, Jakarta - Pemilihan umum atau pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024. Penting bagi setiap pemilih untuk mempersiapkan kunjungan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Datang ke TPS bawa apa saja?
Baca Juga
Advertisement
Saat datang ke TPS, penting untuk memperhatikan dokumen yang harus dibawa, syarat yang harus dipenuhi, dan jadwal pelaksanaannya.
Pemilih yang akan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara perlu memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki KTP. Dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat memberikan suara di TPS.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemilih juga perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Menurut ketentuan, pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut ulas dokumen yang wajib dibawa saat datang ke TPS saat pemilu 2024, Selasa (30/1/2024).
Menyambut Pemilu 2024, Polres Grobogan menggelar simulasi Sispamkota atau Sistem Pengamanan Kota. Simulasi itu bertujuan melatih petugas untuk mengatasi berbagai kemungkinan buruk saat Pemilu mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Formulir C-6 Pemberitahuan
![Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6Z8_L8ItP49TkIIGntdZT9BSK4I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4718455/original/017265100_1705471007-20240117-Simulasi-Pemungutan-Suara-Herman-1.jpg)
Melansir dari website resmi KPU, datang ke TPS wajib membawa formulir C-6. Ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk mencoblos di TPS. Pemilih harus membawa formulir ini sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditentukan.
Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari KPU terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan. Kehadiran formulir C-6 juga membantu petugas TPS dalam memeriksa dan memastikan bahwa pemilih memiliki hak pilih di TPS tersebut.
2. KTP-elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-elektronik adalah dokumen identitas resmi yang mengidentifikasi pemilih sebagai warga negara Indonesia. KTP-elektronik diperlukan sebagai syarat utama untuk mencoblos di TPS. Pemilih harus membawa KTP-elektronik mereka untuk memverifikasi identitas dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara.
Datang ke TPS wajib membawa KTP-elektronik, tujuannya membantu mengurangi potensi kecurangan pemilu. Juga memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suara satu kali.
3. Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP
Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik dan formulir C-6, mereka wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Suket ini menjadi pengganti sementara KTP-elektronik dan formulir C-6, memungkinkan pemilih untuk tetap memberikan suara di TPS.
Datang ke TPS wajib membawa surat keterangan untuk memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP atau formulir C-6 tetap dapat berpartisipasi dalam proses pemilu dan menjaga hak pilihnya.
Memastikan bahwa semua dokumen ini dibawa saat pencoblosan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kehadiran dokumen-dokumen ini juga membantu menjaga integritas dan validitas proses pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran hukum.
Advertisement
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
![Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Fc8T6llBj3cQgT5QSHM2kUwfyyg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4718470/original/094463300_1705471651-20240117-Simulasi-Pemungutan-Suara-Herman-7.jpg)
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu untuk memenuhi kriteria sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pemilih harus merupakan Warga Negara Indonesia untuk memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pemilu. Kriteria ini menegaskan bahwa hanya WNI yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan umum di Indonesia.
- Usia Minimal 17 Tahun: Syarat usia untuk menjadi pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Ini menandakan bahwa seseorang harus mencapai usia tersebut pada hari pelaksanaan pemungutan suara agar memenuhi syarat untuk memberikan suara.
- Status Perkawinan: Calon pemilih harus sudah kawin atau sudah pernah kawin untuk memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Status perkawinan ini menegaskan bahwa pemilih harus memiliki kedewasaan dalam kehidupan berumah tangga.
- Tidak Dicabut Hak Pilihnya oleh Pengadilan: Pemilih tidak boleh sedang dalam keadaan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kepatuhan hukum dan integritas dalam proses pemilu.
- Berdomisili di Wilayah Indonesia atau Luar Negeri: Calon pemilih harus memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ini menjamin bahwa pemilih memiliki kewarganegaraan dan keberadaan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bukti Identitas: Jika belum memiliki KTP elektronik, calon pemilih diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga sebagai bukti identitasnya. Ini memungkinkan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik untuk tetap berpartisipasi dalam proses pemilu.
- Tidak Menjadi Prajurit TNI atau Anggota Polri: Syarat terakhir adalah bahwa calon pemilih tidak boleh menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini mencegah pengaruh dari pihak-pihak yang terlibat dalam kekuatan keamanan negara terhadap proses pemilihan umum.
Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemilih memenuhi standar yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu secara adil, transparan, dan demokratis.
Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TDl86rwUtpMVuW-HLXEkcJ0Zam0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970993/original/009396000_1647928626-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-3.jpg)
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 dijadwalkan sebagai hari libur nasional. Walaupun demikian, hingga saat ini, belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait status libur nasional pada hari Pemilu 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengacu pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Menurut ketentuan tersebut, kegiatan pencoblosan di TPS akan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, jadwal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 ditetapkan pada:
Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Lokasi: Tempat Pemungutan Suara di masing-masing daerah.
Penetapan hari libur nasional pada hari Pemilu bertujuan untuk memberikan kesempatan maksimal kepada seluruh warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memberikan suara mereka. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan resmi terkait status libur nasional masih menunggu edaran resmi dari pemerintah.
Terkini Lainnya
Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024, Prosesnya Mudah
Perlengkapan Pemilu di TPS Tahun 2024, Perhatikan yang Wajib Ada dan Pendukungnya
Peraturan Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Berikut Rinciannya
1. Formulir C-6 Pemberitahuan
2. KTP-elektronik
3. Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024
Pemilu 2024
Datang ke TPS Bawa Apa Saja
Datang ke TPS Bawa Apa
nyoblos
Pemilu 14 Februari 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Antraks adalah Penyakit Infeksi Bakteri dari Hewan Ternak, Pahami Penularannya
Memahami Simple Present Tense, Berikut Rumus dan Contohnya
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta