, Jakarta Hukum puasa saat sedang sakit perlu dipahami bagi setiap umat Islam. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini wajib dijalankan umat Islam selama bulan Ramadan.
Untuk tetap mendapat keberkahan selama ramadan, tak jarang orang yang sedang sakit tetap menjalankan puasa. Padahal, jika tidak dipertimbangkan dengan baik, puasa bisa memengaruhi kondisi kesehatan saat sakit. Maka dari itu, Islam memperbolehkan umatnya untuk membatalkan puasa dalam kondisi tertentu.
Ada keringanan yang diberikan saat sedang sakit di bulan ramadan. Hukum berpuasa saat sedang sakit ini sudah diatur dalam Al Quran, hadis, dan kajian-kajian para ulama.
Advertisement
Nah, dalam keadaan sakit seperti apa seseorang tidak dianjurkan untuk berpuasa? Hukum berpuasa saat sakit bergantung pada kondisi kesehatan yang dialami. Hukum berpuasa saat sakit ini bisa berupa wajib, makruh, atau bahkan haram.
Berikut hukum berpuasa saat sedang sakit, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/4/2020).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dalil tentang berpuasa saat sakit
Hukum tentang berpuasa dalam keadaan sakit dijelaskan dalam ayat Al Quran, tepatnya pada Surat Al Baqarah Ayat 185, yang berbunyi:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Dalam ayat tersebut, seseorang boleh membatalkan puasa jika dalam keadaan sakit. Namun, orang tersebut tetap harus membayar puasa yang ditinggalkannya pada hari lain.
Dalam ajaran Islam, tidak ada amalan yang memberatkan umatnya. Semua amalan yang diwajibkan adalah amalan yang sesuai dengan kemampuan umatnya. Ini tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 286 dan 185:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya:
“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”
Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang sakit dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain. Sakit yang dimaksud adalah sakit yang akan membebani dan menyulitkan seseorang apabila tetap menjalankan puasa. Lantas, bagaimana jenis sakit yang diharamkan, dimakruhkan, dan diwajibkan berpuasa?
Advertisement
Hukum puasa saat sedang sakit: wajib
Seseorang yang sedang sakit tetap diwajibkan berpuasa apabila sakit yang dialami adalah sakit ringan. Sakit ini seperti pusing, sakit telinga, sakit mata, atau sakit gigi. Jenis sakit ini diartikan sebagai sakit yang tidak akan bertambah sakitnya saat berpuasa.
Jika sakit yang dialami adalah sakit yang tidak membahayakan jiwa dan tidak akan menambah rasa sakit saat berpuasa, maka hukumnya adalah wajib.
Bagi orang yang sakit karena pekerjaan berat, hukum puasa saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib. Kecuali bila pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar baik bagi dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya.
Hukum puasa saat sedang sakit: makruh
Dilansir dari NU Online, dalam kitab Kaasyifatus Sajaa menjelaskan "bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka."
Jika dalam pertimbangan kuat seperti pertimbangan dokter, kebiasaan dan pengalaman, membuat puasa akan membuat seseorang bertambah sakit, menunda kesembuhan, atau memperburuk sakit, maka hukum puasa pada kondisi ini dimakruhkan.
Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Dengan kata lain, hukum makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Puasa boleh tidak dilaksanakan dan diganti pada hari lainnya.
Advertisement
Hukum puasa saat sedang sakit: haram
Dilansir dari NU Online, kitab al-fiqhul manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. Dengan kata lain, berpuasa pada kondisi ini justru diharamkan.
Dari sumber yang sama, kitab Kaasyifatus Sajaa juga menjelaskan bahwa bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka. Bila seseorang tetap berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat.
Jenis penyakit ini diperlukan pendapat ahli kesehatan seperti dokter untuk menentukan apakah berpuasa dapat membahayakan jiwa orang tersebut. Penyakit ini biasanya seperti penyakit kronis.
Ketentuan mengganti puasa
Meski tidak diwajibkan berpuasa, orang yang sakit tetap harus mengganti puasa ramadan yang ditinggalkannya. Mengganti puasa di hari lain setelah bulan Ramadan wajib hukumnya bagi orang yang meninggalkannya di bulan Ramadan.
Setelah sembuh dari penyakitnya, maka orang tersebut wajib menggantinya. Sedangkan orang yang penyakitnya tidak dapat diharapkan kesembuhannya lagi, atau orang yang sudah berumur, cukup membayar fidyah, atau memberi makan kepada seorang fakir miskin selama bulan puasa. Namun, jika orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak diwajibkan mengganti atau membayar fidyah, begitu pula dengan wali atau ahli warisnya.
Terkini Lainnya
Dalil tentang berpuasa saat sakit
Hukum puasa saat sedang sakit: wajib
Hukum puasa saat sedang sakit: makruh
Hukum puasa saat sedang sakit: haram
Ketentuan mengganti puasa
Festival Ramadan 2020
Ramadan 2020
Cahaya Hati
hukum puasa saat sakit
tata cara puasa saat sakit
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
Populer
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Hina Agama Islam dan Rasis, Petinju Ryan Garcia Dipecat WBC
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Bukan Bentrokan, Pendeta Paulus Tegaskan Insiden di GPIB Taman Harapan Adalah Penyerangan
Bakal Calon Gubernur Jateng, Kaesang Pangarep Dinilai Punya Peluang Besar
6 Potret Rafathar Menuju ABG Disebut Mulai Tampil Gaya, Raffi Ahmad Curhat Susah Peluk Anak Sendiri
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari