uefau17.com

Cara Tukar Uang Baru via pintar.bi.go.id, Gampang Banget dan Tak Perlu Antre - Hot

, Jakarta Saat menghadapi situasi tertentu seperti merayakan Imlek, Lebaran, atau memberikan santunan kepada anak yatim, sering kali kita membutuhkan uang tunai baru dalam pecahan tertentu. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan atau waktu untuk antre di bank guna menukarkan uang baru tersebut.

Untungnya, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang baru dengan pecahan yang dibutuhkan. Salah satu layanan tersebut adalah penukaran uang baru melalui pintar.bi.go.id yang disediakan oleh BI.

Pintar.bi.go.id adalah sebuah platform yang memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang baru dengan cepat dan praktis. Melalui platform ini, kita tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre di bank atau membawa dokumen-dokumen yang rumit.

Cara tukar uang baru melalui pintar.bi.go.id juga sangatlah mudah. Anda hanya cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Tukar Uang via pintar.bi.go.id

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang melalui pintar.bi.go.id. Dalam rangka memudahkan masyarakat, BI telah mengembangkan sistem pintar.bi.go.id yang dapat diakses melalui aplikasi ketika mengakses layanan melalui kas keliling.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang melalui pintar.bi.go.id:

1. Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang terdapat di halaman utama situs.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.

4. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal sesuai kebutuhan.

5. Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Anda akan mendapatkan bukti pemesanan.

7. Bawa bukti pemesanan tersebut saat melakukan penukaran uang baru kepada petugas kas keliling sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah dipilih.

Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru dengan mudah melalui pintar.bi.go.id. Dimanapun lokasi Anda berada, pastikan Anda telah memesan penukaran dengan menggunakan aplikasi tersebut saat mengakses layanan melalui kas keliling.

3 dari 4 halaman

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Pintar.bi.go.id adalah situs resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah proses penukaran uang Rupiah bagi masyarakat. Dalam melakukan penukaran uang melalui pintar.bi.go.id, terdapat syarat yang perlu diperhatikan agar proses penukaran dapat berjalan lancar.

Berikut adalah syarat-syarat penukaran uang Rupiah melalui pintar.bi.go.id:

1. Pemilihan Jenis Pecahan Uang: Saat melakukan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah Penukaran Uang: Jumlah penukaran uang Rupiah, baik kertas maupun logam, mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Penukaran Uang Rupiah Logam: Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

4. Penukaran Uang Rupiah Kertas: Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas. Jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

5. Jenis Tahun Emisi: Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui pintar.bi.go.id dengan mudah dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain meningkatkan efisiensi dan secara online, pintar.bi.go.id juga memastikan ketersediaan uang Rupiah yang memadai bagi masyarakat.

4 dari 4 halaman

Penukaran Uang di Kas Keliling

Sistem penukaran uang baru melalui pintar.bi.go.id telah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan uang yang lebih baru dan layak edar. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam proses penukaran uang di Kas Keliling. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Hal ini bertujuan agar proses penukaran dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Bukti pemesanan ini akan menjadi tanda bahwa penukar memang telah memesan dan berhak untuk melakukan penukaran.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Hal ini dilakukan agar proses penukaran semakin cepat dan lancar.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas dengan ketentuan. Uang Rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.

5. Penggantian uang Rupiah dilakukan dengan nilai nominal yang sama, dan Bank Indonesia dapat memberikan penggantian dengan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penukar harus memastikan bahwa uang yang ditukar memiliki ciri keaslian yang dapat dikenali.

6. Sebelum melakukan penukaran, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Namun, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang di Kas Keliling dengan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat