uefau17.com

Datang ke TPS Bawa Apa Saja? Cek Dokumen, Syarat, dan Jadwalnya - Hot

, Jakarta - Pemilihan umum atau pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024. Penting bagi setiap pemilih untuk mempersiapkan kunjungan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Datang ke TPS bawa apa saja?

Saat datang ke TPS, penting untuk memperhatikan dokumen yang harus dibawa, syarat yang harus dipenuhi, dan jadwal pelaksanaannya.

Pemilih yang akan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara perlu memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki KTP. Dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat memberikan suara di TPS.

Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemilih juga perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Menurut ketentuan, pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Berikut ulas dokumen yang wajib dibawa saat datang ke TPS saat pemilu 2024, Selasa (30/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Formulir C-6 Pemberitahuan

Melansir dari website resmi KPU, datang ke TPS wajib membawa formulir C-6. Ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk mencoblos di TPS. Pemilih harus membawa formulir ini sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditentukan.

Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari KPU terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan. Kehadiran formulir C-6 juga membantu petugas TPS dalam memeriksa dan memastikan bahwa pemilih memiliki hak pilih di TPS tersebut.

2. KTP-elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-elektronik adalah dokumen identitas resmi yang mengidentifikasi pemilih sebagai warga negara Indonesia. KTP-elektronik diperlukan sebagai syarat utama untuk mencoblos di TPS. Pemilih harus membawa KTP-elektronik mereka untuk memverifikasi identitas dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Datang ke TPS wajib membawa KTP-elektronik, tujuannya membantu mengurangi potensi kecurangan pemilu. Juga memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suara satu kali.

3. Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik dan formulir C-6, mereka wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Suket ini menjadi pengganti sementara KTP-elektronik dan formulir C-6, memungkinkan pemilih untuk tetap memberikan suara di TPS.

Datang ke TPS wajib membawa surat keterangan untuk memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP atau formulir C-6 tetap dapat berpartisipasi dalam proses pemilu dan menjaga hak pilihnya.

Memastikan bahwa semua dokumen ini dibawa saat pencoblosan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kehadiran dokumen-dokumen ini juga membantu menjaga integritas dan validitas proses pemilu, serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

 

 

3 dari 4 halaman

Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu untuk memenuhi kriteria sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pemilih harus merupakan Warga Negara Indonesia untuk memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pemilu. Kriteria ini menegaskan bahwa hanya WNI yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan umum di Indonesia.
  2. Usia Minimal 17 Tahun: Syarat usia untuk menjadi pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Ini menandakan bahwa seseorang harus mencapai usia tersebut pada hari pelaksanaan pemungutan suara agar memenuhi syarat untuk memberikan suara.
  3. Status Perkawinan: Calon pemilih harus sudah kawin atau sudah pernah kawin untuk memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Status perkawinan ini menegaskan bahwa pemilih harus memiliki kedewasaan dalam kehidupan berumah tangga.
  4. Tidak Dicabut Hak Pilihnya oleh Pengadilan: Pemilih tidak boleh sedang dalam keadaan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kepatuhan hukum dan integritas dalam proses pemilu.
  5. Berdomisili di Wilayah Indonesia atau Luar Negeri: Calon pemilih harus memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ini menjamin bahwa pemilih memiliki kewarganegaraan dan keberadaan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Bukti Identitas: Jika belum memiliki KTP elektronik, calon pemilih diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga sebagai bukti identitasnya. Ini memungkinkan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik untuk tetap berpartisipasi dalam proses pemilu.
  7. Tidak Menjadi Prajurit TNI atau Anggota Polri: Syarat terakhir adalah bahwa calon pemilih tidak boleh menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini mencegah pengaruh dari pihak-pihak yang terlibat dalam kekuatan keamanan negara terhadap proses pemilihan umum.

Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pemilih memenuhi standar yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu secara adil, transparan, dan demokratis.

4 dari 4 halaman

Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 dijadwalkan sebagai hari libur nasional. Walaupun demikian, hingga saat ini, belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait status libur nasional pada hari Pemilu 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengacu pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Menurut ketentuan tersebut, kegiatan pencoblosan di TPS akan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, jadwal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 ditetapkan pada:

 

Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024

Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat

Lokasi: Tempat Pemungutan Suara di masing-masing daerah.

 

Penetapan hari libur nasional pada hari Pemilu bertujuan untuk memberikan kesempatan maksimal kepada seluruh warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memberikan suara mereka. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan resmi terkait status libur nasional masih menunggu edaran resmi dari pemerintah.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat