, Jakarta - Perbincangan tentang pajak karbon kembali mengemuka setelah dibahas dalam debat cawapres pada Minggu, 21 Januari 2024. Saat itu Gibran Rakabuming ikut menyinggung pentingnya pemberlakuan kebijakan pajak karbon saat menjawab pertanyaan dari Mahfud Md tentang ekonomi hijau yang diterapkan oleh pemerintah.
Begitu juga dengan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menilai bahwa penerapan pajak karbon bisa menjadi salah satu instrumen untuk menyiapkan transisi penggunaan energi. Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut pun menyebutkan target pajak karbon telah tertunda dari 2022 menjadi 2025.
Mengutip Tim Surabaya , di sisi lain Gibran pun menjelaskan mengenai tujuan mencapai net zero emission pada 2060. Hal itu menurutnya hanya dapat terwujud saat ada transisi energi dari energi fosil ke energi berbasis nabati secara berkesinambungan.
Advertisement
"Jika kita bicara masalah karbon, tentunya kita harus menyinggung pajak karbon, carbon storage, dan carbon capture," ujar Gibran saat menjawab.
Untuk itu agenda ke depan, lanjutnya, harus mendorong transisi menuju energi hijau. Indonesia tidak boleh lagi ketergantungan pada energi fosil. Lalu sebenarnya apa pajak karbon itu?
Mengutip dari laman Pajak, Selasa (23/1/2024), pajak karbon merupakan pungutan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Secara sederhana pajak karbon adalah denda yang harus dibayar oleh orang atau lembaga maupun perusahaan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pajak Karbon Bukan Hal Baru
![Ilustrasi emisi karbon (unsplash)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E54bTdk1RqsCKLuZro_9oiHKhU0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
Pajak karbon bukanlah hal baru di dunia. Sejak era 1990-an, beberapa negara seperti Prancis, Swedia, Finlandia, Norwegia, dan Denmark sudah menerapkan pajak karbon.
Berdasarkan data dari World Bank, sampai 2020 ada 64 negara dan wilayah yang sudah mengadopsi pajak karbon atau sistem perdagangan emisi ETS (Emissions Trading System). Pajak karbon dan ETS merupakan dua cara yang berbeda untuk mengatur harga karbon.
Pajak karbon menetapkan harga per ton CO2 yang dilepaskan, sementara ETS menetapkan batas maksimum emisi yang boleh dilakukan oleh sektor-sektor tertentu. Apabila batas tersebut terlampaui, maka pelaku usaha harus membeli hak emisi dari pelaku usaha lain yang emisinya lebih rendah.
Dengan demikian, ada insentif untuk mengurangi emisi serta meningkatkan efisiensi energi. Salah satu negara yang sudah menerapkan pajak karbon adalah Prancis.
Sejak tahun 2014, Prancis mengenakan pajak karbon terhadap industri batu bara, bahan bakar minyak (BBM), dan gas alam. Pajak atas gas ditetapkan sebesar 1,41 euro/MWh mulai 1 April 2014, lalu naik dua kali lipat menjadi 2,93 euro/MWh pada 2015, dan 4,45 euro/MWh pada 2016.
Advertisement
Dampak Penerapan Pajak Karbon
![Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/oQz2blmRTJ4fkf95he5w4kpYxfI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3270784/original/065112600_1603012010-co2-3139225_1280.jpg)
Sebagai contoh, negara yang sudah menerapkan adalah Prancis. Pajak karbon di negara itu dikenakan pada sektor industri, transportasi, dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar fosil.
Penerimaan dari pajak karbon di Prancis digunakan untuk mendanai proyek-proyek yang berkaitan transisi energi, seperti pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi, serta mobilitas hijau. OECD mencatat, pajak karbon di Prancis berhasil mengurangi emisi CO2 sebesar 9 persen antara tahun 2014 dan 2018.
Di samping itu, pajak karbon juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Prancis, seperti meningkatkan pertumbuhan PDB, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Pajak karbon di Indonesia pertama kali diperkenalkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendukung pencapaian target nasional dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
Selanjutnya, pajak karbon juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 50/2022. Berdasarkan aturan tersebut, pajak karbon di Indonesia dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang menghasilkan CO2 saat dibakar.
Pembayaran Pajak Karbon
![Ilustrasi Karbon dioksida (CO2)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/adhaZ_4ADaxTU676poaySjrFsvE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4364718/original/026065500_1679287226-renewable-energy-g4f0d3c32f_1920.jpg)
Pajak karbon dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, atau dipungut oleh pemungut pajak karbon. Nantinya, Wajib Pajak yang melakukan aktivitas penghasil emisi karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak karbon.
Wajib Pajak baik penghasil emisi dan pemotong pajak karbon juga harus menyelenggarakan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon, yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak karbon yang terutang.
Sementara itu berdasarkan UU HPP, pajak karbon seharusnya diterapkan pada April 2022, tapi kebijakan itu ditunda hingga Juli 2022. Namun, kebijakan ini kembali molor sampai di tahun 2025 mendatang.
Alasan penundaan ini yaitu untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan UU HPP, seperti PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di samping itu, penundaan juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi sektor-sektor yang akan dikenakan pajak karbon untuk melakukan penyesuaian dan persiapan.
Untuk tahap awal, penerapan pajak karbon akan dilakukan secara terbatas pada PLTU batu bara mulai 2025 dengan skema cap and tax dan tarif minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Hal ini berarti, jika entitas tidak dapat membeli izin emisi atau sertifikat penurunan emisi atas emisi di atas batasan (cap) seluruhnya, maka sisa emisi bakal dikenakan pajak karbon.
![Infografis Journal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LlXdW4Mqi-N2ZwUflsVTdE09VNw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4528031/original/088621300_1691337070-Infografis_jurnal2.jpg)
Terkini Lainnya
Pengusaha Tak Siap, Pajak Karbon Bakal Molor Lagi?
Pajak Karbon Bukan Hal Baru
Dampak Penerapan Pajak Karbon
Pembayaran Pajak Karbon
Gibran Rakabuming Raka
Pajak Karbon
Cak Imin
Gibran Rakabuming
karbon
energi
Emisi Karbon
Energi Fosil
Perubahan Iklim
Climate Change
Climate change 2023
Climate Change Liputan6
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Profil Xaviera Putri, Mahasiswi Indonesia di KAIST Curi Perhatian Usai Jadi Peserta Clash of Champions
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak
Sebar Kuis Cari Pacar, Influencer dari Belanda Mengaku Sudah Tolak 5.000 Pria
Hoaks Foto Tokoh Sedang Baca Buku Tertentu, dari Ronaldo hingga Presiden Jokowi
Ayu Ting Ting Tegar Meski Batal Nikah Kedua Kali: Allah Sayang dan Menjaga Aku
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas