, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan mahasiswa S1 kini tak diwajibkanmembuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan itu dalam agenda Merdeka Belajar eps 26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" dalam siaran yang ditayangkan di channel YouTube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023. Ia menerangkan bahwa dalam deretan upaya dapat ditempuh dalam menguji kompetensi mahasiswa.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," kata Nadiem.
Advertisement
Mendikbudristek menambahkan, "Bukan berarti tidak bisa tesis, disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi."
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga membahas mengenai penyederhanaan standar kompetensi lulusan. "Ini salah satu yang paling game changing," katanya.
Ia membandingkan aturan sebelumnya tentang kompetensi sikap dan pengetahuan yang dijabarkan terpisah dan secara rinci. "Mahasiswa sarjana, sarjana terapan wajib membuat skripsi. Yang magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi," tutur Nadiem.
"Tetapi, di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," ucap Mendikbudristek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ditentukan Perguruan Tinggi
Nadiem menyebut, "Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seseorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill?"
"Apakah yang mau kita tes adalah kemampuan untuk orang melakukan konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi secara scientific, atau yang mau kita tes kemampuan dia mengimplementasikan project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa kepala program studi atau prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar kelulusan. "Jadi, sekarang kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi, perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap, keterampilan secara terintegrasi," tambahnya.
"Misalnya program studi sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka, prodi bisa memilih berdebat dengan badan akreditasi bahwa 'anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama 3--4 tahun, saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya'," kata Nadiem.
Advertisement
3 Manfaat Besar
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Nadiem menyatakan ada tiga manfaat besar dari transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan.
"Pertama, perguruan tinggi akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menjalankan misi mereka secara berbeda. Kedua, beban administratif dan finansial yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam proses akreditasi akan berkurang. Ketiga, perguruan tinggi dapat lebih adaptif dan berfokus pada peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi," katanya.
Ia juga menyampaikan pandangan tentang standar nasional pendidikan tinggi. Transformasi standar nasional pendidikan tinggi diharapkan akan memberikan keleluasaan kepada lembaga pendidikan tinggi untuk mengembangkan misi mereka sesuai dengan visi dan tujuan masing-masing, sambil tetap mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Kemendikbudristek berharap bahwa kebijakan baru ini akan membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk berkembang. Hal tersebut dapat diupayakan dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.
Alternatif Selain Skripsi
Melansir dari peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, aturan terbaru mengenai tugas akhir mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan ada pada pasal 18 ayat (9). Disebutkan jika alternatif lain selain mengerjakan skripsi bisa dilakukan dengan membuat prototipe hingga proyek. Kegiatannya juga dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok.
Untuk memperjelas, berikut ini adalah kutipan dari Pasal 18 ayat (9) melansir dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi:
"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Terkini Lainnya
Ditentukan Perguruan Tinggi
3 Manfaat Besar
Alternatif Selain Skripsi
Nadiem Makarim
mahasiswa tidak wajib skripsi
Skripsi
Tugas Akhir
Tugas Akhir Skripsi
Mendikbudristek
Agustus
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Putri Anne Adik Raja Charles III Ungkap Kesedihan di Pesan Perdana Sejak Keluar dari Rumah Sakit
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
6 Resep Daging Kambing Bumbu Kecap Pedas Manis, Bikin Keluarga Ketagihan
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter