, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal hampir tiga tahun disahkan. Sementara itu, batas penerapan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Menurut aturannya, jika menolak kewajiban ini pelaku usaha akan dihadapkan pada sanksi yang tegas mulai dari penarikan barang dari peredaran sampai denda. Mengenai kesiapan restoran untuk menerapkan sertifikasi halal, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan belum semua restoran siap.
Baca Juga
"Mungkin belum tentu semuanya siap, karena melihat jumlah restoran yang banyak dan tenaga auditornya masih terbatas," ungkap Hariyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 22 Maret 2024.
Advertisement
Bahkan menurut Hariyadi, meski pihaknya sudah menyosialisasikan baik dalam forum resmi sepperti rakernas dan media sosial, masih banyak pelaku usaha yang berpikir bahwa memiliki sertifikat halal belum terlalu mendesak. "Sangat dini menyebutkan presentasenya (jumlah restoran yang memiliki sertifikasi halal), karena merasa itu belum prioritas," sambungnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekjen PHRI, Maulana Yusran. Ia menyebut masih banyak pemilik restoran yang belum memahami pentingnya mengurus sertifikasi halal. "Kedua yang selalu jadi masalah soal biaya dan ketiga cara mendapatkan dan lembaga mana yang bisa mereka pilih untuk mengurus jaminan halal, karena kan ujung-ujungnya adanya biaya," bebernya saat wawancara telepon dengan , Jumat, 22 Maret 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Usaha Perlu Insentif untuk Sertifikasi Halal
Menurutnya persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal tidaklah mudah, terdapat banyak komponen yang harus mendapatkan tanda centang dari auditor. Secara nasional jumlah restoran yang telah sertifikasi halal, kata Yusran mungkin masih di bawah 50 persen dan bahkan dari sekitar 850 restoran anggota PHRI tidak sampai 10 persen yang sudah sertifikasi halal.
"Yang siap itu yang gede-gede (restoran besar), tapi kalau yang menengah ke bawah belum semuanya," katanya lagi.
Pihaknya pun menilai bahwa dalam membuat kebijakan terkait sektor usaha seperti restoran dan hotel, sebelum peraturan disahkan tidak dipikirkan lebih jauh problem yang akan dihadapi dunia usaha. "Pada saat wajib kemudian ada biaya, efek berikutnya masalah kemampuan badan usaha sendiri," sambungnya lagi.
Advertisement
Tidak semua restoran dalam kondisi mampu, karena untuk memperoleh sertifikasi halal belum semua restoran melihat komponen itu penting. Selain itu, sertifikasi halal sebenarnya hanya akan dilihat oleh kalangan kelas tertentu yang kelas atas sesuai target market.
"Yang jadi masalah kita pelaku usaha restoran kebanyakan membeli dari pasar rakyat jadi hulu dan hilir harus ada sertifikasinya. Ini juga jadi satu polemik dan kendala besar," papar Yusran yang menyebut salah satu solusinya pemerintah harus memberikan insentif ke pelaku usaha restoran untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Advertisement
Kemenkop UKM Bantu Sertifikasi Halal UMKM
Sementara itu, dari pihak pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebetulnya telah menggulirkan banyak program untuk membantu pelaku UMKM agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Sejak 2015--2023 Kemenkop UKM telah memfasilitasi pendampingan penerbitan sertifikasi halal secara regular sebanyak 1.051 pelaku UMKM.
Program berlanjut di 2024 dengan memfasilitasi lagi 100 Sertifikasi halal secara regular. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI, Muhammad Firdaus mengatakan, khusus penerbitan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare pada 2023, pihaknya telah bekerjasama dengan BPJPH Kementerian Agama dan LP3H UIN Sunan Kalijaga.
Mereka melakukan rekrutmen dan reaktivasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Para Pendamping PPH ini telah berhasil mendampingi dan menerbitkan 56.209 sertifikasi halal. Selain itu, di Tahun 2024 Kemenkop dan UKM akan melakukan piloting Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan Ruminansia/Unggas (RPH R/U) rencananya akan dilaksanakan di 10 Provinsi.
Advertisement
"Hal ini dilakukan karena masih sedikitnya RPH R/U bersertifikat Halal yang disinyalir sebagai salah satu penyebab kesulitan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memperoleh sertifikasi halal," ungkap Firdaus dalam wawancara tertulis dengan , Jumat, 22 Maret 2024.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL) Februari 2024, jumlah RPH – Ruminansia (RPH-R) yang memiliki sertifikat halal sebanyak 72 RPH-R dari 531 RPH-R Se-Indonesia. Sedangkan Jumlah RPH-Unggas (RPH-U) yang memiliki sertifikat Halal sebanyak 180 RPH-U dari 343 RPH-U seluruh Indonesia.
UMKM Masih Kurang Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal
Berkaitan dengan persentase pelaku Usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal, Firdaus menyebut berdasarkan data BPJPH per 18 Maret 2024, total sertifikat halal yang telah diterbitkan sebanyak 1.598.664. Untuk sertifikat halal dan produk yang telah bersertifikat halal sebanyak 4.069.497 Produk Sertifikat Halal.
Khusus untuk pelaku usaha mikro, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan sebanyak 1.533.084 sertifikat halal dan produk yang telah bersertifikat halal sebanyak 3.166.678. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil, jumlah sertifikat halal yang diterbitkan sebanyak 53.800 sertifikat halal dan produk yang telah bersertifikat halal sebanyak 223.869.
Lebih jauh terkait kesulitan dalam mengimplementasikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, Firdaus menyebut urangnya pemahaman pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara mendapatkannya. Selain itu ada keterbatasan konektivitas internet serta terbatasnya skill pelaku usaha maupun pendamping dalam menggunakan teknologi.
Advertisement
Di lapangan juga masih banyak ditemukan pelaku usaha yang belum formal atau belum memiliki Nomor Induk Berusaha. Hal lainnya terkait terbatasnya SDM lembaga pemeriksa halal, komisi Fatwa dan komite Fatwa Halal jika dibandingkan jumlah pelaku Usaha Mikro di Indonesia.
"Mindset pelaku usaha yang berfikir kalau sertifikat halal hanya wajib untuk pelaku usaha yang sudah besar, bukan pelaku usaha mikro," katanya.
Advertisement
Fasilitas Gratis Sertifikasi Halal Masih Terbatas
Firdaus menambahkan, untuk mendukung wajib halal Oktober 2024, pihaknya memiliki kegiatan Roadshow "Kita Halalin 2024" di 15 Lokasi. Tujuannya agar bisa mendukung, mensosialisasikan dan melakukan pendampingan urgensi mandatory produk bersertifikasi halal bagi 1000 pelaku usaha mikro di masing-masing lokasi tersebut.
Dalam sosialisasinya Kemenkop dan UKM bekerjasama dengan BPJPH Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, OPD yang membidangi KUMKM, Swasta, Lembaga Pendidikan, LP3H, PLUT KUMKM dan Para Pendamping PPH di wilayah setempat. Sementara terkait sosialisasi bagi UMKM yang berjualan online, sosialisasi masih terus dilakukan secara online melalui kanal resmi KemenkopUKM.
Selain itu, sambung Firdaus menyebut pihaknya juga bekerjasama dengan penyedia platform digital di Indonesia dan KNEKS, saat ini telah dijajaki penyusunan pemberian flagging atau tanda bagi merchant marketplace atau mitra pelaku usaha yang berjualan diplatform digital yang telah bersertifikasi halal atau yang dalam tahap proses pendampingan sertifikasi halal.
Advertisement
Terkait masalah biaya yang masih menjadi kendala untuk mendapatkan sertifikasi halal, menurut Firdaus, Kementerian Koperasi dan UKM, sangat dimungkinkan memberikan fasilitasi layanan gratis bagi UMK. Hal ini jadi salah satu program strategis, namun dalam implementasi fasilitasinya pihaknya berikan dengan alokasi pembiayaan yang terbatas disesuaikan dengan ketersediaan anggaran kami.
"Dan apabila ketersediaan anggaran kami tidak memadai, tentunya melalui sinergi multipihak yang mempunyai program serupa, diharapkan dapat mendorong akselerasi penerbitan sertifikasi halal," tandas Firdaus.
Terkini Lainnya
Profesi Guru di Indonesia Kurang Peminat, Dinilai Belum Menjanjikan dan Minim Apresiasi
Cerita Guru Masa Kini yang Kreatif dan Pernah Viral
Tugas Guru Mendidik Siswa Indonesia Semakin Menantang, Jangan Lagi Sepelekan Kesejahteraannya
Pelaku Usaha Perlu Insentif untuk Sertifikasi Halal
Kemenkop UKM Bantu Sertifikasi Halal UMKM
UMKM Masih Kurang Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal
Fasilitas Gratis Sertifikasi Halal Masih Terbatas
Halal
Cerita Akhir Pekan
restoran
Jaminan Produk Halal
Pelaku Usaha
sertifikasi halal
Rekomendasi
Cerita Guru Masa Kini yang Kreatif dan Pernah Viral
Tugas Guru Mendidik Siswa Indonesia Semakin Menantang, Jangan Lagi Sepelekan Kesejahteraannya
Berburu Baju Adat untuk Seragam Anak di Thamrin City, Kebaya Encim Paling Favorit
Serba-serbi Penyewaan Baju Adat yang Bakal Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
Baju Adat Jadi Seragam Wajib di Sekolah, Sarana Mengajarkan Keberagaman Budaya Sejak Dini
Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Melestarikan Budaya tapi Memberatkan Kantong Orangtua
Desa Wisata Bersolek Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2024, Macet dan Sampah Jadi Tantangan
Di Balik Toko Oleh-Oleh Siap Raup Cuan Saat Libur Lebaran 2024
Persiapan Destinasi Wisata Sambut Pengunjung di Musim Libur Lebaran 2024, Pastikan Liburan Aman dan Menyenangkan
Uber Cup
Apresiasi Menpora Dito Ariotedjo pada Tim Regu Putri Indonesia Usai Jadi Runner Up Piala Uber 2024
Daftar Juara Piala Uber dari Masa ke Masa hingga 2024: China 16 Trofi, Indonesia Berapa?
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Semifinal Uber Cup 2024
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Piala Asia U-23 2024
Dukungan Maksimal BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Berkibar
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Kalahkan Uzbekistan, Jepang Juara Piala Asia U-23 2024
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23
Sudah Tiba di Paris, Timnas Indonesia U-23 Bersiap Hadapi Guinea di Play-off Olimpiade 2024
Alasan Keamanan Jelang Olimpiade, Laga Play Off Timnas U-23 Vs Guinea U-23 Berlangsung Tertutup
Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U-23, Menpora Janjikan Hal Ini Jika Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Infografis Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Harapan, dan Head to Head Lawan Guinea
Simak, Kumpulan Hoaks Seputar Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
Populer
Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Dibujuk Menikahi Pelaku, KemenPPPA Menentang
Diet Ekstrem HyunA di Masa Awal Jadi Idol, Hanya Makan Sepotong Kimbab demi Berat Badan 40 Kg
6 Fakta Menarik Gunung Nokilalaki di Sulawesi, Bagian Taman Nasional Lore Lindu
3 Ragam Resep Praktis Berbahan Cincau, Penyegar di Tengah Cuaca Panas
Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Foto Bareng di Acara TAG Heuer, Resmi Go Public?
Apakah Alat Pijat Kulit Kepala Benar-benar Bermanfaat? Begini Kata Ahli
Aktivitas Betharia Sonata Sebelum Terserang Stroke, Sempat Rajin Olahraga dan Bikin Video Klip Terbaru
Pangeran William dan Kate Middleton Disebut Terbuka untuk Berdamai dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle, Alasannya Penuh Haru
Dipicu Pandemi, Layanan Katering di Rumah Makin Diminati
Pemulung Sampah Akan Mogok Kerja Selama Musim Panas, Olimpiade Paris Terancam Bau Busuk
Thomas Cup
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Indonesia Lolos ke Final Thomas Cup 2024, Warganet: Alhamdulillah, Terima Kasih
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Chinese Taipei, Tayang di Vidio
Berita Terkini
Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar
Hajar Tottenham Hotspur, Liverpool Jaga Asa Tipis Juara Liga Inggris
Sempat Tertahan, Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda
Gus Baha Marah jika Ada Orang Minta Doa Haji Mabrur, Kenapa?
Nuzulul Quran Adalah Permulaan Wahyu, Ketahui Keutamaan dan Fungsinya
Bernard Hill Meninggal Dunia, Para Bintang Lord of the Rings Beri Penghormatan di Panggung Comic Con
6 Cara Mengatasi Lidah Terbakar Gara-Gara Makanan Panas
Menkes Budi: Mahasiswa PPDS Berbasis RS Tidak Perlu Bayar Kuliah tapi Dapat Gaji
4 Resep Cireng Isi Ayam Suwir Enak dan Praktis, Bisa Dibuat Frozen Food
Selama 8 Bulan, Satgas P3GN Polri Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba
Sadis, Suami Tikam Istri Pakai Sikat Gigi hingga Tewas di Kepulauan Riau
Kredit BRIguna Solusi Cerdas Rencanakan Pendidikan Buah Hatimu
Hari Pertama Penerapan Revisi Aturan Barang Bawaan Penumpang, Mendag Temukan WNA Bawa Barang Ini di Koper
Dokter Bedah Palestina Dilarang Masuk Prancis
Kehidupan Warga di Dusun Tempel dan Dusun Bentrokan yang Memiliki Kemiringan Tajam