, Jakarta Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham buka suara terkait permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk memperpanjang wajib memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Aqil mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang mandatory halal tersebut, ia optimis sertifikasi ini akan terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Baca Juga
Untuk itu, BPJPH akan memaksimalkan kepemilikan sertifikasi halal dengan mengadakan kegiatan sosialiasi di seluruh Indonesia bernama Wajib Halal Oktober 2024 (WHO).
Advertisement
"Kalau di perpanjang enggak. Kan sedang kita lakukan upaya-upaya maksimal di last minute, di Maret, April, Mei itu kita mengadakan kegiatan diseluruh Indonesia setiap minggu," kata Aqil kepada media, Jakarta, Rabu (3/4).
Aqil menuturkan pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengkaji mengenai skenario mitigasi risiko untuk para pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikat halal.
"Usaha kecil mikro yang dipinggir jalan, yang di warung-warung itu yang belum bersertifikasi halal mungkin ada skenario akan kita ada relaksasi dari aspek sanksinya. Tapi tidak mundur wajib halalnya tapi aspek sanksinya rekatif lebih soft," jelas Aqil.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Ia khawatir banyak pelaku usaha yang tidak dapat memiliki sertifikasi halal dalam waktu yang ditetapkan.
Apalagi banyak pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. "Nggak lah. Kalau menurut saya sampai Oktober ini pasti nggak bisa lah semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifkasi halal," ucap Teten.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
"Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari Antara, Senin (25/3/2024).
Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. BPJPH menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. "Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," katanya.
Advertisement
Misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Aqil juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024.
Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.
Advertisement
Keterangan Tak Halal
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.
Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
"Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata Aqil.
Advertisement
Hal itu juga membuktikan bahwa sertifikasi halal dimaksudkan untuk perlindungan konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.
Terkini Lainnya
Jokowi Undang Singapura Kembangkan 3 Kawasan Industri Halal di Indonesia
Amerika Serikat Tawarkan Wisata Ramah Muslim ke Indonesia, Seperti Apa?
3.000 Desa Wisata Didampingi Pengajuan Sertifikasi Halal, BPJPH Peringatkan Sanksi Terberat Bila Pengusaha Mamin Sengaja Lalai
Catat, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Keterangan Tak Halal
Halal
Sertifikat Halal
BPJPH
BPJPH Halal
Teten Masduki
koperasi
UMKM
sertifikasi halal
Rekomendasi
Amerika Serikat Tawarkan Wisata Ramah Muslim ke Indonesia, Seperti Apa?
3.000 Desa Wisata Didampingi Pengajuan Sertifikasi Halal, BPJPH Peringatkan Sanksi Terberat Bila Pengusaha Mamin Sengaja Lalai
Temuan Kedai Jajanan Daging Babi di Jalur Wisata Usik Momen Ramadan Warga Garut
Jelang Wajib Halal Oktober 2024, Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata Dikebut
Dunkin Terima Sertifikat Halal BPJPH, Berlaku Seumur Hidup
Lika-Liku Badan Sertifikasi Halal di AS Terima Akreditasi Halal dari Indonesia di Tahun 2024
Gandeng BPJPH, Shopee Bantu Mitra UMKM Peroleh Sertifikat Halal
Jutaan Produk Es Krim Disebar ke 5.000 Masjid dan Musala di Indonesia
Gempa Garut
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
VIDEO: Dampak Gempa M 6,2 di Garut, Sebanyak 113 Bangunan Rusak Ringan hingga Berat
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Liga Inggris
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Menang Tipis atas Tottenham Hotspur, Arsenal Bertahan di Puncak Klasemen
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
BRI Liga 1
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Sepak Bola Indonesia
KRL Jabodetabek Tampung 23,5 Juta Orang pada April 2024, Catat Waktu Terpadat
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Usai Viral, 20 Keyboard Hibah untuk Siswa SLB yang Tertahan di Bea Cukai Akhirnya Diserahkan
Angkasa Pura: Banyak Bandara Internasional Tak Efisien
Tengok Strategi Lippo Karawaci Pacu Bisnis Mal Tahun Ini
Apple Bakal Investasi di Indonesia? Ini Respons Menteri Bahlil
Hotman Paris Bandingkan Pendapatannya dengan Gaji Shin Tae-yong, Lebih Gede Siapa?
Ini Aturan Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024
Garuda Indonesia Buka Penerbangan Manado-Denpasar PP Mulai 3 Mei 2024
Piala Asia U-23 2024
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Garuda Muda Paksa Skor 0-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan, Sebentar Lagi Tanding di Stadion Abdullah bin Khalifa
Jokowi Gelar Nobar Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Istana, Menteri hingga Relawan Hadir
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Antusias Warga Kukar Tinggi Buat Dukung Timnas Indonesia, Edi Damansyah-Rendi Solihin Beri Respon Positif
Berita Terkini
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
Luar Biasa, Peternak Kambing Banjarnegara Ubah Kotoran Kambing Menjadi Energi Alternatif
Adu Pemain Termahal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Siapa Juaranya?
Reaksi Polisi Saat Rio Reifan Ngaku Khilaf Pakai Narkoba: Setiap Tersangka Selalu Bilangnya Khilaf
Pokmas Bantah Kasus Perkosaan Gadis 17 Tahun di Area Wisata Pantai Pulau Merah
Top 3 Hari Ini: Selvi Ananda Tampil Beda dengan Rambut Panjang Bergelombang ala Hong Hae In Queen of Tears, Warganet Ramai-Ramai Panggil Bu
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Kakanwil Kemenkumham Lampung: Pemasyarakatan Bukan untuk Menjerakan
Cetak Sejarah Baru, Harry Kane Kejar Rekor Robert Lewandowski
Prabowo Rajin Dampingi Jokowi, Pengamat: Pertanda Transisi Mulus
80 Kata Mutiara PSHT yang Bijaksana, Penuh Pesan Moral dan Falsafah Hidup
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Garuda Muda Paksa Skor 0-0 di Babak Pertama