, Jakarta - Kita dengan mudah menemukan tulisan berukuran mencolok, dengan pesan 'Dilarang Tidur di Masjid'. Rupanya, hal itu juga menjadi perhatian Gus Iqdam, pendakwah muda asal Blitar.
Dalam sebuah momen pengajian, Gus Iqdam menyindir kelakuan takmir masjid yang sok galak dan melarang orang tidur di masjid.
Advertisement
Baca Juga
"Takmir-takmir masjid ora usah kereng-kereng nemen, koyo sing duwe mesjid dewe wae," kata Gus Iqdam seperti yang ada dalam video pendek unggahan TikTok akun @Mama Gerah.
Jika diartikan, takmir-takmir masjid tidak usah terlalu galak-galak, seperti yang punya masjid saja. Dia juga tak setuju dengan takmir yang terlalu galak kepada anak-anak.
"Angger ono bocah ndlosor neng serambi digepuki, koyo apik-apiko dhewe, wong Israel yo koyo kowe kui, bekikuk," ujar Gus Iqdam.
Pengusiran orang tidur di masjid yang kadang dilakukan takmir masjid ini membuat hati Gus Iqdam ini miris dan sakit hati.
Terlepas dari pro dan kontranya, pertanyaannya kemudian, apa hukum tidur di masjid?
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Nenek 92 Tahun yang Hilang 4 Hari di Tengah Hutan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Toleransi untuk Orang yang Tidur di Masjid
![FOTO: Memperbanyak Ibadah Selama Ramadhan di Masjid Kubah Emas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Zsa35gssAUem_kmOU5c6PqvAdJM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3430882/original/001310400_1618561331-20210416-Itikaf-Masjid-Kubah-Emas-8.jpg)
Melansir laman NU, pengurus masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri (microfon atau ampli, mesin elektronik pengeras suara) yang berpura-pura tidur.
Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut. Kalau ditinjau dari segi fiqh sebenarnya, “Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur (bahkan tinggal) di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja (Surabaya: Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun) Hal. 29].
Pandangan fiqh di atas merupakan bagian dari sejarah kemanusiaan Rasulullah SAW. Jangankan untuk sekadar tidur lepas penat dalam hitungan jam (di siang hari bagi pekerja atau di malam hari bagi pelancong), bahkan untuk jangka yang tak terbatas sekalipun, agama memberikan toleransi untuk mereka seperti perlakuan Rasulullah terhadap Ash-habus Shuffah.
Berikut ini adalah hukum tidur di masjid dalam berbagai kondisi dan latar belakang keadaan berbeda, melansir konsultasisyariah.com.
Advertisement
Hukum Tidur di Masjid dengan Beragam Kondisi
![Beristirahat Sambil Menunggu Buka Puasa di Masjid Istiqlal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DNfxVDi66g0Kc_0UJi4wzqCw__0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4370349/original/047433300_1679647114-Beristirahat-di-Masjid-Istiqlal-Sambil-Menunggu-Berbuka-Puasa-angga-8.jpg)
pertama, Orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama.
Dalam fikih i’tikaf dinyatakan,
يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء
Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).
Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid.
’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).
Kedua, Hukum tidur bagi selain orang i’tikaf.
Mayoritas ulama berpendapat, boleh tidur di masjid bagi orang yang butuh untuk istirahat atau orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal.
Di antara dalilnya
1. Hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)
2. Kisah Ahlus Sufah,
Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah. Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang. Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ
Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah. Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup badan bagian atas. (HR. Bukhari 442)
Bagi yang Tak Punya Tempat Tinggal
![Beristirahat Sambil Menunggu Buka Puasa di Masjid Istiqlal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yflsprj0uxtijKQ_oAki7hsY0PY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4370351/original/052172100_1679647116-Beristirahat-di-Masjid-Istiqlal-Sambil-Menunggu-Berbuka-Puasa-angga-5.jpg)
3. Wanita hitam yang tinggal di masjid,
’Aisyah menceritakan bahwa ada seorang budak wanita hitam milik salah satu suku arab lalu mereka merdekakan. Ketika wanita ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia masuk islam. ’Aisyah menceritakan,
فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي المَسْجِدِ – أَوْ حِفْشٌ
Wanita ini memiliki kemah kecil dari dedaunan dan bulu yang berada di dalam masjid. (HR. Bukhari 439).
4. Kisah Ali bin Abi Thalib yang tidur siang di masjid,
Di siang hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi rumah putrinya Fatimah. Sesampainya di rumah Fatimah, beliau tidak menjumpai suaminya, Ali bin Abi Thalib.
“Tadi ada masalah denganku, lalu dia marah dan keluar. Sehingga tidak tidur siang di rumah.” Jelas Fatimah.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang untuk mencari keberadaan Ali.
”Ya Rasulullah, dia di masjid, sedang tidur.” Jawab sahabat.
Rasulullah pun mendatangi Ali yang sedang tidur di masjid. Kain penutup pundaknya terjatuh dan mengenai tanah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membersihkannya, dan memanggilnya,
قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ
”Bangun! hai Abu Thurab…, bangun! hai Abu Thurab…”. (HR. Bukhari 441 dan Muslim 2409)
Kita sangat yakin, para sahabat yang tinggal di masjid memahami kemuliaan masjid. Mereka juga memahami bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kebersiahannya. Disamping itu, perbuatan mereka juga diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengingkarinya. Semua pertimbangan ini menunjukkan bahwa pada asalnya, tidur di masjid hukumnya dibolehkan.
Advertisement
Batasan Kebolehan Tidur di Masjid
![Gus Iqdam (SS: YT Short @gusiqdamofficial1024)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-i0Ec--WhsJ8Ev3NOd0pWe3NMds=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4745045/original/092085700_1708103753-Gus_Iqdam...ok.jpg)
Kemudian, sebagian ulama memberikan batasan, bahwa hukum bolehnya tidur di masjid, berlaku bagi mereka yang membutuhkan untuk tempat istirahat sementara. Bukan tempat untuk menetap.
Syaikhul Islam menjelaskan,
ويجوز النوم في المسجد للمحتاج الذي لا مسكن له أحيانا وأما اتخاذه مبيتا ومقيلا فينهى عنه
Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).
Para ahlus sufah yang tidur di sudut masjid, mereka tinggal di madinah hanya sementara. Setelah pertemua mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirasa cukup, mereka pulang ke daerahnya.
Ketiga, harus dijaga ketertiban, kebersihan dan kesuciannya
Masjid dibangun sebagai tempat untuk mengagungkan Allah. Karena itu, bagi siapapun yang melakukan hal mubah di masjid, seperti makan, atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.
Keempat, izin Takmir
Jika pihak takmir menetapkan aturan larangan untuk tidur di masjid maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini, sehingga mereka tidak boleh tidur di masjid. Karena takmir membuat aturan ini, tidak lain adalah untuk kemaslahatan dan ketertiban masjid.
Terkini Lainnya
Gus Iqdam Sindir Keras Takmir Masjid yang Larang Orang Tidur di Masjid, Kenapa?
Kisah Ajaib Gus Iqdam Buktikan Barokah Bahagiakan Guru, Rp10 Juta Sehari Balik Rp200 Juta
Sering Ada Larangan, Apa Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid?
Simak Video Pilihan Ini:
Toleransi untuk Orang yang Tidur di Masjid
Hukum Tidur di Masjid dengan Beragam Kondisi
يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء
وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ
Bagi yang Tak Punya Tempat Tinggal
فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي المَسْجِدِ – أَوْ حِفْشٌ
قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ
Batasan Kebolehan Tidur di Masjid
ويجوز النوم في المسجد للمحتاج الذي لا مسكن له أحيانا وأما اتخاذه مبيتا ومقيلا فينهى عنه
Takmir
Hukum Islam
tidur di masjid
Gus Iqdam
Islam
Berita Islami
masjid
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?