uefau17.com

Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024, Prosesnya Mudah - Hot

, Jakarta Cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 perlu dikenali oleh masyarakat, terutama bagi kamu yang sedang merantau. Jadi, bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau tugas kerja, di kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP tetap dapat berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Hal ini sudah diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Setelah mengurus pindah tempat memilih di Pemilu 2024 ini, kamu bisa menggunakan hak suara untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 cukup mudah dan prosesnya cepat. Kamu hanya tinggal menyiapkan KTP-el atau KK, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berikut rangkum dari laman resmi KPU, Jumat (12/1/2024) tentang cara mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024

Sebelum mengenali cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024, kamu perlu mengetahui apa saja yang harus disiapkan sebelumnya. Cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 prosesnya dilakukan dengan menyiapkan:

  1. menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

 

Berikut cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

 

Setelah mengurus cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 ini, kamu bisa menggunakan hak suara untuk memilih:

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi;
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
3 dari 3 halaman

Syarat Pindah Memilih

Berikut beberapa syarat pindah tempat memilih pada Pemilu 2024:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam;
  9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan dengan cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024 ini, kamu dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat