uefau17.com

BI Checking Sudah Tak Berlaku, Simak Cara Cek SLIK OJK Online dengan Mudah - Hot

, Jakarta BI Checking sudah tidak berlaku lagi untuk melakukan pengecekan skor kredit. Kini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan skor kredit tersebut secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, BI Checking merupakan cara yang umum digunakan untuk mengecek skor kredit nasabah. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan kemajuan di bidang keuangan, OJK telah mengganti BI Checking dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk melakukan pengecekan skor kredit melalui SLIK, masyarakat dapat mengakses layanan Ideb yang tersedia di idebku.ojk.go.id. Ideb merupakan singkatan dari Informasi Data Ekonomi dan Bisnis, yang berfungsi untuk menyimpan dan menyediakan informasi riwayat kredit nasabah yang meliputi data dari perbankan hingga lembaga keuangan.

Selain itu, OJK juga tengah mempersiapkan pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan adanya Pusdafil, pengajuan peminjaman melalui layanan pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan SLIK, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit mereka.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke bank atau lembaga keuangan untuk mengecek skor kredit mereka. Cukup dengan mengakses layanan Ideb melalui idebku.ojk.go.id, masyarakat dapat mengetahui informasi tentang riwayat kredit mereka secara cepat dan mudah. Jadi, bagi Anda yang ingin mengecek skor kredit, jangan lupa untuk menggunakan SLIK OJK yang lebih praktis dan efisien.

Untuk memahami bagaimana cara cek SLIK OJK baik secara online maupun offline, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa itu SLIK OJK?

SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK OJK merupakan catatan informasi yang berkaitan dengan riwayat debitur atau lembaga keuangan lain dalam hal pembayaran kredit. SLIK OJK bertujuan untuk membantu OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, terutama dalam menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb).

Dengan hadirnya SLIK OJK, cakupan iDeb menjadi lebih luas karena mencakup lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur serta wajib melaporkan data debitur ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Sebagai fungsi penting, SLIK OJK memiliki manfaat baik bagi lembaga keuangan (kreditur) maupun masyarakat (debitur). Bagi kreditur, SLIK OJK membantu mencegah terjadinya kredit macet (Non-Performing Loan), menjadi dasar analisis dan penilaian kelayakan calon debitur, mengoptimalkan efisiensi biaya operasional, dan mendorong transparansi dalam pengelolaan kredit.

Sedangkan bagi debitur, SLIK OJK membantu mempercepat proses pengajuan dan penilaian kredit, memberikan akses kepada pemberi kredit tanpa harus memberikan jaminan, terutama bagi nasabah baru dan kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta membantu menjaga reputasi kredit yang baik baik bagi debitur maupun kreditur. Dengan demikian, SLIK OJK memiliki peranan yang penting dalam sistem keuangan untuk menjaga kualitas kredit dan transparansi dalam layanan finansial di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Syarat Cek SLIK OJK

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah sistem yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan informasi mengenai kreditur dan debitur di Indonesia. Untuk melakukan pengecekan SLIK OJK, terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat, baik untuk debitur perseorangan, badan usaha, maupun debitur yang sudah meninggal dunia.

Syarat untuk Debitur Perseorangan meliputi:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Debitur Warga Negara Indonesia.

2. Paspor untuk Debitur Warga Negara Asing.

Syarat untuk Debitur Badan Usaha meliputi:

1. Identitas Pengurus dengan menyertakan KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA).

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.

3. Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.

4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat untuk Debitur yang meninggal dunia meliputi:

1. Identitas ahli waris dengan menyertakan KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA).

2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, debitur dapat melakukan pengecekan SLIK OJK untuk memastikan status keuangan mereka. Proses pengecekan tersebut dapat membantu debitur dalam mengambil keputusan keuangan yang tepat.

 

4 dari 5 halaman

Cara Cek SLIK OJK Online

Jika Anda ingin mengecek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id: Kamu bisa menggunakan perangkat apa saja, seperti komputer, laptop, atau smartphone, dengan koneksi internet yang stabil.

2. Klik tombol "Pendaftaran": Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran untuk mengakses SLIK OJK.

3. Masukkan data yang diminta: Data yang diminta meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.

4. Isi data diri: Anda perlu mengisi informasi pribadi, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.

5. Klik tombol "Selanjutnya": Setelah Anda mengisi semua data yang diperlukan, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengklik tombol "Selanjutnya".

6. Unggah foto identitas: Ikuti petunjuk yang disediakan pada laman untuk mengunggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri Anda sendiri.

7. Klik tombol "Selanjutnya": Jika Anda telah mengunggah semua foto sesuai dengan petunjuk, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

8. Ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK: Pastikan Anda memperhatikan dengan teliti dan memastikan semua data yang Anda berikan sudah benar, lalu centang kotak verifikasi dan klik tombol "Ajukan Permohonan".

9. Tunggu pemberitahuan Pendaftaran Berhasil: Setelah mengajukan permohonan, Anda akan menerima pemberitahuan pendaftaran berhasil. Nomor pendaftaran akan terlihat dan Anda bisa mengcopy nya jika diperlukan.

10. Tekan tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi: Setelah melihat pemberitahuan, klik tombol "Tutup" untuk menutup notifikasi tersebut.

11. Cek status permohonan: Anda dapat mengecek status permohonan dengan menekan tombol "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.

12. Tunggu proses pengiriman permohonan: OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek SLIK OJK secara online. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan memperhatikan petunjuk yang diberikan. Selain itu, pastikan juga Anda memiliki akses ke email yang valid untuk menerima pemberitahuan.

 

5 dari 5 halaman

Cara Cek SLIK OJK Offline

Cara cek SLIK OJK secara offline melibatkan proses kunjungan ke kantor OJK terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek SLIK OJK secara offline:

1. Mendatangi kantor OJK terdekat

Anda perlu pergi ke kantor OJK yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Pastikan untuk membawa dokumen dan formulir yang diperlukan.

2. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas OJK

Ketika tiba di kantor OJK, tunjukkan maksud kedatangan Anda kepada petugas OJK. Sampaikan bahwa Anda ingin mengambil formulir permintaan informasi debitur.

3. Isi formulir permintaan informasi debitur

Setelah mendapatkan formulir tersebut, isi dengan lengkap dan jelas. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan valid. Selain itu, serahkan juga dokumen pendukung yang diperlukan.

4. Serahkan formulir dan dokumen pendukung

Setelah mengisi formulir, serahkan kembali kepada petugas OJK bersama dengan dokumen pendukung lainnya. Jika Anda tidak dapat datang langsung, pastikan Anda membawa surat kuasa yang telah ditandatangani.

5. Verifikasi dokumen dan formulir

Petugas OJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan formulir yang Anda serahkan. Mereka akan memastikan semua dokumen telah terisi dengan lengkap dan benar.

6. Menerima hasil iDeb melalui email

Jika dokumen dan formulir telah sesuai, Anda akan menerima hasil iDeb yang diminta melalui email. Pastikan Anda telah mendaftarkan alamat email Anda saat melakukan registrasi.

Selain untuk cek SLIK, langkah-langkah di atas juga dapat Anda gunakan untuk mendapatkan SLIK OJK. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara cek SLIK OJK online maupun offline, Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, dan WhatsApp 081-157-157-157.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat