, Jakarta - Formulir C6 merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk nyoblos di Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari. Sebagai surat pemberitahuan resmi, formulir C6 memberikan informasi kepada pemilih tentang tempat dan waktu pemungutan suara, serta memberikan akses untuk melaksanakan hak suara mereka secara demokratis.
Jika formulir C6 hilang, pemilih masih memiliki beberapa opsi cara mendapatkan formulir C6 kembali. Salah satu cara adalah dengan meminta formulir C6 kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagai bukti identitas.
Selain itu, Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 juga memungkinkan pemilih yang belum menerima formulir C6 hingga hari pemungutan suara untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), asalkan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menunjukkan identitas yang sah.
Advertisement
Bila demikian, pemilih tetap memiliki akses untuk melaksanakan hak suara mereka meskipun mengalami kendala dengan formulir C6. Berikut ulas cara mendapatkan formulir C6 untuk nyoblos di Pemilu 2024, Rabu (31/1/2024).
Pemilihan Umum tidak lama lagi, kurang dari 2 bulan masyarakat Indonesia akan merasakan pesta demokrasi akbar. Anda yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap bisa ikutan saat pemungutan suara. Tapi gimana ya kalau sedang ada yang di luar kota at...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Formulir C6 Undangan Resmi Nyoblos di Pemilu 2024
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PwohyzLARAGcX8bmHqRjGmynG20=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970995/original/020778300_1647928627-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-5.jpg)
Formulir C6 Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Sebagai surat pemberitahuan kepada pemilih, formulir ini memberikan informasi vital mengenai tempat dan waktu pemungutan suara.
Lebih dari sekadar pemberitahuan, Formulir C6 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum, sehingga setiap suara memiliki nilai dan kekuatan yang sama dalam menentukan masa depan negara.
Melansir dari website resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), datang ke TPS wajib membawa formulir C6. Ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk mencoblos di TPS. Pemilih harus membawa formulir ini sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditentukan.
Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari KPU terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan. Kehadiran formulir C6 juga membantu petugas TPS dalam memeriksa dan memastikan bahwa pemilih memiliki hak pilih di TPS tersebut.
Advertisement
Cara Mendapatkan Formulir C6 untuk Nyoblos
Cara mendapatkan formulir C6 Pemilu 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), memerlukan langkah-langkah tertentu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Surat pemberitahuan C6 ini harus disampaikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara, sebagai bentuk pemberitahuan resmi terkait partisipasi mereka dalam proses demokrasi.
Namun, jika ada pemilih yang belum menerima Model C6 dalam batas waktu tersebut, Buku Panduan KPPS memberikan hak kepada pemilih tersebut untuk mendapatkan formulir C6 dari Ketua KPPS. Pemilih diberikan kesempatan untuk mendapatkan formulir C6 paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan syarat harus menunjukkan identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau dokumen identitas lainnya.
Cara mendapatkan formulir C6 ini menjamin bahwa setiap pemilih memiliki akses yang adil dan setara terhadap hak suara mereka. Juga memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Tanpa Formulir C6 Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
![Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Li6eZUx3elPtWrhHWJU7JYkRPUo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4718458/original/064608500_1705471010-20240117-Simulasi-Pemungutan-Suara-Herman-4.jpg)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu masih tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara Pemilu. Pasal ini memberikan jaminan bahwa setiap pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK dapat melakukan langkah-langkah tertentu untuk tetap dapat memberikan suaranya.
1. Belum Mendapat Formulir C6
Pertama, jika pemilih belum menerima formulir Model C6-KWK hingga 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, mereka dapat meminta formulir tersebut kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
Ini menegaskan bahwa pemilih yang belum memiliki formulir C6 masih memiliki kesempatan untuk memperolehnya sebelum proses pemungutan suara dimulai.
2. Formulir C6 Hilang
Kedua, jika formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam proses pemungutan suara untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat memberikan suara mereka.
3. Tidak Mendapat Formulir C6
Selain itu, Pasal 15 PKPU juga mengatur bahwa jika pemilih terdaftar dalam DPT namun belum menerima formulir Model C6-KWK, mereka tetap dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
Ini menekankan pentingnya bahwa proses pemungutan suara harus memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi setiap pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya, bahkan jika mereka menghadapi kendala dalam memperoleh formulir C6. Dengan demikian, nyoblos tanpa formulir C6 masih tetap bisa dilakukan, memastikan bahwa hak pilih setiap pemilih dihormati dan dipenuhi dalam proses demokrasi.
Advertisement
Wajib Membawa KTP atau Suket Perekaman e-KTP untuk Nyoblos
Selain membawa formulir C6, para peserta yang hendak nyoblos di Pemilu 2024 diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Masih melansir dari sumber yang sama, e-KTP merupakan dokumen identitas resmi yang menegaskan identitas pemilih sebagai warga negara Indonesia.
Kehadiran e-KTP diperlukan sebagai syarat utama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memverifikasi identitas dan memastikan kelayakan pemilih untuk memberikan suara.
Saat datang ke TPS, penting bagi setiap pemilih untuk membawa e-KTP mereka untuk mengurangi potensi kecurangan pemilu. Selain itu, kehadiran e-KTP juga memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suara satu kali, sehingga menegakkan integritas dan validitas proses pemilu.
Bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP dan formulir C6, diperlukan Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Suket ini berperan sebagai pengganti sementara e-KTP dan formulir C6, memungkinkan pemilih untuk tetap memberikan suara di TPS.
Keberadaan surat keterangan ini memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP atau formulir C6 tetap dapat berpartisipasi dalam proses pemilu dan menjaga hak pilihnya.
Terkini Lainnya
Formulir C6 Undangan Resmi Nyoblos di Pemilu 2024
Cara Mendapatkan Formulir C6 untuk Nyoblos
Tanpa Formulir C6 Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
1. Belum Mendapat Formulir C6
2. Formulir C6 Hilang
3. Tidak Mendapat Formulir C6
Wajib Membawa KTP atau Suket Perekaman e-KTP untuk Nyoblos
Pemilu 2024
Cara Mendapatkan Formulir C6 untuk Nyoblos di Pemilu 2024
Cara Mendapatkan Formulir C6
Formulir C6
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
Memahami Simple Present Tense, Berikut Rumus dan Contohnya
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya