, Jakarta - Dalam Islam hukuman mati masuk dalam kategori qishash dan sudah dipraktikkan sejak lama. Beberapa ayat Al-Qur’an menjelaskan tentang hukuman mati, salah satu di antaranya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 178.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.
Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (Ayat Al-Qur’an terkait dapat dilihat di sini)
Advertisement
Baca Juga
Mengutip tafsir Tahlili yang bersumber Kemenag RI, ayat ini menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.
2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka qishash berlaku bagi budak pembunuh.
3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.
Apabila mendapat pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka gugurlah hukuman wajib qishash tersebut dan diganti dengan hukuman diyat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh.
Dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari kiamat.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lanjutan Hukuman Mati dalam Islam
![Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QT3hqWsR_MTEWg2vxlw4Zh13W-s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2010197/original/056200400_1539255447-hukuman_mati.jpg)
Meskipun dalam Islam ada hukuman mati, namun bukan berarti tidak ada batasan. Dalam surah Al-Isra ayat 33 dijelaskan tentang larangan membunuh yang diharamkan Allah SWT.
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan,” demikian terjemahan ayat tersebut.
Dalam Islam hukuman mati diterapkan bagi pembunuh, pelaku zina muhsan, dan murtad. Hal ini sebagaimana sabda nabi berikut.
“Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Advertisement
Hukuman Mati dalam Islam dan HAM
![Main Hakim Sendiri, Lima Orang Warga Malaysia Dapat Hukuman Mati](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kVHQUQmx7Jje0aYW_kdPy0trLh0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1814620/original/095150200_1514446942-scriptureonpersecution.jpg)
Diakui memang ada kontroversi hukuman mati dalam Islam dan pelanggaran HAM. Kontroversi ini dibahas dalam forum Muktamar ke-33 NU pada 1-5 Agustus 2015 lalu.
Mengutip situs resmi NU Jatim, forum muktamar menyatakan Islam secara tegas mensyariatkan hukuman mati sebagai hukuman atas tindak kejahatan pembunuhan, dan berbagai tindak kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat luas.
Hukuman mati dalam Islam merupakan bukti upaya serius untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan. (PBNU, Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU, [Jakarta, LTN PBNU: 2016 M], halaman 182).
Pada sisi lain, Islam sangat menghargai kemanusiaan. Dalam Islam hak-hak manusia yang paling asasi disimpulkan dalam apa yang dikenal dengan istilah al-kulliyāt al-khams atau al-dharūriyāt al-khams (lima prinsip pokok), yaitu hifż ad-dīn, hifż al-‘aql, hifż an-nafs, hifż al-māl, dan hifż an-nasl/hifż al-‘irdh. (PBNU, 2016 M: 182).
Bagi peserta Muktamar NU 2015 semangat pertentangan semangat penegakan HAM dan penjatuhan hukuman mati atas sanksi kejahatan berat bukan masalah berarti.
“Ini tidak berarti bahwa Islam menutup ruang untuk diterapkannya hukuman mati. Hukuman mati bisa diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang merusak harkat dan martabat manusia dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan meyakinkan. hal ini tidak dianggap bertentangan dengan HAM dalam konsep Islam.” (PBNU, 2016 M: 184).
Wallahu’alam.
Terkini Lainnya
Mengenal Idham Chalid, Ulama yang Menjelma Politisi
2 Sungai Surga yang Mengalir di Bumi dan Bersumber dari Sidratul Muntaha
Masjid Agung Baitussalam Purwokerto Galang Dana untuk Gempa Turki, Donasi ke Nomor Rekening Ini
Saksikan Video Pilihan Ini:
Lanjutan Hukuman Mati dalam Islam
Hukuman Mati dalam Islam dan HAM
Ferdy Sambo
Hukuman Mati
Hukuman mati dalam Islam
Islam
Qishash
Berita Islami
Rekomendasi
Taiwan Rilis Peringatan Perjalanan Warganya Hindari ke China, Imbas Ancaman Hukuman Mati
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jember, Begini Kronologi Kasusnya
19 WNI Selamat dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri pada 2023
Hakim di Pekanbaru Vonis Mati 2 Kurir Sabu 64 Kilogram
Eks Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Suap Senilai Rp2,4 Triliun
Hukuman Mati di Indonesia, Berikut Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversinya
Tidak Lagi Kejar Pengakuan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sudah Dapatkan Hal Ini
Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan
Jawab Tudingan Orangtua Pegi Setiawan, Polda Jabar Bilang Begini
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
Gus Baha Paparkan Analogi Tuhan Satu, Bagaimana kalau Banyak?
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
5 Titik Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, Muslim Wajib Tahu daripada Malu!
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Pegi Setiawan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Berita Terkini
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Di Tengah Popularitas Pemain Diaspora, Kolektor Jersey Timnas Indonesia Tak Lupakan Skuad Garuda Era 1990-an
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Rizky Febian Diduga Operasi Hidung, Sule Sempat Blak-blakan soal Penyakit Anaknya
Deretan Hoaks Pemberian Bantuan Catut Nama Tokoh Terkenal, dari Pejabat hingga Selebriti
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT