, Jakarta - Pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima (PKL), diwajibkan mengantongi sertifikat halal, setidaknya per 18 Oktober 2024. Prosedur ini tidak sepenuhnya awam, karena sudah banyak pebisnis kuliner yang mengajukannya, jauh sebelum ketentuan itu diinformasikan, bulan lalu.
Sai Ramen, misalnya. General Manager Sai Ramen, Ronald, mengatakan bahwa sudah hampir seluruh gerai pihaknya punya sertfikat halal terbitan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). "Outlet yang baru buka juga sedang kami urus penerbitan sertifikat (halalnya)," kata dia melalui pesan pada Lifestyle , Kamis, 21 Maret 2024.
Baca Juga
Pun dengan Ismaya Group yang saat ini memiliki dua brand yang telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan LPPOM MUI. Keduanya adalah Tokyo Belly dan Haraku Ramen. Marketing Manager Ismaya Group, I Dewa Gede Ari, mengatakan, ini sejalan dengan misi pihaknya dalam "Creating The Good Life."
Advertisement
"Adanya sertifikat halal semakin memperkuat komitmen kami menghadirkan kuliner yang nyaman di lidah dan kantong orang Indonesia, serta nyaman di hati," sebutnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024. "Pelanggan bisa merasa aman dan nyaman ketika menikmati kuliner karena bahan dan prosesnya dipastikan halal dan mengikuti syariat Islam."
Dua brand mereka, menurut Dewa, hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam, dalam hal ini restoran halal. Ia menambahkan, "Ini juga sejalan dengan dukungan kami terhadap BPJPH Kementerian Agama yang mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikat Halal?
Ronald mengatakan, terkait pengajuan sertifikat halal, keseluruhan prosesnya terbilang lancar. Ia menyebut, langkah-langkahnya memang cukup panjang, tapi jika dilakukan dengan mengikuti alur yang ditentukan, sertifikat halal akhirnya akan didapatkan.
"Prosesnya sama seperti pengajuan (sertifikasi) halal yang kita ketahui," ungkapnya. "Pada tahap awal, Sai Ramen melakukan permohonan sertifikasi halal ke MUI, sehari setelahnya, MUI mengeluarkan surat tanda terima. Setelah itu, (kami) melakukan proses daftar untuk pemeriksaan halal dengan LPPOM MUI."
"Kemudian, audit dan pelatihan untuk pihak internal Sai Ramen dan LPPOM MUI dilakukan. Setelah semua sudah sesuai, proses dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya adalah tahap penetapan halal dari MUI," ucapnya, seraya menambahkan bahwa keseluruhan proses ini berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Advertisement
Ronald menambahkan, "Pengajuan (sertifikat) halal untuk cabang lain lebih mudah karena sebelumnya (kami) sudah melakukan proses untuk mendapat sertifikat halal dari MUI, menggunakan barang dan bahan yang sama sangat memudahkan Sai Ramen mendapatkan sertifikat halal di cabang lain."
Advertisement
Berikan Rasa Aman dan Nyaman pada Pelanggan
Prosedur serupa juga dijalani Ismaya Group, dan diakui berjalan lancar, karena pihaknya mengikuti segala ketentuan sesuai kaidah Islam. Sertifikat halal mereka terbit setelah enam bulan sejak pertama diajukan.
Dewa berkata, "Kami berkomitmen menghadirkan produk halal, sehingga masyarakat tidak perlu kesulitan mencari opsi makanan Jepang dan ramen halal yang tetap enak dan terjangkau. Perlu diketahui, ramen yang merupakan makanan dari Jepang memiliki resep dengan menggunakan bahan-bahan non-halal."
"Namun, para chef kami cukup terampil dalam mencari substitusi bahan-bahan dan cara memasak, sehingga menu-menu kami terjamin halal, namun tetap menghasilkan kuah yang kental dan gurih. Ke depan, kami akan terus berfokus memenuhi kebutuhan masyarakat dan para pelanggan setia kami di seluruh brand dari Ismaya Group," tandasnya.
Advertisement
Sai Ramen pun demikian. Ronald berkata, "Para pelanggan bisa menikmati Sai Ramen dengan aman dan hati tenang, karena kami selalu berkomitmen menjaga sertifikasi (halal) yang sudah diterbitkan dalam praktik produksi dan operasional sehari-hari sesuai tata aturan yang diberlakukan LPPOM MUI."
Tahap-Tahap Pengajuan Sertifikat Halal
Melansir laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHL) Kementerian Agama, Minggu (24/3/2024), tahapan pengajuan sertifikat halal terdiri dari:
1. Membuat akun
Klik ptsp.halal.go.id, pilih "Create an account," pilih "Type of User Pelaku Usaha/Business Actor/Importer," masukkan nama dan password, klik "send." Cek notifikasi pada email untuk aktivasi akun atau dapat langsung log in dengan email dan password yang telah dibuat.
2. Mengajukan permohonan sertifikat halal
- Memilih antara Pelaku Usaha Dalam Negeri/Luar Negeri. Bagi PU Dalam Negeri, masukkan NIB.
- Klik menu "Sertifikasi, Pilih Pelaku Usaha, lalu klik Edit (isi data Penanggung Jawab, Aspek Legal, Pabrik, Outlet, dan Penyelia Halal)." Klik "simpan."
- Klik menu "Sertifikasi," pilih "Pengajuan (Reguler)," lalu "layanan." Pilih pengajuan yang dibutuhkan (Baru, Pembaruan, atau Pengembangan). Klik "daftar."
- Klik "edit," lalu isi data berupa nomor dan tanggal surat permohonan, jenis layanan, jenis produk, merek dagang, area pemasaran, dan LPH. Cek kembali kesesuaian isian Penanggung Jawab, Aspek Legal, Pabrik, Outlet, dan Penyelia Halal. Kemudian, isi daftar nama produk dengan memilih klasifikasi produk, rincian produk, dan menuliskan nama produk.
- Setelah lengkap, unggah Dokumen Persyaratan.
- Jika sudah selesai, klik "simpan." Lalu, kirim pengajuan.
3. Lihat status pengajuan sertifikat halal
Klik menu "sertifikasi," pilih "status permohonan," dan klik tanda mata berwarna hijau di paling kanan.
Advertisement
4. Memperbaiki pengajuan yang dikembalikan
- Klik menu "sertifikasi," pilih "pengajuan (reguler)." Klik tanda mata berwarna hijau di paling kanan. Lihat alasan pengembalian dan perbaikan yang disarankan oleh Verifikator BPJPH.
- Memperbaiki pengajuan, klik "edit" dan sesuaikan perbaikan yang ingin dilakukan. Jika sudah selesai, klik "simpan," lalu "kirim pengajuan."
5. Melakukan pembayaran
- Klik menu "sertifikasi," pilih menu "tagihan." Bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo dengan nominal sesuai jumlah tagihan dengan cara transfer ke nomor rekening yang tertera. Detail invoice dapat dicek pada bagian tanda biru di paling kanan.
- Jika sudah bayar, klik bagian tanda biru di paling kanan. Isi Tanggal Pembayaran, Jumlah, Bank Tujuan, No. Rek. Tujuan, Bank Pengirim, Nama Pengirim, dan No. Rek. Pengirim. Selanjutnya, unggah bukti transaksi (format. pdf) dan klik "simpan."
6. Revisi sertifikat halal
Klik menu "sertifikasi," pilih "Revisi SH." Klik "cari data" dengan mengisi nomor STTD atau Nomor Sertifikat Halal yang akan direvisi. Lalu, edit dan lengkapi dokumen. Jika sudah, klik "simpan dan kirim."
7. Mengunduh format label halal
Klik menu "sertifikasi," pilih "Download Label Halal Utama atau Label Halal Sekunder." Terkait pedoman penggunaan, pilih "Download Pedoman Penggunaan Label Halal."
Terkini Lainnya
Catat, UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024
Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal, Mendag Ungkap Demi Konsumen
Tak Bisa Ditawar, Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024
Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikat Halal?
Berikan Rasa Aman dan Nyaman pada Pelanggan
Tahap-Tahap Pengajuan Sertifikat Halal
1. Membuat akun
2. Mengajukan permohonan sertifikat halal
3. Lihat status pengajuan sertifikat halal
4. Memperbaiki pengajuan yang dikembalikan
5. Melakukan pembayaran
6. Revisi sertifikat halal
7. Mengunduh format label halal
Sertifikat Halal
Halal
LPPOM MUI
Restoran Halal
Cerita Akhir Pekan
Rekomendasi
Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal, Mendag Ungkap Demi Konsumen
Tak Bisa Ditawar, Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024
Jelang Wajib Halal Oktober 2024, Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata Dikebut
Dunkin Terima Sertifikat Halal BPJPH, Berlaku Seumur Hidup
Menteri Teten Minta Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Diperpanjang, BPJPH Kabulkan?
Gandeng BPJPH, Shopee Bantu Mitra UMKM Peroleh Sertifikat Halal
Jadi Negara Muslim Terbesar di Dunia, Indonesia Harus Punya Ekosistem Halal
Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Minim Sosialisasi Wajib Halal untuk PKL Makanan dan Minuman yang Dendanya Capai Rp2 Miliar
Uber Cup
Apresiasi Menpora Dito Ariotedjo pada Tim Regu Putri Indonesia Usai Jadi Runner Up Piala Uber 2024
Daftar Juara Piala Uber dari Masa ke Masa hingga 2024: China 16 Trofi, Indonesia Berapa?
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Semifinal Uber Cup 2024
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Piala Asia U-23 2024
Dukungan Maksimal BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Berkibar
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Kalahkan Uzbekistan, Jepang Juara Piala Asia U-23 2024
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Jelang Play-off Olimpiade Melawan Guinea
Sudah Tiba di Paris, Timnas Indonesia U-23 Bersiap Hadapi Guinea di Play-off Olimpiade 2024
Alasan Keamanan Jelang Olimpiade, Laga Play Off Timnas U-23 Vs Guinea U-23 Berlangsung Tertutup
Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U-23, Menpora Janjikan Hal Ini Jika Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Infografis Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Harapan, dan Head to Head Lawan Guinea
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Nyaris Kabur Usai Aniaya Sopir Taksi, Turis Australia Akhirnya Dideportasi dari Bali
6 Fakta Menarik Gunung Nokilalaki di Sulawesi, Bagian Taman Nasional Lore Lindu
Potret Nindy Priscilia, Kakak Ipar Mahalini Temani Jalani Prosesi Adat Jelang Pernikahan
Delegasi World Water Forum ke-10 di Bali Akan Diajak Mengikuti Ritual Melukat, Apa itu?
Pesona Labuan Bajo Debut di Instagram BOYNEXTDOOR: Itu Penuh dengan Mimpi
Undangan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Diduga Bocor, Akad Nikah Bakal Digelar di Hotel Mewah di Jakarta
Fakta-Fakta Met Gala 2024, Hajatan Amal Eksklusif Sekaligus Adu Gaya Selebriti
Beda Efek Pakai Sunscreen dan Baju Anti-Ultraviolet, Mana Lebih Bagus?
Isi Rumah Mewah Farah Quinn di Kawasan Elite Amerika Serikat, Harganya Capai Rp162 Miliar
Aktivitas Betharia Sonata Sebelum Terserang Stroke, Sempat Rajin Olahraga dan Bikin Video Klip Terbaru
Thomas Cup
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Indonesia Lolos ke Final Thomas Cup 2024, Warganet: Alhamdulillah, Terima Kasih
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Chinese Taipei, Tayang di Vidio
Berita Terkini
Di Balik Hari Selasa yang Selalu Diistimewakan Mbah Moen Zubair
Begini Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Bandar Lampung
Potret Nindy Priscilia, Kakak Ipar Mahalini Temani Jalani Prosesi Adat Jelang Pernikahan
UAH Ungkap Bacaan Dzikir yang Melampaui Semuanya, Diajarkan Langsung oleh Rasulullah
Mengenal 5 Kiper Terbaik Real Madrid Sepanjang Sejarah Klub, Piawai Redam Gempuran Lawan
Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu, Terbaru 'Menjelang Ajal'
Fakta-Fakta Met Gala 2024, Hajatan Amal Eksklusif Sekaligus Adu Gaya Selebriti
Sempat Dianggap Kebenaran, Ini 5 Teori Sains yang Ternyata Keliru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 7 Mei 2024
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?
Kisah Cinta Beda Agama Zainab Putri Rasulullah dengan Abul Ash bin ar-Rabi’
5 Tahun Menghilang! Rilis Iris pada September Mendatang Tandai Kemunculan BUMP OF CHICKEN
Link Live Streaming Liga Inggris Crystal Palace vs Manchester United, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Ini Bedanya Aturan Pajak Barang Bawaan Pekerja Migran dan Penumpang Biasa dari Luar Negeri