, Jakarta Mazhab dalam Islam mengacu pada aliran atau haluan dalam pemahaman hukum fiqih yang menjadi rujukan bagi umat Islam. Istilah ini berkaitan erat dengan kontribusi seorang imam mujtahid dalam merumuskan hukum fiqih. 4 mazhab dalam Islam tidak hanya sekadar pandangan hukum, tetapi juga mencakup metode interpretasi dan aplikasi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Secara etimologis, mazhab memiliki dua pengertian yang relevan. Pertama, mazhab berasal dari kata yang memiliki arti "telah berjalan, telah berlalu, dan telah mati", menunjukkan bahwa mazhab merupakan hasil dari perkembangan dan evolusi pemikiran dalam hukum Islam. Kedua, mazhab juga diartikan sebagai sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah karena adanya pemikiran atau pandangan tertentu.
Meskipun ada perbedaan antara 4 mazhab utama dalam Islam, semua mazhab tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan panduan hukum dan moral bagi kehidupan umat Islam. 4 mazhab dalam Islam tersebut mencerminkan keragaman pemikiran dan interpretasi dalam Islam, serta berperan dalam memperkaya warisan intelektual dan keagamaan umat Islam di seluruh dunia. Berikut ulasan tentang 4 mazhab dalam Islam yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Mazhab Hanafi
![Ilustrasi - Perkampungan umat Islam yang dikucilkan di Lembah Abi Thalib, pada masa Arab zaman Jahiliyah. (Foto: Tangkapan layar film The Message)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Mazhab Hanafi adalah salah satu dari 4 mazhab dalam Islam. Mazhab ini merupakan mazhab Islam Sunni dengan jumlah pengikut terbanyak. Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, seorang cendekiawan hukum fikih yang sangat dihormati dan dianggap sangat cerdas dalam penafsiran hukum Islam.
Islam Sunni adalah aliran teologi yang berasal dari pemikiran Abu Hasan al-Asy'ari, salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal. Aliran ini telah diterima dan diamalkan oleh mayoritas umat Islam.
Sumber hukum Mazhab Hanafi mencakup beragam aspek. Selain Al-Qur'an dan hadits atau sunnah Nabi Muhammad SAW, Mazhab Hanafi juga menggunakan atsar (tradisi), qiyas (analogi), istihsan (preferensi), ijma' (kesepakatan para ulama), dan 'urf (kebiasaan atau praktik masyarakat). Mazhab Hanafi menjdi bagian integral dari tradisi intelektual Islam yang terus berkembang dan memberikan panduan dalam kehidupan umat Islam secara luas.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki, salah satu dari 4 mazhab dalam Islam dengan jumlah pengikut terbanyak ketiga setelah Mazhab Hanafi. Didirikan oleh Imam Malik bin Anas, mazhab ini memiliki ciri khas tradisi masyarakat Madinah pada zamannya.
Salah satu keunikan utama Mazhab Maliki adalah pendekatannya yang kuat terhadap menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukumnya. Ini berarti bahwa tidak hanya Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum, tetapi juga amal perbuatan penduduk Madinah, qaul shahabi (pendapat salah seorang sahabat), dan maslahah al-mursalah (kepentingan umum yang diperbolehkan secara syariat). Pendekatan ini mencerminkan keinginan Mazhab Maliki untuk mengakomodasi konteks sosial dan budaya tempat hukum diterapkan.
Keputusan hukum dalam Mazhab Maliki sering kali didasarkan pada pemahaman tradisi dan praktik masyarakat Madinah pada masa Imam Malik. Ini memberikan Mazhab Maliki fleksibilitas dalam menangani isu-isu hukum yang mungkin tidak tercantum secara langsung dalam sumber-sumber hukum utama. Pendekatan ini juga menunjukkan pentingnya pemahaman kontekstual dalam menginterpretasikan dan menerapkan hukum Islam.
Advertisement
3. Mazhab Syafi’i
![Suasana di Masjid Nabawi, Kota Madinah.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lw658focAaOe0o31toQfLcU1acY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4436639/original/077112000_1684770487-20230522_125654.jpg)
Mazhab Syafi'i yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, adalah salah satu dari 4 mazhab dalam Islam dan merupakan mazhab dengan jumlah pengikut terbanyak kedua setelah Mazhab Hanafi. Imam asy-Syafi'i dikenal sebagai tokoh penting dalam pengembangan ilmu fikih dan metodologi hukum Islam.
Mazhab Syafi'i didasarkan pada sumber-sumber hukum utama Islam, termasuk Al-Qur'an, sunnah (tradisi) Nabi Muhammad SAW, ijma' (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi). Salah satu ciri penting Mazhab Syafi'i adalah penekanannya pada metodologi qiyas, yaitu penggunaan analogi untuk menentukan hukum dalam situasi yang tidak tercakup langsung oleh Al-Qur'an atau sunnah. Pendekatan ini memungkinkan Mazhab Syafi'i untuk menyesuaikan hukum Islam dengan konteks zaman dan tempat yang berubah.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, merupakan salah satu dari 4 mazhab dalam Islam. Meskipun mazhab ini memiliki jumlah pengikut yang paling sedikit dibandingkan dengan mazhab-mazhab lainnya, namun tetap memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemikiran dan praktik keagamaan umat Islam.
Sumber hukum Mazhab Hambali berasal dari nash (teks) Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, mazhab ini juga mengambil fatwa sahabat, ijtihad sahabat yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan sunnah, hadits mursal (hadits yang tidak mencantumkan sanad) dan dhaif (hadits yang lemah), serta qiyas (analogi) sebagai langkah terakhir dalam menentukan hukum.
Meskipun jumlah pengikutnya relatif lebih sedikit, Mazhab Hambali tetap dihormati dan diikuti oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia. Pengikut Mazhab Hambali cenderung memegang teguh ajaran-ajaran yang konservatif dan tradisional dalam Islam, dengan penekanan yang kuat pada otoritas tekstual Al-Qur'an dan sunnah Nabi.
Mazhab yang Diikuti Mayoritas Muslim di Indonesia
![20170602-Salat Jumat Pertama Bulan Ramadan di Istiqlal-Gempur](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_OQUooEav4A8uUsUa84tM-9-Tl8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1612134/original/044088500_1496388393-20170602-Salat-Jumat-Pertama-Bulan-Ramadan-di--Istiqlal-Gempur-4.jpg)
Mayoritas muslim di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i sebagai panduan dalam urusan fikih atau hukum Islam. Sejarahnya berawal saat masuknya Islam ke Indonesia, yang dibawa oleh kedatangan ulama-ulama bermazhab Syafi'i dari Hadhramaut, Yaman, pada abad ke-13. Ulama-ulama ini, yang berasal dari Bani Alawiyin dan merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW, memainkan peran penting dalam menyebarkan ajaran Islam di Nusantara.
Pada abad ke-14 hingga ke-17, dakwah Islam berkembang pesat di seluruh Nusantara, sebagian besar berkat kontribusi ulama- ulama bermazhab Syafi'i ini. Mereka tidak hanya menyebarkan ajaran Islam secara spiritual, tetapi juga memberikan panduan fikih sesuai dengan Mazhab Syafi'i. Selain itu, ulama-ulama ini juga memainkan peran dalam mengintegrasikan Islam dengan budaya dan tradisi lokal, sehingga Islam dapat melekat erat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selain dari pengaruh para Habaib Alawiyin, banyak tokoh ulama Nusantara yang juga menyebarkan Mazhab Syafi'i di Indonesia. Mereka berguru kepada ulama- ulama terkemuka di Mekkah, seperti Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, dan kemudian mengajarkan Islam serta fikih Syafi'i di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Pulau Jawa.
Keberadaan Mazhab Syafi'i di Indonesia juga memiliki dampak signifikan terhadap keputusan hukum Islam di negara ini. Berbagai fatwa dan panduan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama-ulama bermazhab Syafi'i telah menjadi landasan bagi praktik keagamaan di masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, Mazhab Syafi'i telah menjadi bagian integral dari warisan intelektual dan keagamaan umat Islam di Indonesia. Meskipun mazhab-mazhab lain juga memiliki pengikut di Indonesia, Mazhab Syafi'i tetap menjadi mazhab mayoritas yang dominan dalam praktik keagamaan dan fikih di negara ini.
Terkini Lainnya
1. Mazhab Hanafi
2. Mazhab Maliki
3. Mazhab Syafi’i
4. Mazhab Hambali
Mazhab yang Diikuti Mayoritas Muslim di Indonesia
4 Mazhab dalam Islam
ISLAMI
Mengenal 4 Mazhab dalam Islam
Mazhab Hanafi
Mazhab Maliki
Mazhab Syafi'i
Mazhab Hambali
Mazhab yang dianut mayoritas muslim di Indonesia
content
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
9 Resep Bumbu Kuah Bakso Sapi yang Mudah Dibuat, Gurih dan Sedap
Ya Allah Aku Bingung Mau Usaha Apa, Coba 20 Usaha Rumahan yang Nggak Ada Matinya
Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024, Catat Syarat dan Tanggalnya
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum