, Jakarta - Masyarakat saat ini dapat mengajukan permohonan percepatan membuat paspor satu hari jadi. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, proses ini tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
"Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," kata Achmad, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin (6/2/2023).
Advertisement
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk pelayanan percepatan paspor satu hari jadi ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin. Hal tersebut dilakukan agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Bila pemohon datang di siang hari, ada kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Seorang pengguna akun TikTok membagikan cerita bagaimana banyak petugas imigrasi memuji paspor Indonesia yang dinilai memiliki tampilan apik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan
![Ilustrasi Paspor Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8ftjUiet-cpj1fZtoeko7yBIQ2E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4123094/original/000657600_1660444990-20220814_092338.jpg)
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Advertisement
Mekanisme Penerbitan
![Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M0POeS4LAoMgETw3lcgNChiolqU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192093/original/067464600_1665749378-20221014-Paspor-Tallo-7.jpg)
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350 ribu
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1 juta
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.
Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajian Intens
![Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uptdrkwXkHiaw7MpObYPKheLfbk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192098/original/048577100_1665749383-20221014-Paspor-Tallo-6.jpg)
Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649. Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Arvin Gumilang, menjelaskan, "Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa jadi paling lama 10 tahun. Namun, hal ini tidak serta merta berlaku. (Saat itu) masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut."
Arvin menyebut bahwa peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peraturan pelaksanaannya," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.
"Hal lain yang jadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbunya.
Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang. "Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi COVID-19 ini," kata Arvin menambahkan.
![Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SFIPSNnVGEdQRV3MSkc087GvSzc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3473592/original/006527300_1622818058-Info_2.jpg)
Terkini Lainnya
Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2023, Jepang Belum Terkalahkan
Persyaratan
Mekanisme Penerbitan
Kajian Intens
paspor
Paspor Indonesia
syarat buat paspor
paspor satu hari
e-paspor
travel
Rekomendasi
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
Sempat Lumpuh Sejak Kamis 20 Juni, Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Pulih 100 Persen
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Server Gangguan, Antrean di Imigrasi Soekarno-Hatta Sempat Mengular
Ramai-Ramai Negara di Uni Eropa Cabut Kebijakan Golden Visa, Apa Alasannya?
Biaya Perpanjang Paspor Online 2024, Ketahui Syarat dan Caranya
Buat Paspor Tanpa Antre di Hari Libur, Coba Layanan Paspor Simpatik!
Kanim Tanjung Perak Bumikan Eazy Paspor ke Warga Kepulauan Bawean
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Top 3 Berita Hari Ini: Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Berkolaborasi dengan CoComelon
Gawat, Akses Server PDNS Diduga Hanya Pakai Password Admin1234
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin
Anak Song Il Kook Merasa Bersalah Ayahnya Sulit Dapat Pekerjaan: Kami Membatasi Kariernya...