, Jakarta - Ada berbagai pewarna alami dalam industri makanan dan kosmetik. Lazimnya, pewarna ini berasal dari tumbuhan maupun hewan.
Salah satunya adalah karmin, yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang telah dikeringkan dan dihancurkan.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip kanal Hot , pewarna ini mengandung senyawa yang disebut asam karminat, yang memberikan warna merah cerah yang umumnya digunakan untuk memberi warna pada berbagai jenis makanan dan minuman, seperti permen, minuman ringan, yogurt, es krim, dan produk-produk lainnya.
Karakter warna merah atau merah muda yang dihasilkan oleh karmin, membuat salah satu pewarna alami ini sering juga digunakan sebagai pewarna kosmetik, terutama lipstik. Karmin adalah salah satu dari beberapa pewarna alami yang diizinkan dalam banyak regulasi makanan internasional, termasuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Sebagai umat Islam, selain berkiblat pada kelayakan sebuah produk, maka yang perlu diperhatikan adalah kehalalan produk tersebut. Pertanyaannya, bagaimana hukum penggunaan karmin sebagai pewarna alami dalam Islam?
Berikut ini adalah hukum Islam tentang penggunaan karmin sebagai pewarna alami menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahlatul Ulama (NU) Jatim.
Simak Video Pilihan Ini:
Warganet Protes: Relief Jenderal Soedirman di Underpass Purwokerto Tak Mirip dan Tak Layak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Pewarna Karmin Menurut Fatwa MUI
![Pewarna Karmin di Susu Stroberi Berasal dari Serangga Kutu Daun, Apakah Aman dan Halal?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8dMjDDBnQiOZ-a3KYofluTAEPGw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4590183/original/000498100_1695793304-clear-1205688_1280.jpg)
Mengingat karmin digunakan sebagai pewarna makanan dan kosmetik, tentu penting bagi umat Islam untuk memahami hukum penggunaan pewarna alami ini. Ada perbedaan pendapat mengenai hukum penggunaan karmin sebagai pewarna makanan dan kosmetik.
Menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), penggunaan pewarna karmin yang berasal dari serangga Cochineal adalah halal. Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 dikeluarkan pertimbangan bahwa Cochineal adalah serangga yang hidup di atas kaktus, mengkonsumsi kelembaban dan nutrisi dari tanaman, dan darahnya tidak mengalir. Fatwa tersebut didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis berikut:
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad)
Oleh karena itu, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal, asalkan pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.
Namun, dalam penggunaan pewarna karmin, perlu diperhatikan bahwa seringkali diperlukan bahan tambahan seperti bahan pelarut, bahan pelapis, dan bahan pengemulsi agar warna tetap cerah, tidak mudah pudar, dan stabil. Beberapa dari bahan tambahan ini dapat berasal dari hewan, seperti gelatin yang digunakan sebagai bahan pelapis. Oleh karena itu, MUI juga menekankan bahwa bahan tambahan ini harus berasal dari hewan yang halal dan diproses secara halal.
Dengan demikian, keseluruhan produk pewarna karmin yang digunakan dalam makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan kehalalan, termasuk bahan tambahan yang digunakan dalam proses pembuatan pewarna tersebut. Ini penting untuk memastikan bahwa produk akhir tetap sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.
Advertisement
Hukum Pewarna Karmin Menurut Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jatim
![Ilustrasi Serangga Cochineal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LPjYsLXfJDyEPSGun9RlGiE44bo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4590208/original/011565300_1695794094-Dactylopius_coccus__8410000864_.jpg)
Menurut Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jatim, zat pewarna karmin yang berasal dari serangga dianggap haram dan najis untuk dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam.
Pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120, dan untuk itu, disarankan agar masyarakat menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.
Pada bahtsul masail tersebut, disebutkan bahwa penggunaan karmin diharamkan menurut Imam Syafi'i, dan Bahtsul Masail NU Jatim adalah penganut Madzhab Syafi'iyah. Keputusan ini mengacu pada pandangan dalam Madzhab Syafi'i yang memandang bahwa bangkai serangga (hasyarat) dianggap najis dan menjijikkan. Oleh karena itu, konsumsi produk yang mengandung pewarna karmin dari serangga dilarang dalam pandangan Madzhab Syafi'i yang dianut oleh NU Jatim.
Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian mazhab, seperti Madzhab Maliki, memiliki pandangan yang berbeda tentang konsumsi bangkai serangga.
Bahtsul Masail NU Jatim menegaskan bahwa dalam pandangan mereka, karmin dari serangga adalah haram dan najis berdasarkan Madzhab Syafi'i.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Apakah Seorang Suami Ingat Anak dan Istrinya di Hari Kiamat
50 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2023, Kata-Kata Penuh Doa dan Makna
Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Muhammadiyah
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Pewarna Karmin Menurut Fatwa MUI
Hukum Pewarna Karmin Menurut Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jatim
MUI
Karmin
Pewarna Alami
cochineal
serangga
Hukum Islam
nu
Islam
Berita Islami
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya
Jangan Malas Sholat Tahajud, Ketahui 6 Hal yang Jadi Penyebabnya
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Bus Ranau Indah Masuk Jurang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
Begini Bentuk Kunci Dekripsi Ransomware yang Dikasih Brain Cipher ke PDN
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Bukan Air Galon, Psikolog Klinis Ungkap Penyebab Autis Pada Anak
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta
Turdes Hari Ketiga, Gubernur Kalsel Panen Sayuran Segar Bersama Warga Desa Gunung Besar