, Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster baru saha mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Usai surat edaran dari Gubernur Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali kini mulai melampirkan daftar kewajiban dan larangan selama berada di Pulau Dewata yang dicantumkan pada paspor wisatawan mancanegara saat mereka melakukan proses imigrasi.
Baca Juga
VIDEO: Detik-Detik Bus Rombongan MAN 1 Jepara Bertabrakan di Demak, Sempat Lawan Arus
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
"Kami memohon dukungan kepada seluruh jajaran dalam hal pengawasan WNA," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, melansir laman Antara, Minggu, 4 Juni 2023. Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan termasuk wisman terkait norma di Bali, menyusul banyak ulah turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung deportasi.
Advertisement
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal di vila atau homestay," ucapnya.
Ada pun kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.
Berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:
1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Aturan Berwisata di Bali Selanjutnya
![Ilustrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/99FRRHTkzV7B1ap2SebJfCxk9jk=/0x1280:3999x3534/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4168245/original/003068600_1663900783-pexels-taryn-elliott-5405596.jpg)
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Advertisement
Larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:
![Gubernur Bali Wayan Koster](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OQmlhjRl-BYZCJrOgsSbzSB5MJU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3126070/original/093904700_1589289407-koster_tanpa_psbb.jpg)
1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
2. Memanjat pohon yang disakralkan
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan, wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.
Undangan Rapat dari Gubernur Bali
![Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan tiga konter khusus yang diperuntukkan bagi para delegasi atau partisipan G20 yang diselenggarakan di Bali. (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/q5wrP7ym9VDG_tEoeOfM95L2wlA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4212278/original/010324400_1667381515-IMG-20221102-WA0017_2.jpg)
Sebelumnya, sebuah surat undangan rapat dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada sejumlah orang beredar di internet. Surat undangan rapat koordinasi tersebut menyoroti maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang dianggap tidak pantas, tidak sopan, kasar, melakukan aktivitas usaha dan melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Uniknya, dalam undangan rapat yang viral di medsos tersebut, sang gubernur mendapatkan arahan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri untuk membahas masalah ini bersama para peserta rapat.Surat undangan ini pun viral di media sosial, termasuk Twitter, diunggah oleh akun @PartaiSocmed.
Warganet pun mengunggah komentar atas hal ini. Mereka menyoroti perihal Gubernur Bali yang mendapatkan arahan langsung dari Ibu Mega alih-alih dari Presiden Joko Widodo.
"Aneh juga, sistem birokrasi pemerintahan daerah jika seperti itu. Undangan ditujukan kepada para Walkot/ Bupati tapi surat rujukannya adalah perintah Ketua Partai yang disebut sebagai Presiden ke-5. Apakah ini bisa juga disebut sebagai Reinventing Government?" komentar seorang warganet.
![Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6FWiE9c_NGOA2aX-9R4iXaTgR8Q=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4359440/original/032578800_1678874900-Infografis_SQ_Ragam_Ulah_Turis_Asing_Sewa_Sepeda_Motor_di_Bali.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Detik-Detik Bus Rombongan MAN 1 Jepara Bertabrakan di Demak, Sempat Lawan Arus
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Daftar Aturan Berwisata di Bali Selanjutnya
Larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:
Undangan Rapat dari Gubernur Bali
paspor
Bali
Wisatawan Mancanegara
turis asing
Wisman
Kemenhumham
Gubernur Bali
I Wayan Koster
Imigrasi
travel
Rekomendasi
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
Etihad Airways Terbang Langsung ke Bali
Potret Terbaru Nana After School Liburan di Bali, Tubuhnya Sudah Bersih dari Tato
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Jennie BLACKPINK Kejutkan Penggemar dengan Tindik Hidung dan Gaun Chanel Semi Transparan
Kasus Virus West Nile di Israel Sudah Makan 5 Korban Jiwa, Wisatawan Diminta Cegah Gigitan Nyamuk
Tampilan Nita Ambani di Acara Kawin Massal Jelang Pernikahan Putra Bungsunya
Antrean Panjang Pengunjung Indofest 2024, Naik Gunung dan Kemping Masih Jadi Aktivitas Luar Ruang Terfavorit
Gereja di Meksiko Jual Kavling Surga Rp1,6 Juta per Meter, Bisa Bayar Pakai Kartu Kredit
3 Resep Tempe Kuah Santan, Salah Satunya Bisa Jadi MPASI Anak 1 Tahun
SBY Masuk Lineup Pestapora 2024, Warganet Penasaran Cara Lobi Panitia
Kontroversi Video Warga Kampung Minum Air Cucian Kaki Jemaah Haji untuk Dapat Berkah
Heboh Thariq Halilintar Bergelar Pangeran Brunei, Warganet Sarkas: Jadi Selama Ini Saingannya Pangeran Mateen?
Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Sidik Faqih, Sosok Influencer yang Membangun Bisnis dan Menginsiprasi Anak Muda
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Starting XI yang Bisa Direkrut Gratis Musim Panas 2024: Ada 4 Mantan Pemain Manchester United