu? Gimana sih. Ga ngerti deh adinda. Okeee gass okee gass," balas Kiky ke warganet yang sinis terhadap dirinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Partai Kiky Saputri

Bahkan, kata Kiky Saputri, usulan mengenai aturan 3 persen Tapera ini berasal dari salah satu partai yang kalah di Pilpres, yaitu PKS. "Nah nah nah ini kan faktanya. Bahkan angka 3% usulan dari PKS katanya. Partai Kiky Saputri," canda Kiky.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja teken revisi aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2000. Revisi aturan tersebut menuai perhatian bahkan pengusaha dan buruh menolak hal itu karena menjadi beban baru.

Mengutip Antara, Rabu, 29 Mei 2024, klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera itu antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta. Pada aturan Tapera disebutkan pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran itu ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan, peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

3 dari 4 halaman

Tapera Beda dengan BPJS

Seiring revisi aturan Tapera yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu, sejumlah pihak menolak termasuk pengusaha dan buruh. Hal itu mengingat iuran Tapera menambah beban baru.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kesejahteraan pekerja dengan ketersediaan rumah. Namun, PP Nomor 21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

DPR juga angkat bicara mengenai revisi aturan Tapera tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto menuturkan, berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat ini merupakan hal yang wajar, karena berkaitan dengan pemotongan gaji pegawai untuk iuran Tapera di saat kebutuhan hidup makin menghimpit.

"Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei 2024, dikutip dari kanal Bisnis . Hal ini mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Kemudian pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera."Ini artinya BP Tapera akan menentukan juga akses ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah," terangnya. Melihat ini, dia menilai, Tapera berbeda dengan BPJS yang mengutamakan asas gotong royong dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pesertanya.

4 dari 4 halaman

Apindo Menolak Tapera

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak tegas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mel 2024. Peraturan ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen.

Mengutip keterangan resmi APINDO, pihaknya telah melakukan sejumiah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilal memberatkan beban luran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

Di sisi lain, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat