, Jakarta Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Adha 2023 bertambah menjadi tiga hari, yakni pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga
Dalam SKB itu, rincian Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Advertisement
Dengan begitu, dari keputusan SKB 3 Menteri, maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Berikut ulas mengenai penetapan libur Idul Adha menjadi 3 hari yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/6/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Libur Idul Adha Jadi 3 Hari
Dikutip dari surat SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari dengan rincian Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023. Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Advertisement
Keputusan Masih Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan usulan cuti bersama mulai 28, 29, dan 30 Juni 2023 masih dalam pembahasan. Pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," kata Azwar, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Lebih lanjut, alasan pemerintah menambah libur Idul Adha menjadi tiga hari semata-mata bukan karena usulan dari Muhammadiyah yang beberapa waktu lalu telah memberikan usulan cuti bersama pada 28 Juni 2023, mengingat Idul Adha Muhammadiyah jatuh pada 28 Juni 2023. Namun, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," ujar Azwar.
Selain itu, menurut Anwar juga cuti bersama tersebut masih masih berkaitan dengan pergerakan ekonomi ke daerah.
"Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," imbuh Azwar Anas.
Hasil Sidang Isbat
Dikutip dari laman resmi Kemenag, hasil sidang Isbat yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada hari Minggu, 18 Juni 2023 kemarin atau bertepatan dengan 29 Zulqaidah 1444 Hijriah menetapkan bahwa Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sebab, awal Zulhijah jatuh pada Selasa 20 Juni 2023.
Tanggal Idul Adha 2023 tersebut berbeda menurut pemerintah dan Muhammadiyah. Sebelumnya, Muhammadiyah terlebih dahulu telah mengumumkan bahwa Idul Adha akan jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi landasan dasar keputusan tersebut.
"Pertama, kita telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS,” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Sebelumnya, Direktur Urais Kemenag Adib menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).
"Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura)," papar Wamenag.
Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.
“Faktor kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. Namun dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," kata Wamenag.
Advertisement
Libur Idul Adha Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah Tahun 2022
Mengutip dari , perayaan Idul Adha 2022 lalu, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah pada jumat, 1 Juli 2022 dan Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
Sementara itu, Idul adha 2022 versi Muhammadiyah berbeda tanggalnya dengan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 9 Juli 2022. Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Meskipun perayaan Idul Adha versi pemerintah dan Muhammadiyah berbeda dari tahun lalu dan tahun ini. Namun untuk liburnya sendiri, dari surat keputusan 3 menteri tahun lalu, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Minggu, 10 Juli 2022.
Aturan mengenai hari libur nasional Idul Adha tahun 2022 lalu memang berubah. Namun, tidak menambah waktu libur banyak pekerja, karena pergeseran tanggal merahnya terjadi pada saat weekend.
Terkini Lainnya
Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ada Tambahan di Idul Adha
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 29 Juni 2023, Libur Nasional Jadi 2 Hari?
Libur Idul Adha Jadi 3 Hari
Keputusan Masih Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Hasil Sidang Isbat
Libur Idul Adha Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah Tahun 2022
Idul Adha
Idul Adha 2023
Libur Idul Adha
Libur Idul Adha 2023
Libur Idul Adha 3 Hari
Rekomendasi
Rayakan Idul Adha 2024, Sinar Mas Berbagi Ratusan Hewan Kurban di Berbagai Kota
Salman ITB Akan Bagi-Bagi 10.000 Sate Gratis di Festival Adha 1445H Hari Ini
Top 3 Islami: Sampai kapan Daging Kurban Boleh Disimpan? Hukum Umrah tapi belum Berhaji Menurut Gus Baha
PAMA BPOP Sebar Hewan Kurban untuk Warga Balikpapan
Aksi Pemuda Pancasila Medan Bagikan 1.800 Paket Daging Kurban, Bukti Bakti ke Masyarakat
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
Cara Mitratel Perkuat Hubungan dengan Masyarakat
Sampah Plastik Menggunung di Idul Adha, Apa Penyebabnya?
Mencicipi Rendang Kering Usus Sapi Kurban Khas Gorontalo
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cara Melihat Sandi Email Saya, Ketahui 4 Cara Memulihkannya ketika Lupa
7 Potret Darma Mangkuluhur di Opening Lounge in the Sky Bali, Ada Titiek Soeharto
10 Penyebab Nomor HP Diblokir WhatsApp, Simak Cara Mengatasinya
Potret 6 Pasangan Artis Menikah Pakai Adat Aceh, Memukau dan Sarat Makna
Kembali ke Tempat Masa Kecil, Ini 7 Momen Liburan Ratu Sofya di Danau Toba
6 Potret Ayu Ting Ting Sibuk Kerja di Tengah Kabar Hubungannya dengan Fardhana
5 Meme Plesetan Ipar adalah Maut Ala Netizen Ini Kocak, Bikin Geleng Kepala
7 Potret Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Kelulusan Sekolah Kiano
Hubungan dengan Azriel Sempat Tak Direstui, Ini 6 Potret Sarah Menzel dan Ibunda
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Secara Online, Begini Langkah-Langkahnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1
Launching Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi Siapkan Paket Wisata Menarik
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Polusi Udara Meningkat saat Kemarau, Simak Tips Dokter agar Tubuh Tidak Tumbang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Gagal 5 Tahun Lalu, Manchester United Kembali Pinang Striker Argentina
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
3 Resep Praktis Makanan Serba Mercon yang Meledak-ledak di Mulut
29 Juni 2020: Tabrakan 2 Feri di Bangladesh Picu 1 Kapal Tenggelam, 30 Orang Tewas dan Belasan Penumpang Hilang
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi