, Jakarta Kekerasan verbal merupakan salah satu bentuk tindakan yang sering kali diabaikan atau bahkan dianggap sepele dalam interaksi sehari-hari. Meskipun tidak meninggalkan luka fisik yang terlihat, kekerasan verbal memiliki dampak yang sangat merusak pada kesejahteraan psikologis dan emosional korban. Kekerasan verbal umumnya muncul sebagai alternatif yang diadopsi oleh mereka yang tidak mampu mengontrol emosi mereka dengan baik.
Kekerasan verbal mencakup penggunaan kata-kata kasar, fitnah, ancaman, intimidasi, hinaan, dan pembesaran kesalahan. Tindakan ini sering terjadi dalam situasi di mana terdapat ketidaksetaraan kekuasaan, seperti antara atasan dan bawahan, atau antara orang tua dan anak. Keberadaan kekuasaan dalam hubungan tersebut memperkuat posisi pelaku kekerasan verbal dan merendahkan korban, menciptakan lingkungan yang tidak sehat secara emosional.
Sama dengan kekerasan fisik, kekerasan verbal juga dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi korbannya. Korban kekerasan verbal sering mengalami penurunan harga diri, kecemasan, depresi, dan bahkan trauma psikologis jangka panjang. Berikut ulasan lebih lanjut tentang kekerasan verbal yang ternyata dapat dipidanakan, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kekerasan Verbal di Mata Hukum
Kekerasan verbal merupakan bentuk pelecehan emosional yang menggunakan kata-kata untuk menyerang, mendominasi, mengejek, memanipulasi, dan/atau merendahkan orang lain, dengan dampak negatif yang serius terhadap kesehatan psikologis korban. Hal ini merupakan upaya seseorang untuk mengontrol dan mempertahankan kekuasaan atas orang lain.
Terjadinya pelecehan verbal tidak terbatas pada satu jenis hubungan saja, melainkan dapat terjadi dalam berbagai jenis hubungan, seperti hubungan romantis, hubungan orang tua-anak, hubungan keluarga, dan hubungan rekan kerja.
Meskipun pelecehan verbal sering kali terjadi sebelum terjadinya kekerasan fisik, namun keduanya tidak selalu beriringan. Pelecehan verbal dapat terjadi secara terpisah tanpa adanya kekerasan fisik. Dalam beberapa kasus, efek dari pelecehan verbal bahkan bisa sama merusaknya dengan kekerasan fisik.
Advertisement
Dalam ranah hukum, perbuatan pelecehan verbal yang menyebabkan penghinaan langsung kepada individu dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar hal itu diketahui umum, diancam dengan pidana penjara atau denda.
Selain itu, jika dalam peristiwa pelecehan tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan tersebut dapat termasuk dalam delik Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara atau denda.
Apabila dalam kejadian yang sama juga terjadi kekerasan fisik seperti pemukulan yang tidak menyebabkan luka, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 Ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, yang dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Dengan demikian, kekerasan verbal bukan hanya merupakan tindakan yang merugikan secara emosional bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari kekerasan verbal dan untuk mendorong penegakan hukum yang adil terhadap pelaku tindakan tersebut.
Advertisement
Bentuk Kekerasan Verbal
Kekerasan verbal adalah bentuk pelecehan emosional yang menggunakan kata-kata untuk menyerang, merendahkan, atau mengontrol orang lain. Berikut beberapa contoh konkret yang mengilustrasikan tindakan-tindakan kekerasan verbal.
1. Name-Calling
Tindakan ini melibatkan penggunaan nama panggilan yang bernada hinaan atau mengganti nama seseorang dengan sebutan lain yang merendahkan, seperti menyebut seseorang bodoh atau tidak berharga.
2. Degrasi
Degrasi merupakan tindakan membuat seseorang merasa rendah diri dan tidak berguna dengan menyampaikan ucapan-ucapan yang merendahkan dirinya, misalnya dengan mengatakan bahwa seseorang tidak akan berhasil tanpa bantuan pelaku kekerasan verbal.
Advertisement
3. Manipulasi
Tindakan ini melibatkan penggunaan kata-kata dengan tujuan memerintah atau mengendalikan seseorang, seringkali tanpa menggunakan kalimat imperatif secara langsung.
4. Menyalahkan
Menyalahkan merupakan tindakan mengarahkan kesalahan atau masalah pada orang lain sebagai pembenaran atas tindakan pelaku kekerasan verbal, seperti menjadikan kesalahan orang lain sebagai alasan untuk memberikan teguran.
5. Merendahkan
Pelaku kekerasan verbal berusaha untuk merendahkan lawan bicaranya dan menempatkan dirinya sebagai superior dengan menyampaikan ucapan yang membuat lawan bicaranya merasa tidak berharga atau tidak dihargai.
6. Kritik Berkelanjutan
Ini melibatkan pemberian kritik yang kasar dan terus-menerus, bukan dengan tujuan untuk membantu memperbaiki atau meningkatkan, tetapi lebih untuk membuat korban merasa rendah diri dan terus-menerus merasa tidak berharga.
Dampak Kekerasan Verbal
Kekerasan verbal memiliki dampak yang luas dan serius pada berbagai aspek kehidupan individu. Dampaknya tidak hanya terasa secara psikologis, tetapi juga dapat memengaruhi kinerja akademis, hubungan interpersonal, serta kesuksesan dalam karier seseorang. Berikut adalah beberapa dampak yang umum terjadi akibat kekerasan verbal.
1. Khawatir dan Perubahan Suasana Hati
Korban kekerasan verbal sering mengalami perasaan khawatir dan perubahan suasana hati yang drastis akibat tekanan dan ketidaknyamanan yang dirasakan.
2. Stres Kronis
Paparan terus-menerus terhadap kekerasan verbal dapat menyebabkan stres kronis, yang berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental.
Advertisement
3. Harga Diri Rendah
Kekerasan verbal seringkali menghancurkan harga diri seseorang, membuat mereka merasa tidak berharga dan tidak dihargai.
4. Depresi dan Putus Asa
Dampak jangka panjang dari kekerasan verbal dapat menyebabkan depresi dan perasaan putus asa yang berkepanjangan.
5. Malu dan Merasa Bersalah
Korban kekerasan verbal mungkin merasa malu dan bersalah atas situasi yang mereka alami, meskipun mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan pelaku.
6. Gangguan Stres Pasca-Trauma (PTSD)
Kekerasan verbal yang parah dapat menyebabkan korban mengalami gangguan stres pasca-trauma, dengan gejala yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.
Dampak kekerasan verbal tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa, tetapi juga oleh anak-anak. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami pelecehan verbal oleh teman sebaya memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi dan kecemasan di masa dewasa mereka.
Selain itu, kekerasan non-verbal juga memiliki dampak yang signifikan. Penolakan, kurangnya kepercayaan diri, dan kesulitan konsentrasi adalah beberapa dampak yang umum terjadi akibat pelecehan non-verbal.
Penting untuk menyadari bahwa kekerasan verbal bukanlah masalah sepele. Dampaknya dapat berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan mental individu, serta dapat mengganggu keberlangsungan hidup mereka dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan untuk mencegah kekerasan verbal dan memberikan dukungan kepada korban yang terkena dampaknya.
Terkini Lainnya
Anak Kerap Dapat Bentakan dan Ancaman, Rentan Depresi Saat Besar
Kekerasan Verbal di Mata Hukum
Bentuk Kekerasan Verbal
1. Name-Calling
2. Degrasi
3. Manipulasi
4. Menyalahkan
5. Merendahkan
6. Kritik Berkelanjutan
Dampak Kekerasan Verbal
1. Khawatir dan Perubahan Suasana Hati
2. Stres Kronis
3. Harga Diri Rendah
4. Depresi dan Putus Asa
5. Malu dan Merasa Bersalah
6. Gangguan Stres Pasca-Trauma (PTSD)
Kekerasan Verbal
Pengertian Kekerasan Verbal
Kekerasan Verbal di Mata hukum
Dampak Kekerasan Verbal
content
Chandrika Chika
Chandrika Chika Jalani Asesmen di BNN Setelah Orang Tua Ajukan Permohonan Rehab
Kronologi Polisi Gerebek Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy
Chandrika Chika Pernah Diwanti-wanti Hard Gumay untuk Ubah Gaya Hidup agar Tak Terseret Kasus Hukum Lagi
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
Ibunda Sebut Chandrika Chika Tak Tahu Vape yang Diisapnya Bergantian Berisi Narkoba Ganja
Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport Jeixy dalam Kasus Narkoba
Putusan MK
Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029
Momen Prabowo Subianto Gemas dengan Anies Baswedan, Usai Pidato Sebagai Presiden Terpilih 2024-2029
Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Siapa Jadi Oposisi?
Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih, Zulkifli Hasan: Gonjang-Ganjing Pemilu Selesai
3 Pernyataan KPU Jelang Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024
Piala Asia U-23 2024
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Pelatih Korea Selatan Waspadai 3 Hal dari Timnas Indonesia U-23
Prediksi Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Berburu Tiket Olimpiade
Top 3 Berita Bola: Jadwal Lengkap Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
4 Fakta Menarik Jelang Duel Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Korea Selatan Vs Timnas Indonesia
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1: Bantai Barito Putera, Bhayangkara FC Tetap Tak Selamat dari Zona Degradasi
Klasemen BRI Liga 1: Peserta Championship Series Bertambah, Susul Borneo FC dan Persib Bandung
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Drama 8 Gol dan 1 Kartu Merah, Macan Putih Gagal ke Championship Series
Persebaya Keok Lagi Dibekuk Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Anak Asuhnya Kalah Mental
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persebaya Surabaya, Bali United Segel Tiket Championship Series
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
TOPIK POPULER
Populer
120 Kata-Kata Mutiara dalam Bahasa Inggris dan Artinya Tentang Kehidupan
160 Quotes Tentang Belajar, Ingatkan Pentingnya Ilmu dalam Hidup
160 Kata-kata untuk Promosi Makanan Unik dan Menarik, Cocok Jadi Caption Sosmed
7 Potret Terbaru Maudy Ayunda yang Warnai Rambutnya, Tampil Makin Menawan
Ingin Pindah, Ini 7 Potret Villa Indah Kalalo di Bali yang Kini Dijual
8 Potret Lucu Tempat Jualan Ayam Bakar, Tulisannya Kocak
140 Kata Buat Bio IG Unik dan Menarik, Untuk Personal Serta Bisnis
7 Potret Halal Bihalal Geng Mamayu, Wajah Dinda Hauw Banjir Pujian
8 Cara Menjaga Anak dari Bahaya Pergaulan Bebas, Tidak Harus dengan Larangan
125 Quotes Ikhlas dan Sabar, Menenangkan Hati Serta Pikiran
Mooryati Soedibyo
Ucapan Duka Cita Alya Rohali Atas Kepergian Mooryati Soedibyo, Beruntung Bisa Dibimbing Langsung
VIDEO: Pemakaman Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer di Bogor
Top 3: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Rahasia Umur Panjang Mooryati Soedibyo yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Berita Terkini
11 Manfaat Minyak Jarak bagi Kesehatan dan Kecantikan, Lengkap Efek Sampingnya
Kemendag Berharap Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng pada Mei 2024
5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Md Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
VIDEO: Diskusi: Paslon 01 dan 02 Mesra, Apakah Tanda Kebersamaan Usai Pilpres?
Mengenal Putra Papua yang Pernah Tugas Khusus Meredakan Kerusuhan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Amerika Serikat Tawarkan Wisata Ramah Muslim ke Indonesia, Seperti Apa?
Viral Pertunangan Bocah SD di Madura Gemparkan Jagat Maya, BKKBN: Ternyata Bukan Karena Ekonomi
7 Momen Irfan Hakim Kunjungi Teh Efi Saudara Sepersusuan di Arab, Sosok Tajir
Presiden PKS Minta Kader Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024
Naskah Khutbah Jumat: 6 Pesan Rasulullah SAW kepada Umatnya yang Harus Dipahami
Meiska Rilis Single Kelima, Sampaikan Pesan Menohok Jangan jadi Badut Cinta
Makan Siang Gratis Prabowo Butuh 6,7 Juta Ton Beras, Stok Bulog Cukup?
100 Kata-Kata Sendiri Lebih Baik yang Bijak dan Penuh Makna
Surya Paloh: NasDem Tegaskan Dukung Pemerintah Baru di Bawah Prabowo-Gibran