uefau17.com

3 Jenis Perkawinan Biadab pada Zaman Jahiliyah, Ada yang Digilir 10 Orang - Islami

, Jakarta - Pada zaman jahiliyah, di mana keburukan dan kebodohan menguasai masyarakat, ada empat macam pernikahan. Yang diadopsi dalam model pernikahan sekarang adalah salah satunya.

Seperti yang kita kenal hari ini, pernikahan lazimnya dimulai dari pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Bedanya, jika zaman dulu tidak dicatat oleh pemerintah, di era modern ini semuanya tercatat, kecuali nikah siri.

Selain pernikahan dengan cara yang mulia itu, pada zaman jahiliyah dikenal tiga model perkawinan yang benar-benar buruk dan melecehkan hakikat kemanusiaan. Bagaimana tidak, perkawinan itu nyaris tidak mengindahkan kehormatan perempuan dan kemanusiaan itu sendiri.

Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah radhiyaallahu anha, bahwa pada masa jahiliyah, selain pernikahan dengan cara mulia yang berlaku pada zaman sekarang, ada pula model pernikahan yang buruk.

Pernikahan buruk pertama, adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya. Ini dilakukan guna mendapat keturunan yang baik.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernikahan yang Buruk 2 dan 3

Pernikahan buruk kedua, sekelompok lelaki kurang dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompok tersebut --tidak dapat absen.

Kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak.

Pernikahan buruk ketiga, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintu kediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang suka kepadanya.

Dari empat pernikahan zaman jahiliyah itu, hanya satu yang diperbolehkan dalam Islam. Islam datang melarang cara perkawinan tersebut kecuali yang mulia.

Penulis: Fathoni Ahmad, diadopsi dari M. Quraish Shihab dalam buku karyanya “Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat” (Mizan, 2000).

(Sumber:https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/islam-tekankan-kesiapan-fisik-mental-dan-ekonomi-sebelum-menikah-Msxw6)

Tim Rembulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat