, Jakarta - Apakah bisa nyoblos tanpa KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Pemilu 2024? Pertanyaan ini muncul seiring keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pengganti.
Baca Juga
Advertisement
KPU menegaskan bahwa pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP bisa mencoblos dengan syarat membawa KK (Kartu Keluarga). Namun, kontroversi muncul karena ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 384 UU Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik.
Meskipun KPU memberikan argumen bahwa KK dapat dijadikan acuan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunjukkan kekhawatiran serius.
Bawaslu menilai, memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan KK sebagai dokumen pengganti bisa membuka celah kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Ketidakmampuan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memverifikasi identitas pemilih dengan akurat dapat menjadi potensi penyalahgunaan dan merugikan integritas pemilu.
Berikut ulas lebih mendalam apakah nyoblos bisa tanpa KTP di Pemilu 2024 menurut KPU dan Bawaslu RI, Kamis (1/2/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Nyoblos Tanpa KTP di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pada Pemilu 2024, pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP masih dapat ikut mencoblos dengan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.
Meskipun belum memiliki e-KTP, 4.005.275 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan KK sebagai pengganti dokumen kependudukan. Ini mencakup pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara, serta mereka yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP elektronik.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mayoritas dari pemilih yang belum memiliki e-KTP adalah individu yang baru mencapai usia pemilih atau yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
Upayanya memperbolehkan KK sebagai acuan, Bawaslu RI mengikuti rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang menetapkan KK dan KTP-el sebagai dokumen kependudukan yang sah.
Namun, kebijakan memperbolehkan pemilih tanpa e-KTP mencoblos dengan KK menimbulkan ketegangan dengan UU Pemilu Pasal 384. Meskipun demikian, KPU telah memasukkan kebijakan ini dalam rancangan peraturan tentang Penghitungan Suara. Bawaslu RI menegaskan bahwa keputusan ini dapat berdampak serius jika dipaksakan, karena berpotensi membuat empat juta pemilih kehilangan hak pilihnya pada tahun 2024.
Meskipun ada kontroversi terkait kebijakan ini, KPU tetap mempertahankan langkahnya dengan melegalkan KK sebagai dokumen pengganti e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara UU Pemilu menjadi kendala, kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif untuk memastikan partisipasi sebanyak mungkin pemilih dalam Pemilu 2024, khususnya bagi mereka yang belum memiliki e-KTP.
Advertisement
Ketentuan KPU Bertentangan dengan UU dan Bawaslu
Keputusan KPU yang mengizinkan pemilih untuk mencoblos di Pemilu 2024 tanpa KTP menimbulkan ketegangan dengan UU Pemilu, terutama Pasal 384 yang menyatakan bahwa pemilih wajib memiliki KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya.
Penafsiran Pasal 384 secara jelas mengharuskan keberadaan KTP elektronik sebagai syarat utama bagi partisipasi dalam pemungutan suara. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019 tidak memberikan kejelasan bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP dapat menggunakan dokumen pengganti seperti Kartu Keluarga (KK). MK hanya memperbolehkan penggunaan surat keterangan resmi dari instansi berwenang seperti suket perekaman eKTP sebagai pengganti KTP.
Oleh karena itu, izin penggunaan KK sebagai pengganti KTP dalam pemilihan umum tidak sesuai dengan putusan MK.
Menurut Bawaslu RI, ada perbedaan mendasar antara KK dan KTP, di mana KK hanya merupakan dokumen administratif kependudukan yang tidak memuat foto pemiliknya. Sementara KTP elektronik, yang memuat NIK dan foto pemilik, memiliki keamanan yang lebih kuat dan bisa digunakan untuk verifikasi identitas pemilih.
Jika demikian, penggunaan KK sebagai pengganti KTP untuk nyoblos di Pemilu 2024 dapat menimbulkan keraguan akan keamanan dan keabsahan data pemilih.
Bawaslu menyatakan bahwa izin bagi pemilih pemula tanpa KTP elektronik untuk menggunakan KK sebagai dokumen pengganti merupakan potensi kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sulit memverifikasi apakah orang yang membawa KK benar-benar merupakan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu, kebijakan ini dapat membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dan manipulasi dalam proses pemungutan suara.
Terkini Lainnya
Cara Mendapatkan Formulir C6 untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Jika Hilang
Datang ke TPS Bawa Apa Saja? Cek Dokumen, Syarat, dan Jadwalnya
Peraturan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Berikut Rinciannya
Bisa Nyoblos Tanpa KTP di Pemilu 2024
Ketentuan KPU Bertentangan dengan UU dan Bawaslu
Pemilu 2024
Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP di Pemilu 2024
Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP
Syarat Nyoblos di Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Hasil Venezuela Vs Meksiko: La Vinotinto Melaju ke Perempat Final Copa America
Hasil Copa America 2024: Meksiko Gagal Penalti, Venezuela Melangkah ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Ekuador Bekuk Jamaika
Hasil Copa America 2024: Ekuador Jaga Peluang Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Jamaika
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Ambisi Garuda Nusantara Amankan Tiket Babak Gugur
Judi Online
ASN Surabaya Terlibat Judi Online, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Pemecatan
Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Jauhi Judi Online: Bahaya Sekali
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
82 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online
Judi Online Berkontribusi pada Kasus Perceraian, Kepala BKKBN: Itu Toxic Keluarga
Pilkada 2024
Menko Polhukam Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Misinformasi Saat Pilkada 2024
Istana: Jokowi Tak Pernah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta 2024
Doa Habib Zaidan untuk Cagub Jateng di Acara Bangle Bersholawat
PAN Klaim Anies Baswedan Belum Tentu Maju Pilkada Jakarta 2024
Survei TBRC: Mochtar Mohamad Pertama di Bursa Cawalkot Bekasi, Disusul Tri Adhianto dan Heri Koswara
PAN Singgung Orang Tak Punya Partai, Tapi Ngotot Ikut Pilpres hingga Pilgub
TOPIK POPULER
Populer
10 Potret Nyeleneh Orang Apes Waktu Digigit Hewan Ini Bikin Kasihan
1 Ekor Sapi Untuk Berapa Orang? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadits Shahih
Kejang Tiap Hari, Bocah Ini Jadi Orang Pertama di Dunia Implan Otak Untuk Obati Epilepsi
Resep Tumis Daging Kambing Kecap Pedas, Menu Praktis yang Nikmat
Manfaat Torpedo Sapi Bagi Pria, Benarkah Bisa Tingkatkan Vitalitas?
Potret Gundukan Rayap Tertua di Dunia Berusia 34 Ribu Tahun, Masih Berpenghuni
6 Komentar Lucu Anthony Xie di Postingan Reka Adegan Audi Marissa, Bikin Ngakak
7 Cara Mencari Perangkat Saya yang Hilang dengan Mudah, Ketemu dalam Hitungan Menit
Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Gak Perlu Antri Lagi
15 Makanan yang Bikin Gemuk Tapi Sehat, Rahasia Ahli Gizi Terbongkar
Euro 2024
Rumania dan Slovakia Dituduh Main Mata di Euro 2024, Ini Respon Edward Iordanescu
Terhindar dari Belanda, Inggris Dibantu Kejutan Georgia di Babak 16 Besar Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Gareth Southgate Soroti “Lingkungan Tidak Biasa” di Sekitar Tim Inggris usai Dicemooh Meski Juara Grup C
Top 3 Berita Bola: Georgia Bikin Kejutan Taklukkan Portugal, Simak Jadwal Lengkap, Hasil, Klasemen Euro 2024
Berita Terkini
Tari Ondel-ondel Betawi Dipertunjukkan di Pentas Tahunan Pesta Kesenian Bali
Jens Raven Resmi Jadi WNI, Timnas Indonesia Ketambahan Amunisi Jelang Piala AFF U-19 2024
Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Jhonlin Group Borong 2.000 Ekskavator dari China
Teks Khutbah Jumat: Manfaat Berbagi Rezeki untuk Kebahagiaan dan Keberkahan Hidup
Server PDN Diserang, BEI Pastikan Sistem Anggota Bursa Aman
Kontraktor Tambang PPA Incar Produksi Over Burden Batu Bara Naik 350 Juta Ton
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Dapat Setrum Listrik dari Tenaga Surya
Misi Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi, Mandiri Jogja Marathon 2024 Digelar di Yogyakarta
PKS Harap Anies Rangkul NasDem, PKB hingga PDIP Gabung Koalisi di Pilkada Jakarta
BUMN Amarta Karya Disebut Bakal Dibubarkan? Ini Faktanya
ASN Surabaya Terlibat Judi Online, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Pemecatan
Intip Harga Saham SM Entertainment Hari Ini 27 Juni 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Bukan Jakarta, Hanya Ada 1 Kota di Indonesia dalam Indeks Kota Bahagia 2024
Pj Wali Kota Tarakan Pastikan Program Penanganan Stunting Berjalan Lancar
Rumania dan Slovakia Dituduh Main Mata di Euro 2024, Ini Respon Edward Iordanescu