, Jakarta - Mas kawin alias mahar merupakan salah satu komponen wajib dalam pernikahan. Lazimnya, mahar berupa barang berharga atau memiliki nilai dan atau semacamnya.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak meneriman mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At Tirmidzi 1102, ia berkata: “hasan”)
Namun, tak menutup kemungkinan mahar akan berupa lainnya. Sebab, nabi sendiri menganjurkan agar mahar bukan sesuatu yang memberatkan.
Advertisement
Baru-baru ini beredar video viral pernikahan di mana mempelai pria memberi mahal berupa janji tidak minum-minuman keras atau minum miras.
Dilihat di akun Instagram,@tualmalra_info, terlihat sepasang pengantin duduk di hadapan penghulu untuk siap dinikahkan. Disebutkan dalam video tersebut, mempelai pengantin laki-laki bernama Sadam sementara mempelai perempuan bernama Misna.
“Saya wakil wali, saya nikahkan engkau dengan Misna dengan maskawinnya berupa berhenti meminum minuman keras,” kata pria yang bertugas sebagai penghulu.
Tak perlu menunggu lama, dibalas oleh Sadam, “Saya terima nikahnya dengan mas kawin berhenti meminum minuman keras,” kata Sadam membalas ucapan penghulu. Video pernikahan bermahar unik ini langsung menjadi sorotan netizen yang ramai-ramai meninggalkan komentar.
Dalam video tersebut tidak dijelaskan, kapan terjadi dan di mana lokasi kejadian tersebut.
Baca Juga
Pertanyaannya kemudian, bagaimana pandangan Islam mengenai mahar dengan janji tidak minum minuman keras tersebut?
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyebab Penggunaan Mahar Tak Lazim?
Apa yang menjadi latar belakang mahar tersebut juga tidak dijelaskan. Semenjak marak HP android, begitu marak mahar-mahar tak lazim. Apakah ini juga berkaiatn dengan konten? Cari popularitas atau ada alasan lain?
Sebut saja, ada yang viral menikah dengan mahar sandal jepit, air puti satu gelas, uang Rp500, ada juga yang menggunakan mahar ular sanca.
Menukil kalsel.kemenag.go.id, telah terjadi pergeseran makna mahar dari sebuah pemberian ikhlas dan penghormatan dari suami kepada istri, menjadi bahan lelucon menebar sensasi. Bagaimana sesungguhnya aturan tentang mahar pernikahan.
Advertisement
Sepertinya, semakin unik semakin murah dan semaki heboh suatu mahar, semakin diminati karena akan mendapat perhatian luas.
Fenomena inilah yang membuat banyak pasangan milenial memberikan mahar yang aneh, sama seperti nekatnya youtobers menantang bermacam risiko sekadar untuk mendapatkan momen video atau foto yang unik agar viwernya semakin banyak.
Pemberian mahar yang tidak lazim, hanya untuk mendapatkan perhatian. Artinya, telah terjadi pergeseran makna mahar di kalangan calon pengantin ; dari pemberian penuh keikhlasan untuk memuliakan wanita yang dinikahi, menjadi bahan candaan untuk popolaritas dan kesenangan mendapatkan perhatian.
Advertisement
Persoalan Mahar Menurut Ulama
Mahar atau maskawin adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri dengan sebab akad nikah, hukumnya wajib, (Musthafa al Bugha, Alfiqh al Manhaj ‘ala Madzhab al Imam al Sfafi’i juz IV halaman 75).
Walaupun suami istri sepakat meniadakan mahar, maka kesepakatan itu batal dan mahar tetap wajib diberikan. Firman Allah ; “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan.” (QS. An Nisa :4). Syekh Muhammad Bin Qasim dalam Fathul Qarib halaman 234, menyatakan hukum menyebut mahar dalam akad nikah adalah sunnat.
Tujuan pemberian mahar tidak lain sebagai bentuk kesungguhan (shidq) suami dalam menikahi istrinya. Mahar adalah wujud penghormatan terhadap istri dan bukti betapa Islam sangat memuliakan wanita dengan memberinya hak memiliki harta.
Advertisement
Mahar yang sudah disepakati jenis dan jumlahnya serta disebut dalam ijab qabul adalah mahar musamma, sedang yang belum disepakati atau tidak diucapkan dalam ijab qabul disebut mahar mitsil. Mahar boleh dibayar tunai atau berhutang. Namun bila istri sudah dicampuri, suami wajib segera membayar maharnya. Firman Allah ; (“Istri- istri yang kamu camputi diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban” .QS. An Nisa : 24).
Syekh Muhammad Bin Qasim berpendapat, apapun dapat dijadikan mahar asalkan halal ditransaksikan (secara jual beli atau sewa menyewa), baik berupa uang, barang ataupun jasa dan tidak ada pembatasan jumlah. Hanya, disunatkan antara 10 sampai 500 dirham sebagai standar layak (Fathul Qarib,235). Bila dirupiahkan dengan kurs saat ini berkisar antara Rp39.000,- hingga Rp19,5 juta. Kurang dari 10 dirham dianggap terlalu murah dan bila lebih dari 500 dirham dinilai menunjukkan kearoganan.
Penggunaan jasa sebagai mahar, dalam kitab Albayan fi Mazhab al-Imam asy-Syafi’i hal. 374 s.d 376 dinyatakan sah. Ditegaskan, apa saja yang dapat ditransaksikan secara sewa menyewa seperti tenaga binatang, sewa tanah, tempat tinggal, jasa menjahit pakaian, membangunkan rumah, mengajari membaca Al-Qur’an dan yang semisalnya, sah dijadikan mahar.
Kalangan Mazhab Malik dan Hambali pada umumnya berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, menganggap sah jasa sebagai mahar, tetapi keduaya menghukumi makruh, sedang Abu Hanifah menghukumi tidak sah.
Iman Syafi’i berdalil pada Surah al-Qashas ayat 27 : “Dan Syu`aib berkata ; sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun”. Juga Baginda Rasulullah SAW pernah mengawinkan perempuan dengan laki-laki yang meminangnya dengan apa yang ada padanya dari Al-Qur’an. Maksudnya : untuk mengajari (istrinya) Al-Qur’an. Namun menjadikan kitab Al-Qur’an sebagai mahar, para ulama sepakat melarangnya.
Berdasar kedua dalil tersebut, maka setiap manfa’at dari (jasa) yang boleh menerima bayaran dengan sebab sewa- menyewa, boleh dijadikan mahar pernikahan.
Janji Tidak Bisa Dijadikan Mahar
Adapun janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, tidak bisa dijadikan mahar. Janji disamakan dengan akad nikah yang tidak menyebutkan mahar atau tidak bermahar. Akad nikahnya sah, tetapi suami wajib membayar mahar mitsil. Yaitu, mahar yang standar jenis dan jumlahnya mengikuti apa yang pernah diterima saudaranya atau keluarganya dengan mempertimbangkan status sosial, pendidikan, kecantikan, umur, kecakapan dan juga apakah ia perawan atau janda.
Mahar berupa binatang atau benda yang haram seperti minuman keras, anjing, babi, kotoran, sesuatu yang tidak diketahui, sesuatu yang tidak ada, sesuatu yang belum dimiliki, dan manfa’at-manfa’at yang tidak dapat ditransaksikan dengan sewa menyewa, menurut Syekh Yusuf Al-Ardabily dalam Kitab Al-Anwar li A’maalil Abrar hal 435, tidak sah, karena sesungguhnya mahar adalah ‘iwadh (pengganti) dalam sebuah transaksi seperti jual beli dan ijarah (sewa).
Tentu juga tidak sah menjadilan mahar barang yang bukan milik sendiri atau sesuatu yang tidak bernilai dan tidak bisa diperjualbelikan seperti sebutir gandum atau kuda yang belum pernah dilihat seperti apa keadaanya. Jika tetap dijadikan mahar, suami wajib membayar mahar mitsil.
Advertisement
Secara umum apakah ular tergolong binatang haram dan buas walaupun terlihat jinak? Dalam hal ini Rasulullah SAW dalam sebuah sabdanya memasukkan ular dalam salah satu dari lima jenis binatang yang boleh dibunuh walaupun di Tanah Haram (Burung gagak, elang, kalajengking, tikus, anjing yang suka menggigit dan ular) dalam riwayat lainnya : binatang buas pada umumnya.”
Agar penggunaan mahar yang aneh tidak semakin meluas, penghulu harus lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang layak dan tidak layak dijadikan mahar. Gejala pemberian mahar yang bermotif sensasi tentu sudah terdeteksi pada saat calon pengantin mendaftarkan kehendak nikahnya.
Memang, penggunaan mahar yang tidak lazim tidaklah sampai mengakibatkan pernikahan tidak sah. Paling berat, maharnya dihukumkan haram. Suami sebagai pemberi mahar tidak mendapat pahala malah berdosa dan wajib memberikan mahar mitsil, yang nilainya justru lebih besar.
Penting sekali menyadarkan calon pengantin tentang hakekat pernikahan sebagai sesuatu yang sakral, yang seharusnya diniatkan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal serta diridhai Allah. Mahar sebagai pemberian wajib seorang suami dengan penuh keikhlasan dan untuk memuliakan istri, jangan malah dijadikan candaan. Na’uzubilahi min zalik.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul
Terkini Lainnya
Tembok Dzulqarnain untuk Mengurung Ya’juj dan Ma’juj telah Terbuka, Ini Riwayatnya
Bermasalah dengan Ukuran Alat Vital Pria? Ini yang Bisa Dilakukan, Kata Buya Yahya
Amalan Agar Istri Cepat Hamil dari Mbah Moen Zubair, Baca Ini Setiap Ba’da Sholat
Simak Video Pilihan Ini:
Penyebab Penggunaan Mahar Tak Lazim?
Persoalan Mahar Menurut Ulama
Janji Tidak Bisa Dijadikan Mahar
Islam
Berita Islami
Mahar
Nikah
Janji
Viral
Pernikahan
Janji Tidak Mabuk
Minum Miras
mas kawin
Rekomendasi
Bolehkah Bersedekah saat Masih Punya Utang, Apa Hukumnya?
Muasal Emas dan Perak di Bumi, Bersamaan dengan Turunnya Adam dan Hawa?
Berapa Lama Kiamat Berlangsung? Penjelasan Imam Al-Ghazali
Wanita Karier Suami Pengangguran Menurut Buya Yahya Pilihannya Ada 2, Apa Itu?
Ahli Kubur Sangat Senang Jika Dikunjungi Orang Ini Kata Ibnu Hajar Al-Haitami
Takut Sholatnya Tidak Diterima Allah? Buya Yahya Minta Kita Lakukan Ini
Doa Lepas dari Kesulitan dari Gus Qoyyum Ijazah Mbah Kholil, Pendek Mudah Dihafal
Gus Baha Ungkap Kualitas Khusyuk Tingkat Tinggi, Kisahkan Umar bin Khattab Dicabut Anak Panahnya saat Sholat
Ingin Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW? Ini Amalannya dari KH Quraish Shihab
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Bersedekah saat Masih Punya Utang, Apa Hukumnya?
4 Hal yang Ditanyakan di Padang Mahsyar setelah Kiamat, Sudah Siapkah Kita?
Top 3 Islami: Ciri Mimpi yang Bukan Bunga Tidur Menurut Gus Baha, Kejutan usai Orang Arab Kritik Bacaan Sholat Mbah Kholil Bangkalan
Wanita Karier Suami Pengangguran Menurut Buya Yahya Pilihannya Ada 2, Apa Itu?
Buya Yahya Ungkap Doa yang Sangat Mudah Dikabulkan, Malaikat Kirimkan Rezeki
Kisah Komunitas Penggali Kubur di Banjarnegara, Selalu Siap usai Malaikat Maut Jemput Warga
Doa Lepas dari Kesulitan dari Gus Qoyyum Ijazah Mbah Kholil, Pendek Mudah Dihafal
Lihat Alam Barzakh usai Mati Suri? Ini Kata Buya Yahya
Ahli Kubur Sangat Senang Jika Dikunjungi Orang Ini Kata Ibnu Hajar Al-Haitami
Berapa Lama Kiamat Berlangsung? Penjelasan Imam Al-Ghazali
Gempa Garut
VIDEO: Guncangan Gempa Garut Terasa hingga Jakarta, Penghuni Apartemen Kalibata City Panik
10 Daerah Terdampak Gempa Garut M6,2, Ini Rekomendasi PVMBG untuk Wilayah Jabar Selatan
BNPB Umumkan Update Parameter Gempa Garut, dari 6.5 Magnitudo jadi 6.2 Magnitudo
Hengky Kurniawan Ungkap Situasi Rumah Saat Gempa Garut Melanda, Aksi Gercep Si Sulung Gendong Adik Tuai Pujian
Update Gempa Garut: 53 Bangunan Rusak di Jabar, Ini Wilayah Sebarannya
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, Bagaimana Kondisi Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi?
Berita Terkini
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pak Jokowi Telah Lama Mempersiapkan Saya
2 Eks Wali Kota Bekasi Bersaing di Pilkada 2024, PDIP Jabar Buka Suara
Rio Reifan Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret
Wali Kota Denpasar Sebut Tak Ada Aturan Jam Operasional Warung Madura
8 Potret Putri Isnari Bareng Tiga Ibu Mertua, Keluarga Crazy Rich Haji Alwi
Esports Mulai Jadi Program Ekstrakurikuler Sekolah di Jabar dan Jatim
Gempa Guncang Jabar Selatan, Ini Perintah Sekda Herman
5 Pernyataan Warga hingga Keluarga Usai Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
VIDEO: Harga Sembako Masih Tinggi, Bawang Merah di Mojokerto Dijual Rp60.000 per Kilogram
Halal Bihalal PBNU, Gus Yahya: Prabowo-Gibran Hadir Sebagai Keluarga Besar NU
Huawei Pamerkan Mobil Listrik Stelato S9 untuk Saingi Mercedes-Benz dan BMW
AirAsia Kembali Gelar Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Rp1, Mana Saja Rutenya?
Anak 9 Tahun Mampu Angkat Beban 75 Kg, Dikenal dengan Hercules Muda
VIDEO: Guncangan Gempa Garut Terasa hingga Jakarta, Penghuni Apartemen Kalibata City Panik