, Jakarta - Makkah dan Madinah ada dua kota suci, yang juga populer dengan sebutan haramain atau dua tanah suci atau tanah haram.
Allah menjadikan Makkah dan Madinah tanah suci yang aman. Di sana, tidak boleh membunuh, menzalimi, berburu, dan menebang pepohonan.
Baca Juga
Tanah Haram adalah wilayah Kota Makkah dan Madinah yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu. Haramain atau tanah Makkah dan Madinah biasa juga disebut dengan tanah suci, tanah di mana Islam diturunkan dan tanah yang pernah disinggahi dan diinjak oleh manusia-manusia mulia di sisi Allah.
Advertisement
Karena statusnya yang mulia, tanah suci, maka tak aneh jika ada jemaah haji, baik dari Indonesia maupun dari negara lain, berkeinginan untuk membawa tanah suci ke kampung halaman.
Lantas, bolehkah jemaah haji atau umrah, atau seorang pekerja migran (TKI) membawa tanah dari Makkah dan Madinah untuk dibawah ke Indonesia, apa hukumnya?
Simak Video Pilihan Ini:
Heboh!! Warga Rekam Bola Api Misterius di Malam Takbir Idul Adha di Majenang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Membawa Tanah Haramain ke Kampung Halaman
![Ilustrasi tanah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/trPkipWdRgxgXFMaT3qeYnE1xS4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4474543/original/073736100_1687297404-20230621011254__fpdl.in__rough-concrete-wall-texture_23-2147625996_normal.jpg)
Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo dalam ulasannya di laman NU Online menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil sebagian Tanah Haram dan dibawa pulang ke Tanah Air meskipun untuk tujuan baik, semisal tabaruk atau yang sudah menjadi produk perabot yang terbuat dari Tanah Haram.
Ada yang menyatakan haram dan wajib mengembalikan semuanya ke tempat asalnya dan ada juga yang memakruhkannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah sebagai berikut:
صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِحُرْمَةِ نَقْل تُرَابِ الْحَرَمِ وَأَحْجَارِهِ وَمَا عُمِل مِنْ طِينِهِ - كَالأَْبَارِيقِ وَغَيْرِهَا - إِِلَى الْحِل، فَيَجِبُ رَدُّهُ إِِلَى الْحَرَمِ، وَنُقِل عَنْ بَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ كَرَاهَتُهُ
Artinya: "Madzhab Syafi'iyah menjelaskan tentang keharaman memindahkan tanah atau debu dan bebatuan Tanah Haram dan apapun yang dibuat dengan tanah liat Tanah Haram seperti kendi dan selainnya ke tanah halal, dan wajib mengembalikannya ke Tanah Haram. Dikutip dari sebagian ulama Madzhab Syafi'iyah tentang kemakruhannya."
قَال الزَّرْكَشِيُّ فِي إِعْلاَمِ السَّاجِدِ: يَحْرُمُ نَقْل تُرَابِ الْحَرَمِ وَأَحْجَارِهِ عَنْهُ إِِلَى جَمِيعِ الْبُلْدَانِ، وَهَذَا هُوَ الأَْصَحُّ وَاَلَّذِي أَوْرَدَهُ الرَّافِعِيُّ كَرَاهَتُهُ
Artinya: "Imam Az-Zarkasi dalam kitabnya I'lamu as-Sajid berkata: "Haram hukumnya memindah tanah atau debu dan bebatuan Tanah Haram ke seluruh negeri. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih. Adapun pendapat yang dinyatakan Imam Rafi'i adalah makruh."
وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِإِِخْرَاجِ أَحْجَارِ الْحَرَمِ وَتُرَابِهِ، نَقَلَهُ الشَّافِعِيُّ فِي الأُْمِّ، وَهُوَ الْمَنْقُول عَنْ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ، لَكِنَّهُمَا
Artinya: "Menurut Madzhab Abu Hanifah tidak masalah mengeluarkan bebatuan dan tanah atau debunya Tanah Haram. Pendapat ini dinukil Imam Syafi'i dalam kitab Al-Um, pendapat ini juga adalah pendapat yang dinukil dari sahabat Umar dan Ibnu Abbas akan tetapi keduanya menilai makruh hal tersebut."
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى أَنَّهُ لاَ يُخْرَجُ مِنْ تُرَابِ الْحَرَمِ، وَلاَ يُدْخَل إِلَيْهِ مِنَ الْحِل، وَلاَ يُخْرَجُ مِنْ حِجَارَةِ مَكَّةَ إِِلَى الْحِل، وَالإِِْخْرَاجُ أَشَدُّ فِي الْكَرَاهَةِ
Artinya: "Mazhab Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan tanah atau debunya Tanah Haram, dan tidak boleh juga memasukkan tanah halal ke Tanah Haram. Tidak diperbolehkan juga mengeluarkan bebatuan Makkah ke tanah halal, hukum mengelurkannya lebih-lebih dalam kemakruhan." (Kementrian Waqaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz 17 halaman 195-196).
Advertisement
Konsekuensi Hukum karena Membawa Tanah Haram ke Kampung Halaman
![Ilustrasi tanah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lVCuWLXxx0-Th7tXwWgjyoo1Y-Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4474547/original/098846700_1687297404-20230621010951__fpdl.in__top-view-natural-soil_23-2148858183_normal.jpg)
Terkait perbedaan pendapat dalam Madzhab Syafi'i, Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa pendapat yang mu'tamad menurut mayoritas ulama Madzhab Sya'fiiyah adalah makruh memindah tanah, debu, bebatuan dan perabot yang terbuat dari tanah liat Tanah Haram. Sedangkan menurut Imam An-Nawawi hukumnya Haram dan wajib dikembalikam ke tempat asalnya.
والمعتمد عند أكثر الشافعية كراهة ذلك، والأصح عند النووي التحريم
Artinya: "Pendapat yang mu'tamad menurut mayoritas Syafi'iyah adalah makruh. Sedangkan menurut Imam An-Nawawi hukumnya Haram." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz III, halaman 2392).
Lebih jauh tentang pendapat haram dalam Madzhab Syafi'i dimana konsekuensinya adalah mengembalikan ke tempat asalnya, ternyata jika hal ini tidak dilakukan tidak ada dhoman-nya, hal ini disamakan dengan kasus memotong atau mencabut rerumputan kering di Tanah Haram.
Berikut penjelasan Asy Syarwani dalam kitabnya Hawasyi asy-Syarwani yang merupakan komentar atas kitab Tuhfatul Muhtaj karangan Ibnu Hajar.
قَوْلُهُ: فَيَلْزَمُهُ رَدُّهُ إلَخْ أَيْ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا ضَمَانَ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِنَامٍ فَأَشْبَهَ الْكَلَأَ الْيَابِسَ نِهَايَةٌ قَالَ ع ش قَوْلُهُ: م ر فَأَشْبَهَ الْكَلَأَ إلَخْ أَيْ فِي مُجَرَّدِ عَدَمِ الضَّمَانِ
Artinya, "Perkataan mushanif: "Maka ia harus mengembalikannya". Yakni, maka apabila tidak melakukannya tidak ada dhoman (tanggungan pertanggungjawaban) karena hal tersebut (tanah, debu dan batu) bukanlah perkara yang bertumbuh kembang. Maka dalam hal ini menyerupai rumput kering. Ini adalah ungkapan Imam Ali As-Syibromalisi. Ungkapan Imam Ramli:
"Menyerupai rumput" yakni, dalam tidak adanya dhoman belaka." (Abdul Hamid Asy Syarwani dan Ahmad bin qosim, Hawasyi asy Syarwani Syarah Tuhfatul Muhtaj, [Bairut, Darul Ihya' Thurots: th.t], juz IV halaman 194).
Walhasil, hukum membawa tanah, debu, batu atau olahan dari tanah liat Tanah Haram ke Tanah Air hukumnya diperselisihkan ulama: Haram menurut Imam Nawawi, konsekuensinya adalah harus mengembalikan ke tempat asalnya sekalipun tidak ada dhoman jika tidak dilakukan.
Sedangkan menurut pendapat mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i, Madzhab Hanafi dan Madzhab Hanabilah hukumnya Makruh. Wallahu a'lam.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci Tembus 309 Orang
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Membawa Tanah Haramain ke Kampung Halaman
صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ بِحُرْمَةِ نَقْل تُرَابِ الْحَرَمِ وَأَحْجَارِهِ وَمَا عُمِل مِنْ طِينِهِ - كَالأَْبَارِيقِ وَغَيْرِهَا - إِِلَى الْحِل، فَيَجِبُ رَدُّهُ إِِلَى الْحَرَمِ، وَنُقِل عَنْ بَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ كَرَاهَتُهُ
قَال الزَّرْكَشِيُّ فِي إِعْلاَمِ السَّاجِدِ: يَحْرُمُ نَقْل تُرَابِ الْحَرَمِ وَأَحْجَارِهِ عَنْهُ إِِلَى جَمِيعِ الْبُلْدَانِ، وَهَذَا هُوَ الأَْصَحُّ وَاَلَّذِي أَوْرَدَهُ الرَّافِعِيُّ كَرَاهَتُهُ
وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِإِِخْرَاجِ أَحْجَارِ الْحَرَمِ وَتُرَابِهِ، نَقَلَهُ الشَّافِعِيُّ فِي الأُْمِّ، وَهُوَ الْمَنْقُول عَنْ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ، لَكِنَّهُمَا
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى أَنَّهُ لاَ يُخْرَجُ مِنْ تُرَابِ الْحَرَمِ، وَلاَ يُدْخَل إِلَيْهِ مِنَ الْحِل، وَلاَ يُخْرَجُ مِنْ حِجَارَةِ مَكَّةَ إِِلَى الْحِل، وَالإِِْخْرَاجُ أَشَدُّ فِي الْكَرَاهَةِ
Konsekuensi Hukum karena Membawa Tanah Haram ke Kampung Halaman
والمعتمد عند أكثر الشافعية كراهة ذلك، والأصح عند النووي التحريم
قَوْلُهُ: فَيَلْزَمُهُ رَدُّهُ إلَخْ أَيْ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا ضَمَانَ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِنَامٍ فَأَشْبَهَ الْكَلَأَ الْيَابِسَ نِهَايَةٌ قَالَ ع ش قَوْلُهُ: م ر فَأَشْبَهَ الْكَلَأَ إلَخْ أَيْ فِي مُجَرَّدِ عَدَمِ الضَّمَانِ
Haji
tanah suci
Tanah
Tanah Makkah
Tanah Madinah
Islam
Berita Islami
Bawa Tanah Suci
Haramain
Tanah Haram
Haji 2023
Makkah
Madinah
Rekomendasi
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci Tembus 309 Orang
PPIH Ingatkan Jemaah Haji Tawaf Wada sebelum Pulang ke Indonesia
Bolehkah Berdoa agar Wafat di Tanah Suci, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Masuk Fase Kepulangan, Jemaah Haji RI Meninggal di Tanah Suci Tembus 227 Orang
Jemaah Haji Indonesia Kloter SUB 01 Jadi yang Pertama Pulang ke Tanah Air
Raffi Ahmad Klarifikasi soal Rajin Ngonten Saat Berhaji, Tegaskan Hanya Posting Ketika Istirahat
Beredar Isu Syahrini Melahirkan, Aisyahrani Doakan Kelancaran Persalinan Kakaknya dari Tanah Suci
Jelang Puncak Haji, Jemaah Indonesia Meninggal di Tanah Suci Capai 105 Orang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?