, Jakarta - Tim Gabungan PPNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bersama Biro Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap DPO tersangka atas nama BA. Pria berusia 59 tahun itu diciduk di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.
Ia merupakan salah satu pelaku perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini Tersangka BA telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Baca Juga
Tersangka BA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023. Dalam upaya pencariannya, PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Biro Korwas PPNS untuk melakukan pencarian sejak November 2023 hingga akhirnya tertangkap pada Februari 2024.
Advertisement
Pada tanggal 25 Februari 2024, tim gabungan berhasil menangkap BA di tempat persembunyiannya di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kec. Pemali, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba sejak Senin, 26 Februari 2024.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, tersangka ditangkap atas kasus perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel.
"Selama ini, kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi tersangka menyembunyikan dirinya. Tercatat, ada 58 DPO termasuk dua warga negara asing yang berkaitan dengan kasus limbah bahan beracun dan berbahaya di Indonesia," terang Rasio di kantor KLHK di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memfasilitasi Kegiatan Perambahan Hutan di Bangka
Menurut Rasio, tersangka merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Tersangka juga tercatat sebagai aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka.
Dalam kesempatang yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, kksus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas sekitar 14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit.
Mengenai kasus ini, Penyidik KLHK sebelumnya telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka Sdr. AY dan TH di lokasi tersebut. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kab. Bangka. Yazid menyatakan bahwa, Sdr. BA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023. Berkas perkara sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024.
Advertisement
Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tim Gabungan yang terdiri dari Satgasus Cakra KLHK dan Polri dibentuk dalam rangka pencarian DPO tersangka Sdr. BA. Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi semua Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
"Harapan kami kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ujarnya.
Berdasarkan data dari Ditjen Gakkum, telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka baik yang diterbitkan oleh Ditjen Gakkum maupun Bareskrim Polri. Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan Sdr. BA merupakan buah keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polr. Sinergitas tersebut diharapkan bisa terus dibangun dan ditingkatkan untuk masa mendatang.
"Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian negara," tegas Rasio.
Ancaman Hukuman Bagi Pihak yang Menghalangi Penyidikan
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti in harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," kata Rasio.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Begitu pula dengan pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Terkini Lainnya
Di Norwegia, Menteri LHK Tekankan Peran Kritis Hutan Tropis
Menanti Gebrakan Pasar Pasisian Leuweung Guna Membangkitkan Sektor Pariwisata Garut
Menteri LHK Bongkar 5 Kunci Penanganan Deforestasi Indonesia
Memfasilitasi Kegiatan Perambahan Hutan di Bangka
Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ancaman Hukuman Bagi Pihak yang Menghalangi Penyidikan
KLHK
Hutan
Gakkum KLHK
Buronan
kawasan hutan
bangka
Hukuman
Kabupaten bangka
Rekomendasi
Menanti Gebrakan Pasar Pasisian Leuweung Guna Membangkitkan Sektor Pariwisata Garut
Menteri LHK Bongkar 5 Kunci Penanganan Deforestasi Indonesia
Menunggu Gebrakan Perhutanan Sosial Hutan Bagi Masyarakat Sekitar Hutan Garut-Tasik
Greenpeace Tuduh IKEA Merusak Hutan Kuno di Rumania, 50 Persen Wilayahnya Raib
Kisah Para Srikandi Penjaga Hutan di Aceh Berpatroli untuk Mengatasi Deforestasi dan Perburuan Satwa Liar
Hutan Adat, Pengaturan dan Pengelolaannya dalam Kerangka Hukum Indonesia
Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Bertemu Hewan Buas di Hutan
Sri Mulyani dan Siti Nurbaya Bertemu Menteri Lingkungan Norwegia di Tengah Hutan, Bahas Apa?
Sebelum Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Sembunyi di Hutan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
Putri Anne Adik Raja Charles III Ungkap Kesedihan di Pesan Perdana Sejak Keluar dari Rumah Sakit
40 Penumpang Pesawat Air Europa Terluka Akibat Turbulensi Hebat, Tambah Daftar Masalah buat Boeing
Protes Kebijakan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Bakal Diajak Dialog
Istri Kanye West Bianca Censori Bantah Kirim Konten Pornografi ke Staf Yeezy
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024