, Jakarta Nasab adalah istilah yang digunakan pada jejak atau garis keturunan seseorang, dalam konteks keluarga atau leluhur. Dalam banyak budaya dan masyarakat, nasab adalah cara untuk melacak silsilah keluarga seseorang yang mencakup informasi tentang orang tua, kakek-nenek, buyut, dan seterusnya, serta informasi penting seperti tanggal lahir, pernikahan, dan kematian.
Nasab adalah keturunan yang memberikan gambaran, tentang bagaimana hubungan keluarga berkembang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Lebih dari sekadar sekumpulan fakta sejarah, nasab juga membawa makna budaya, sosial, dan identitas. Ini membantu seseorang mengenali akar-akar budaya dan etnis mereka, serta membentuk bagian integral dari identitas pribadi.
Melalui nasab, seseorang dapat memahami bagaimana warisan genetik dan budaya telah mengalir melalui keluarga mereka dari masa lalu ke masa sekarang. Nasab adalah keturunan yang dapat diwariskan melalui tradisi lisan, dokumen keluarga, catatan agama, arsip kota, dan sumber sejarah lainnya.
Advertisement
Berikut ini hukum nasab yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (24/8/2023).
Rencana Pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama atau Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019, dibenarkan oleh keluarga Bripda Puput yang ada di Nganjuk Jawa Timur.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Nasab Menurut Ulama
![Ilustrasi seorang muslim berdoa, Islam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hmc4QSchZme73cQsBf7h1jlJjBE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4270292/original/089440700_1671764205-masjid-pogung-dalangan-DdMZbKFFbaU-unsplash.jpg)
Hak nasab suami istri adalah anak yaitu benih atau keturunan. Oleh karena itu, siapa pun yang mempunyai anak setelah menikah, baik suami maupun istri, berhak mewarisi garis keturunan anak tersebut. Padahal selain peraturan, syariah juga mengatur secara tegas hak tersebut, sehingga tidak seorang pun boleh mengalihkan sesuatu yang bukan miliknya. Oleh karena itu, laki-laki tidak berhak menolak anak yang dilahirkan dari darah dagingnya sendiri.
Terdapat sejumlah ulama yang berpendapat mengenai definisi nasab, antara lain:
Ibnu Aby Taghlib
Menyatakan nasab adalah "al-ittishal baina insanain bi al-isytirak fi wiladatin qariibatin au ba 'idatin" artinya hubungan keterikatan antara dua orang dengan persamaan dalam kelahiran, dekat maupun jauh.
Wahbah al- Zuhaili
Mendefinisikan nasab adalah suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah.
Ibnu Athiyah
Menyatakan bahwa nasab adalah "an yajma'a insan ma'a akhar fi abin au ummin qaraba dzalik am ba' uda" artinya seorang manusia berkumpul bersama yang lain dalam hubungan kebapaan atau keibuan, baik hubungan itu dekat maupun jauh.Advertisement
Advertisement
Hukum dan Hak Waris Nasab
![Ilustrasi santri, Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wjLH7e6WeHhrmte38Dp2RPf1TMI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4433616/original/097029200_1684489964-pexels-irgi-nur-fadil-14231568.jpg)
Nasab dalam hukum Islam memiliki kualitas yang sangat penting, karena dengan adanya nasab secara filosofi antara anggota keluarga besar memiliki keterkaitan dan keterikatan yang sangat kuat, dan menjadi pondasi utama untuk terbentuknya suatu kelompok manusia yang kokoh, setiap anggota kelompok terikat dan terkait dengan anggota yang lainnya.
Hukum Islam melarang seorang ayah mengingkari nasab anak-anaknya, demikian pula seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab anak bukan pada ayah yang sebenarnya. Demikian pula hukum Islam mengharamkan menghubungkan nasab anak kepada ayah angkatnya. Hal ini berdasarkan hadits:
“Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya."
"Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).
Hak Waris
Dalam Islam mengatur, jika pihak istri meninggal dan tidak memiliki anak dalam pernikahan, maka suami mendapat bagian setengah dari harta warisnya. Sementara itu, jika sang istri yang meninggal dan memiliki anak, maka suami juga mendapat seperempat dari harta warisnya. Apabila suami meninggal dan tidak memiliki anak, maka istri mendapat bagian seperempat dari harta waris.
Sementara itu, bila suami yang meninggal dan memiliki anak, maka si istri mendapat seperdelapan dari harta waris Pembagian hak waris ini diketahui berdasarkan ayat:
“Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar utangnya."
"Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Surat An-Nisa’ ayat 12).
Silsilah Nasab Nabi Muhammad SAW
![Tahun Baru Islam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/puZV6rp5l341MAQo4jQp3_ptnU4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3212992/original/090062300_1597808654-285240-P693RA-622.jpg)
Para ulama mazhab fiqh sepakat menyatakan, bahwa nasab merupakan pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Nasab juga sebagai dasar fondasi yang kuat dalam membina dan melestarikan keutuhan kehidupan manusia, sebab pada hakikatnya nasab juga merupakan nikmat dan karunia besar yang Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berikan kepada hamba-Nya.
Oleh karena itu, nasab harus senantiasa dijaga kemurniannya. Di samping itu, nasab juga merupakan persoalan pokok kaitannya dengan struktur hukum keluarga yang lain, seperti hak hadhanah, nafkah, hukum kewarisan, dan masalah perwalian.
1. Nasab hingga Adnan
Nasab atau silsilah pertama, yakni dari Nabi Muhammad SAW hingga Adnan. Adapun urutannya adalah sebagai berikut. Muhammad SAW bin Abdullah bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Nabi Ilyas AS bin Mudlar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.
2. Nasab hingga Nabi Ibrahim A.S
Nasab kedua, yakni dari Adnan hingga Nabi Ibrahim A.S. Ada pun urutannya adalah sebagai berikut.
Adnan bin Adad bin Humaisa bin Salaaman bin Iwadh bin Buuz bin Qimwal bin Abi Awwam bin Naasyid bin Hiza bin Buldas bin Yadhaf bin Thabiikh bin Jaahim bin Naahisy bin Maakhi bin Iid bin Abqor bin Ubaid bin Addi’a bin Hamdaan bin Sunbur bin Yatsribi bin Yahzan bin Yalhan bin Arawi bin Iid bin Disyaan bin ‘Aishar bin Afnaad bin Ayhaam bin Miqshar bin Naahits bin Zaarih bin Sumay bin Mizzi bin Uudah bin Uram bin Qoidzar bin Ismail AS bin Ibrahim AS.
3. Nasab hingga Nabi Adam A.S
Nasab terakhir, yakni silsilah hingga Nabi Adam A.S. Berikut urutannya.
Nabi Ibrahim AS bin Taarih (Aazar) bin Nnahuur bin Saaruu bin Raa’uw bin Faalikh bin ‘Aabir bin Syaalikh bin Afkhasyad bin Sam bin Nabi Nuh AS bin Laamiik bin Mutwisylakh bin Nabi Idris AS bin Yarid bin Mahlaaiil bin Qoinaan bin Aanuusyah bin Nabi Syits AS bin Nabi Adam AS.
Terkini Lainnya
Pengertian Nasab Menurut Ulama
Ibnu Aby Taghlib
Wahbah al- Zuhaili
Ibnu Athiyah
Hukum dan Hak Waris Nasab
Hak Waris
Silsilah Nasab Nabi Muhammad SAW
1. Nasab hingga Adnan
2. Nasab hingga Nabi Ibrahim A.S
3. Nasab hingga Nabi Adam A.S
Nasab Adalah
Nasab
Nasab Adalah Keturunan
Dasar Hukum Nasab
Hak Waris
Garis Keturunan
Pengertian Nasab Menurut Ulama
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
Pria Ini Makan Kulit Durian Demi Konten ASMR, Aksinya Jadi Sorotan
6 Potret Ayu Ting Ting Sambut Orang Tua Pulang Haji, Penuh Haru Bahagia
Resep Abon Sapi Kering Tanpa Santan dan Tips Menyimpannya
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat