, Jakarta - Dalam fiqih, talak masuk rangkaian pembahasan dalam masalah pernikahan. Talak secara bahasa artinya membebaskan atau melepas tali. Sedangkan secara istilah talak berarti melepaskan tali pernikahan dengan lafal talak dan yang sejenisnya.
Baca Juga
Advertisement
Kata talak seakar dengan kata ithlaq yang artinya meninggalkan. Sayyid Sabiq mendefinisikan talak sebagai sebuah upaya untuk melepaskan ikatan perkawinan dan selanjutnya mengakhiri hubungan pekawinan itu sendiri.
Ucapan talak terbagi menjadi dua bagian yakni sharih dan kinayah. Sharih artinya jelas, yakni kalimatnya jelas menggunakan kata-kata untuk meneraikan istrinya, semisal: saya cerai kamu, saya talak kamu dan lain sebagainya.
Sementara kinayah ialah kata talak yang menggunakan bahasa yang maksudnya samar-samar atau tidak jelas. Bisa berupa sindiran atau yang semisalnya, contohnya: kamu pulang saja ke rumahmu, saya tinggalkanmu dan yang sejenisnya.
Berkaitan dengan talak, maka ada persoalan yang tak kalah pentingnya untuk dibahas yakni perihal hukum talak yang dijatuhkan oleh suami yang memiliki penyakit waswas.
Simak Video Pilihan Ini:
Pesawat TNI AU Jatuh di Blora
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukumnya
![Salah satu kitab kuning kuno yang akan dipamerkan di festival kitab kuning di Banyuwangi (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qiY8PAtZrSvgHy5G3QX5e4nlCzQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4460481/original/076485500_1686364164-kitab_kuno.jpg)
Menukil NU Online, dalam ungkapan talak, mazhab Syafi'i membagi menjadi dua, yaitu talak sharih (jelas) dan talak kinayah. Perbedaan keduanya adalah:
فالصريح ما لا يحتمل غير الطلاق، والكناية ما تحتمل غيره. ولو تلفظ الزوج بالصريح
Artinya, "Talak sharih (jelas) adalah ungkapan yang tidak mengandung arti selain talak. Sedangkan talak kinayah adalah ungkapan yang mengandung arti selain talak". (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 241).
Adapan talak kinayah harus disertai dengan niat dan seandainya tidak ada niatan talak maka tidak jatuh talak.
والكناية كل لفظ احتمل الطلاق وغيره، ويفتقر إلى النية فإن نوى بالكناية الطلاق وقع، وإلا فلا
Artinya, "Dan talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung arti talak dan selain talak, dan ini membutuhkan niat. Maka apabila ia berniat talak dengan ucapan talak kinayah maka jatuh (talak) dan apabila tidak (niat talak) maka tidak jatuh (talak)." (Ibnu Qasim Al-Ghazi, 241).
Dengan demikian, ucapan anda, "Ya sudah sana pulang", tidak berakibat jatuh talak karena termasuk talak kinayah yang tidak ada niatan menjatuhkan talak. Adapun ucapan anda, "Kita bukan suami istri lagi" dalam keadaan kambuh penyakit was-was, maka tidak berakibat jatuh talak juga.
Hal ini karena talak tidak jatuh ketika yang mengucapkan sedang dalam keadaan penyakit was-was yang menyebabkan dia mengucapkan ucapan secara tidak sadarkan diri atau dalam istilah fiqih disebut "maghlubul 'aqli (terkalahkan akalnya)" karena ada penyakit dari alam bawah sadarnya.
ومن غُلِب على عقله بفطرةِ خِلْقَةٍ أو حادثِ علةٍ لم يكن سببًا لاجتلابها على نفسه بمعصية: لم يلزمه الطلاق.. وذلك مثل المعتوه والمجنون والموسوس
Artinya, "Barangsiapa dilemahkan daya akalnya oleh naluri alamiah atau penyakit yang baru datang dan tidak disebabkan datangnya penyakit tersebut oleh maksiat, maka tidak menyebabkan jatuh talak. Ini seperti orang idiot (dungu/kurang akal), orang gila, dan orang waswas." (As-Syafi'i, Al-Umm, [Beirut, Darul Fikr: 2007], juz V, halaman 270).
Advertisement
Macam-Macam Orang Waswas
![waswas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/87SsAt6X6knk20iSxmy21-h3u00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4739225/original/015088800_1707648645-shutterstock_97057508.jpg)
Orang penderita waswas ketika menjatuhkan talak dapat kita kelompokkan menjadi tiga kasuistik, yaitu:
Pertama, orang waswas tersebut mengatakan ucapan yang tidak ada hubungannya dengan ucapan talak, akan tetapi dia berhalusinasi bahwa ucapan tersebut dapat menjatuhkan talak. Kasus ini tidak menjatuhkan talak karena salah satu rukun dari talak adalah harus ada ucapan talak sharih ataupun talak kinayah dengan tujuan talak.
Kedua, orang waswas menyebutkan talak hanya dalam hati saja dan belum sampai mengucapkannya. Kasus ini juga tidak menjatuhkan talak, karena talak hanya bisa jatuh ketika diucapkan oleh lisan ataupun yang setara dengannya seperti tulisan.
Adapun ketika hanya dalam bentuk niat ataupun ucapan dalam hati saja maka tidak jatuh talak.
أما الطلاق: فلا يقع إلا بالكلام وما قام مقامه عند العجز عن الكلام، ولا يقع بمجرد النية من غير كلام، فلو نوى طلاق امرأته: لم تطلق اهـ
Artinya, "Adapun talak, maka tidak akan jatuh kecuali dengan ucapan dan yang menempati tempatnya ketika tidak mampu mengucapkan, dan tidak jatuh (talak) dengan sebatas niat saja tanpa mengucapkan, apabila dia niat mentalak istrinya, maka belum jatuh talak (selama belum diucapkan). (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1997], juz X, halaman 150).
Hal ini berdasarkan hadits
قَالَ رسول الله إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
Artinya, "Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku apa yang diucapkan hatinya selama belum dikerjakan ataupun diucapkan". Qatadah mengatakan "Apabila seseorang mentalak istrinya dalam hatinya saja maka tidak jatuh talak". (HR Al-Bukhari).
Hal ini juga sebagaimana komentar Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari:
لا يقع؛ لأن الوسوسة حديث النفس، ولا مؤاخذة بما يقع في النفس
Artinya, "Tidak jatuh talak, karena waswas tergolong haditsun nafs (ucapan dalam hati), dan tidak ada imbas hukum dengan perkara yang terjadi di dalam hati".(Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Kairo, Dar Ma'rifah: 2007], juz IX, halaman 392).
Ketiga, orang waswas ragu-ragu apakah dia telah menjatuhkan talak ataupun belum dan keraguan ini disebabkan penyakit waswasnya. Dalam kasus ini juga tidak jatuh talak. Hal ini karena status pernikahan dalam taraf yakin dan jatuhnya talak masih dalam taraf keraguan.
Tidak mungkin keyakinan bisa digugurkan oleh perkara yang masih bersifat keraguan sebagaimana kaedah fiqih:
اليقين لا يزال بالشك
Artinya, "Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan".
إذَا (شَكَّ) أَيْ تَرَدَّدَ بِرُجْحَانٍ أَوْ غَيْرِهِ (فِي) وُقُوعِ (طَلَاقٍ) مِنْهُ (فَلَا) نَحْكُمُ بِوُقُوعِهِ. قَالَ الْمَحَامِلِيُّ بِالْإِجْمَاعِ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الطَّلَاقِ وَبَقَاءُ النِّكَاحِ
Artinya, "Apabila orang ragu, yaitu ragu dengan perkara yang lebih unggul ataupun selainnya dalam jatuhnya talak darinya, maka tidak jatuh talak. Imam Al-Mahamili mengatakan ini adalah ijma' karena hukum asalnya tidak adanya talak dan tetapnya pernikahan". (Muhammad Khathib Syirbini, Mughni Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1997], juz IV, halaman 491).
Adapun ketika ragu apakah talak yang jatuh adalah talak satu atau talak dua, maka dihukumi jatuh talak satu karena hukum asalnya tidak ada tambahan talak.
(أَوْ فِي عَدَدٍ) كَأَنْ شَكَّ هَلْ وَقَعَ عَلَيْهِ طَلْقَتَانِ أَوْ وَاحِدَةٌ (فَالْأَقَلُّ) يَأْخُذُ بِهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الزِّيَادَةِ عَلَيْهِ
Atinya, "Atau ragu dalam hitungannya seperti ia ragu apakah telah jatuh talak dua atau talak satu maka diambil yang paling sedikit karena hukum asalnya tidak ada tambahan talak". (Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Beirut, Darul Fikr Beirut:1995], juz III, halaman 344).
Walhasil, hukum tidak jatuhnya talak dalam masalah ini adalah ketika talak dijatuhkan dalam keadan penyakit waswasnya sedang kambuh. Akan tetapi ketika dia menjatuhkan talak sharih (jelas) dalam keadaan sadar maka jatuh talak, begitu juga ketika dia menjatuhkan talak kinayah dengan tujuan talak dalam keadaan sadar maka jatuh talak.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Ilmuwan Temukan Tanda Kiamat Muncul di Mana-mana, Ternyata Ini Penyebabnya
Subhanallah.. Ini Keutamaan Dahsyat Jika Istri Minta Duluan
Momen Ning Nila Cium dan Dekap Erat-erat Hadiah Gus Iqdam di Ultahnya, Bikin Meleleh...
Simak Video Pilihan Ini:
Hukumnya
فالصريح ما لا يحتمل غير الطلاق، والكناية ما تحتمل غيره. ولو تلفظ الزوج بالصريح
والكناية كل لفظ احتمل الطلاق وغيره، ويفتقر إلى النية فإن نوى بالكناية الطلاق وقع، وإلا فلا
ومن غُلِب على عقله بفطرةِ خِلْقَةٍ أو حادثِ علةٍ لم يكن سببًا لاجتلابها على نفسه بمعصية: لم يلزمه الطلاق.. وذلك مثل المعتوه والمجنون والموسوس
Macam-Macam Orang Waswas
أما الطلاق: فلا يقع إلا بالكلام وما قام مقامه عند العجز عن الكلام، ولا يقع بمجرد النية من غير كلام، فلو نوى طلاق امرأته: لم تطلق اهـ
قَالَ رسول الله إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ قَالَ قَتَادَةُ: إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
لا يقع؛ لأن الوسوسة حديث النفس، ولا مؤاخذة بما يقع في النفس
اليقين لا يزال بالشك
إذَا (شَكَّ) أَيْ تَرَدَّدَ بِرُجْحَانٍ أَوْ غَيْرِهِ (فِي) وُقُوعِ (طَلَاقٍ) مِنْهُ (فَلَا) نَحْكُمُ بِوُقُوعِهِ. قَالَ الْمَحَامِلِيُّ بِالْإِجْمَاعِ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الطَّلَاقِ وَبَقَاءُ النِّكَاحِ
(أَوْ فِي عَدَدٍ) كَأَنْ شَكَّ هَلْ وَقَعَ عَلَيْهِ طَلْقَتَانِ أَوْ وَاحِدَةٌ (فَالْأَقَلُّ) يَأْخُذُ بِهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الزِّيَادَةِ عَلَيْهِ
talak
Hukum Talak
Suami
waswas
Hukum Islam
Islam
Berita Islami
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Satgas Akan Tutup Layanan Top Up di Minimarket Terafiliasi Judi Online, Ini Respons Aprindo
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kalau Dicaci Orang Terapkan Trik dari Buya Yahya Ini, Manjur!
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
4 Golongan Laki-Laki yang Ditarik ke Neraka karena Wanita Terdekatnya, Siapa saja Mereka
4 Jenis Batal Puasa dan Konsekuensinya, Wajib Qadha atau Bayar Fidyah?
Agar Rezeki Lancar dan Utang Lunas, Rutin Baca Sholawat Ini
Jangan Lupa Mandi Sunnah Jumat, Ini Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
5 Ciri Istri yang Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras
Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Ahli Ibadah yang Sia-Sia di Hari Kiamat, Pahalanya Habis
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Rawan Lontaran Batu Pijar, Masyarakat Diminta Jauhi Puncak Gunung Semeru Radius 5 Kilometer
NASA Akan Bekerja Sama dengan SpaceX untuk Hancurkan ISS
Pertanda Kiamat! Ini 2 Golongan Manusia yang Paling Buruk Kedudukannya di Akhir Zaman
Daftar 10 Hewan yang Memiliki Mata Buta Namun Tetap Bisa Menjalani Kehidupannya dengan Kemampuan Ini