, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sambangi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024). Kedatangan Mendag yang didampingi Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, untuk memantau implementasi Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Setibanya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Mendag Zulkifli Hasan meninjau terlebih dulu pos Bea dan Cukai dari kedatangan internasional. Seperti dari negara Taiwan, Hongkong, Dubai dan Qatar.
Baca Juga
VIDEO: Rakernas PAN, Zulkifli Hasan Didukung 38 DPW untuk kembali Pimpin PAN
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
"Kita memang belum lihat dari Malaysia, tapi kalau tadi yang turun dari Taiwan, Hong Kong, Dubai, Qatar, mudah-mudahan dengan Permendag itu, segala hal yang terjadi bisa diselesaikan,"ungkap Zulkifli Hasan.
Advertisement
Saat itu Mendag melihat adanya orang asing yang kedapatan membawa alat-alat seperti mesin yang dicurigai untuk dijual kembali di Indonesia. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena harus melalui kargo, harus ada izin serta dikenakan pajak bea masuk sesuai dengan aturan.
"Bawa-bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, enggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik, mesin mesti ada layanan jualannya, harus ada SNI-nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu, bisa melalui kargo, dicek dihitung lagi pajaknya,"kata Zulkifli.
Lalu, untuk penumpang yang membawa makanan pun juga harus sesuai dengan aturan. Harus ada izinnya, izin edar makanan, dia pun mencontohkan, bila ada WNI yang membawa makanan seperti rendang misalnya, tidak boleh sembarangan.
"Harus dikemas, ada izinnya, izin kemas, izin dari negara masing-masing," ujar dia.
Dia pun menginginkan, dengan diberlakukannya Permendag 7/2024 ini bisa menguntungkan dan melindungi masyarakat di dalam negara. Sehingga, segala macam bentuk barang bawaan, baik itu dibawa oleh penumpang ataupun lewat kargo, dilakukan secara resmi, bukan diselundupkan..
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bawaan Penumpang Tak Dibatasi, Ini Pesan Mendag kepada Penyedia Jastip
![Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menyinggung soal agenda penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aDhxH7fwtrRcwfdl47e6fmKDJaE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4811014/original/006705500_1713927616-Screenshot_20240424_091927_YouTube.jpg)
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada kelonggaran bagi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Namun, dia menegaskan penumpang yang membawa barang titipan untuk taat aturan.
Ini diarahkan pada orang yang kerap membawa barang pesanan rekan atau biasa disebut jasa titip (jastip). Mendag Zulkifli menegaskan, para penyedia jastip itu harus ikut aturan, jika tidak ada sanksi yang diberikan.
"Harus (ikut aturan), kalau engga nanti gimana, bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? kan bisa masuk penjara, dituntut," tegas Mendag Zulkifli kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).
Dia menjelaskan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya sering menjadi barang yang ditawarkan penyedia jastip dari luar negeri. Mendag Zulkifli menegaskan perlu ada jaminan atas keamanan produk tersebut.
Mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori tersebut harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen.
Advertisement
Aturan Impor
![Mendag Zulhas Yakini Ekonomi Indonesia Pulih](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/y3PW1nkclWOa1OjYI_6n3VP8PNY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4772271/original/025365700_1710401898-20240314-Mendag_ke_Pasar_Tanah_Abang-HER_1.jpg)
"Misalnya kamu jualan (produk) beauty terus muka orang rusak, hayo itu gimnaa. Makanya harus ada izin POM nya, ini layak nggak, gak bisa sembarangan. Bukan soal larangan boleh tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi.
Untuk kategori pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500. Selebihnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Pada kategori kedua, seluruhnya bakal dikenakan pajak atas barang tersebut.
"Ya itu ketat harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI nya, jadi ga bisa sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barang) hak dia dong, saya mau beli sepatu 3 ya ga boleh saya sita tapi bayar pajak. Tapi kalau kamu jual lagi mesti ada persyaratan," ujar dia.
Permendag Baru Berlaku 6 Mei 2024
![Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Q_awkxX4HLDqQkiGAmmkx8nEOM4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4821417/original/050854900_1714788299-IMG-20240504-WA0000.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan.
Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.
"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).
Dia menuturkan, sejak aturan ini diundangkan, maka dibutuhkan penyesuaian di sisi teknis. Sehingga waktu pemberlakuan aturannya berjarak 7 hari sejak ketentuan tersebut diundangkan.
Advertisement
3 Pokok Aturan
![Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas buka suara terkait kelangkaan beras kepada wartawan usai pencoblosan di Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Gagas/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sGGVVk7eIKipAFlEHCFJjU3omDs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4742735/original/050252900_1707891569-IMG_20240214_103124.jpg)
Arif mengatakan, setidaknya ada 3 pokok aturan yang diubah dalam Permendag 3/2024 ini. Pertama, adalah terkait dengan barang kiriman PMI. Dimana ada penghapusan jenis barang atas insentif barang kiriman.
"Harapanya ini yang pertama bisa memberikan solusi atas beberapa permasalah impor barang pekerja migran Indonesia," kata dia.
Kedua, mengatur tentang barang bawaan pribadi penumpanh pesawat dari luar negeri. Pada konteks ini, ada kelonggaran aturan dari sebelumnya.
Ketiga, mengatur kembali soal komoditas yang masuk dalam kategori bahan baku untuk industri di dalam negeri. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku meski datang dari impor.
"Tentu mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga terbit (aturan ini)," tegas Arif.
![Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JEQhpliJWHZYBLSFuWBa32_44MM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4744769/original/060860600_1708077717-Infografis_SQ_20_Negara_Ekonomi_Terbesar_Dunia_2023_Versi_IMF.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Rakernas PAN, Zulkifli Hasan Didukung 38 DPW untuk kembali Pimpin PAN
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Barang Bawaan Penumpang Tak Dibatasi, Ini Pesan Mendag kepada Penyedia Jastip
Aturan Impor
Permendag Baru Berlaku 6 Mei 2024
3 Pokok Aturan
impor
Kementerian Perdagangan
Zulkifli Hasan
Aturan Impor
Barang Bawaan
barang bawaan penumpang
Menteri Perdagangan
permendag 7/2024
penumpang
Rekomendasi
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Seluruh Jajaran PAN Sepakat Zulkifli Hasan Kembali Jadi Ketum
Muncul Duet Kaesang-Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokkan Boleh Saja
Ekspor Baja Indonesia Meningkat, Mendag Zulhas Dorong Peningkatan Daya Saing
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Streteginya?
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Euro 2024
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Layanan Sewa Mobil di Hotel untuk Mudahkan Tamu Bisnis dan Jalan-Jalan, Berapa Tarifnya?
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya